Perjanjian Sewa Menyewa

surat perjanjian untuk keperluan sewa menyewa

Tidak semua orang bisa membeli rumah, sebagian orang memilih untuk menyewa rumah. Berbagai alasan yang melatar belakangi sewa menyewa rumah biasanya karena faktor ekonomi.Tidak semua kepemilikan tempat tinggal di Indonesia dilakukan dengan cara membeli, beberapa dilakukan dengan menyewa.

Biasanya hal ini disebabkan lokasi kontrakan lebih dekat atau karena keterbatasan ekonomi. Namun perlu diketahui bahwa urusan sewa menyewa wajib menggunakan surat kontrak, ini agar ke dua belah pihak sama-sama merasa nyaman karena dilindungi oleh hukum.

Contoh surat perjanjian sewa dibawah ini bisa dimodifikasi untuk, contohnya:

– contoh surat perjanjian sewa kos kosan
– contoh surat perjanjian sewa apartemen
– contoh surat perjanjian sewa kantor
– contoh surat perjanjian sewa restoran
– contoh surat perjanjian sewa pabrik
– contoh surat perjanjian sewa gedung
– contoh surat perjanjian sewa bengkel
– contoh surat perjanjian sewa dealer
– contoh surat perjanjian sewa villa
– contoh surat perjanjian sewa counter
– contoh surat perjanjian sewa stand dagang
– contoh surat perjanjian sewa wartel
– contoh surat perjanjian sewa warnet
– contoh surat perjanjian sewa salon
– dll

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

surat perjanjian ini dapat digunakan untuk sewa rumah
pixabay.com

Pada hari ini ……………………….. tanggal …… …………… ..……..di ……………….., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ………………………………………………………………..
    Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
    Pekerjaan : ………………………………………………………………..
    Alamat : ………………………………………………………………..
    ………………………………………………………………..
    Nomor KTP : ………………………………………………………………..
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)
  2. Nama : ………………………………………………………………..
    Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
    Pekerjaan : ………………………………………………………………..
    Alamat : ………………………………………………………………..
    ………………………………………………………………..
    Nomor KTP : ………………………………………………………………..

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang setempat dikenal sebagai Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………….., Kecamatan……………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “2. Rumah”).
  2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1

KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
  2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”).
    b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama …. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..… ……….……….. ……….dan berakhir pada tanggal ……… ………….……… …………. (“Masa Sewa”).

Pasal 2

HARGA DAN PEMBAYARAN

a. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama …… (……………………) tahun terhitung mulai tanggal …… ………………… ………. sampai dengan …… ………………… …………
b. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………. (………………… ……………….……………. rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp. …………………. (…… …………………………….……………. rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
c. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
(c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (………………………….) dan pelunasan terakhir tanggal …… ………………… ………. Dengan deposit awal sebesar Rp. …………………. (………………………………….… ………… rupiah).
d. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3

JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

a. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

b. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4

PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

a. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
b. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
c. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

d. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
a. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
b. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
c. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
d. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Pasal 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
a. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
a. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
b. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
c. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
a. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
b. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 9
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..………………….. ).
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
( …………….……………………….. ) ( …………….……………………….. )

Surat Perjanjian Sewa Bangunan

SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA BANGUNAN

Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Tutti Anggraeni
Jabatan : Kepala Cabang PT INTAN PERMATA
Alamat : Jalan Anggrek Nomor 12 Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT INTAN PERMATA yang selanjutnya akan disebut sebagai PENYEWA
Nama : Mariani Suryana
Alamat : Jalan Ir.H.Juanda No 22A Bandung
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK

PEMILIK dan PENYEWA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
STATUS KEPEMILIKAN BANGUNAN

1) PEMILIK menyatakan bahwa tanah seluas 450m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan seluas 212m2 yang terletak di Jalan Ir.H.Juanda No 22A Bandung, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1989 adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain.

2) Bahwa PEMILIK tersebut hendak menyewakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PENYEWA dan PENYEWA menyatakan persetujuannya untuk menyewa tanah dan bangunan tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan bangunan tersebut di atas dalam keadaan kosong.

Pasal 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2013 sampai dengan 8 Oktober 2015 dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu dengan syara-syarat yang akan disepakati kemudian oleh PEMILIK dan PENYEWA.

Pasal 3
BIAYA SEWA

Biaya sewa tanah dan bangunan beridentitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN

1) PENYEWA dan PEMILIK sepakat bahwa sistem pembayaran sewa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 perjanjian ini dilakukan dalam dua tahap.
2) Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh PEMILIK dan PENYEWA dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
3) Pembayaran tahap kedua sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dilakukan paling lambat tanggal 23 November 2013.
4) PEMILIK berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh PENYEWA maka PEMILIK atau pihak siapapun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atay pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.

Pasal 5
PENGGUNAAN BANGUNAN

1) Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa, PENYEWA menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai kantor dari PT INTAN PERMATA.
2) PENYEWA tidak diperkenankan menggunakan tanah dan banguna tersebut untuk kegiatan usaha hiburan, gudang dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dnegan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan.
3) Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
4) Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.

Pasal 6
PERAWATAN RUMAH

1) PENYEWA wajib memelihara dan merawat bangunan yang disewanya sebaik-baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos atau biaya penyewa sendiri.
2) Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian PENYEWA maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan PENYEWA.
3) Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian PENYEWA, tetap menjadi tanggungan PEMILIK.

Pasal 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN BANGUNAN

Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini berakhir.

Pasal 8
PENGALIHAN

1) Selama dalam masa sewa menyewa, PENYEWA tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK.
2) Apabila PENYEWA menyewakan kembali tanah dan bangunan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PEMILIK, maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
3) Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.

Pasal 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS

1) Perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak akan berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
2) Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 10
BIAYA-BIAYA

1) PENYEWA menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa menyewa ini.
2) Terkait pembayaran pajak-pajak peribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab PEMILIK.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1) Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2) Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara PENYEWA dan PEMILIK, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hokum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

Pasal 12
PENUTUP

1) Perjanjian ini dibuat oleh PEMILIK dan PENYEWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari Rabu tanggal sembilan oktober dua ribu tiga belas (9 Oktober 2013)

Bandung, 9 Oktober 2013
Penyewa Pemilik

Tutti Anggraeni Mariana Suryana
Kepala Cabang PT INTAN PERMATA

Surat Perjanjian Sewa Mobil

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pada hari ini Senin, tanggal 19 Mei 2014, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Agus Setiawan, S.E
Pekerjaan : Swasta
Jabatan : Manager Marketing
Alamat : Jln. Randu Aji no.2 Condongcatur Depok Sleman
Nomor KTP : 3456 2345 7890
Telp. : 08132890123
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan : CV “Mitra Karya”
NPWP : 35.123.123.0.123.123
Alamat : Jalan Godean no.4 Sleman Yogyakarta
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : Rasyid Ramadan, S.Ag
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jln. Magelang no.5 Sleman Yogyakarta
Nomor KTP : 3456 2345 7891
Telp. : 081329012345
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
1. Jenis kendaraan : Minibus
2. Merek/Type : Toyota/Avanza
3. Tahun pembuatan : 2012
4. Nomor Polisi : AB 1234 CD
5. Nomor rangka : MH 123456
6. Nomor mesin : JB123-45678
7. Warna : Hitam
8. Kondisi barang : Sangat Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.

Ayat 2
Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.
Ayat 3
pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah:
1. bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.

PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Sleman, 19 Mei 2014

Pihak Pertama Pihak Kedua

Agus Setiawan, S.E Rasyid Ramadan, S.Ag

Surat Perjanjian Sewa Tanah

SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Wahyu Tri Wibowo
Pekerjaan : Swasta
No.KTP : 3578222208820002
Alamat : Menanggal 04/30 RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal Kecamatan. Gayungan
Kodya . Surabaya Kode Pos. 60234
Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah sawah,

Nama : Teguh Triyono
Pekerjaan : Kades Dadapan
No. KTP :
Alamat : Dsn. Ringinsari, RT. /RW. , Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot
Kabupaten Nganjuk
Disebut pihak kedua sebagai penyewa tanah sawah,

Bahwa, kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa tanah sawah dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa, pihak I memiliki sebidang tanah sawah dengan luas tanah 260 ru yang terletak di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, Sedang pihak ke II hendak menyewa tanah milik pihak 1 tersebut.

2. Bahwa, masa sewa tanah sawah tersebut terhitung mulai dari tanggal, 16 Januari 2011 dan berakhir tanggal, 16 Januari 2012 (selama 1 tahun), dengan sejumlah uang Rp 4.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua pihak.

3. Bahwa, hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakan secara lisan oleh kedua pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa.Dadapan Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.

Nganjuk, 16 Januari 2011
Pemilih / Pihak I; Penyewa / Pihak II;

Wahyu Tri Wibowo Teguh Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)

Saksi-saksi;

Waras Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang)

SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

Dengan ini menerangkan bahwa telah diadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak tanah sawah diantara :

Nama : Wahyu Tri Wibowo
Pekerjaan : Swasta
No.KTP : 3578222208820002
Alamat : Menanggal 04/30 RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal Kecamatan. Gayungan
Kodya . Surabaya Kode Pos. 60234
Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah,

Nama : Teguh Triyono
Pekerjaan : Kades Dadapan
No. KTP :
Alamat : Dsn. Ringinsari, RT. /RW. , Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot
Kabupaten Nganjuk

Disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA

Kami kedua belah pihak dengan ini telah mengadakan perjanjian dan mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam hal Pihak Pertama menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada pihak kedua sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1 :
1. Pihak Pertama dalam hal ini pemilik Tanah, menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada Pihak Kedua dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
2. Pihak Kedua dalam hal ini penyewa, menyewa sebidang tanah sawah dari Pihak Pertama untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
3. Sewa ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
PASAL 2 :
1. Objek sewa yang disewakan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah :
Sebidang Tanah Ladang dengan data sebagai berikut
Luas Tanah Ladang : 260 ru
Alamat : Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan.
Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk
PASAL 3
1. Waktu penyewaan tanah sawah selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16/01/ 2012
2. Selama waktu tersebut Pihak Kedua berhak menggunakan tanah ladang yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2.1
3. Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan tanah ladang sesuai dengan Pasal 2.1 tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan seperti semula saat sewa awal
4. Untuk perpanjangan masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
5. Apabila pada Pasal 3.4 diatas tidak ada konfirmasi, maka Pihak Kedua dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
6. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, Pihak Kedua memberitahukan 1 bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
7. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3.1 maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.
PASAL 4 :
1. Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012 ialah sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah)
2. Pihak Kedua telah membayarkan lunas nilai sewa kepada Pihak Pertama sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah)untuk masa sewa tanggal 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012
3. Pasal 5 :
1. Setelah serah tanah ladang, Pihak Kedua berhak menggunakan dan berkewajiban untuk mengamankan dengan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan ukuran tanah ladang tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama.
3. Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap sewa tanah ladang tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik keamanan, Kerapian lingkungan serta sejenisnya.
4. Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5.3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
PASAL 6 : PENUTUP
1. Demikianlah perjanjian sewa / kontrak tanah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
2. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Dukuh Tamansari, RT. /RW. ,Desa.Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, Pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.

Nganjuk, 16 Januari 2011.
Pemilih / Pihak I; Penyewa / Pihak II;

Wahyu Tri Wibowo Teguh Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)

Saksi-saksi;

Waras Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang)

Perjanjian Aqabah

masjid nabawi kota madinah

Perjanjian Aqabah atau Bai’at Aqabah adalah perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan orang Yastrib (Madinah), perjanjian ini terbagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Aqabah 1 dan Perjanjian Aqabah 2.

Sejarah Singkat Perjanjian Aqabah

http://wahdah.or.id/
http://wahdah.or.id/

Pada daerah tugas tablighnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi untuk menemui enam orang dari golongan Ansar yang datang guna menunaikan ibadah haji dan membacakan sebagian dari Al-Quran untuk mereka.

Sebelum bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka telah mendengar ciri-ciri kenabian dari orang ahli Kitab dan telah yakin akan kenabian beliau lalu kemudian mereka memeluk islam.

Namun pada waktu itu mereka tidak memiliki tanggung jawab terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka mengatakan jika situasi Yatsrib membaik, tahun depan mereka akan datang lagi kepada Nabi.

Sekembalinya mereka ke Yastrib, isu tentang islam mulai beredar dan bertambahlah jumlah orang – orang yang tertarik dengan islam.

Pada tahun – tahun berikutnya duabelas orang jamaah haji dari kota Yastrib bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan bai’at kepada Nabi. Perjanjian ini lalu dinamakan “Perjanjian ‘Aqabah Pertama.”
Dalam perjanjian ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan beberapa poin yang harus disepakati, yaitu:

  • Janganlah kalian menyekutukan Allah
  • Janganlah kalian mencuri
  • Janganlah kalian mendekati zina
  • Janganlah kalian membunuh anak-anak kandung kalian
  • Janganlah kalian mencemarkan dan menfitnah
  • Janganlah kalian melanggar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perbuatan baik

Kelanjutan perjanjian ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika kalian setia terhadap janji maka imbalan kalian adalah surga, dan jika tidak maka urusan kalian (kembali) kepada Allah, jika berkehendak Ia menghukum dan jika menghendaki Allah mengampuni.”

Setelah itu Nabi mengutus sahabatnya yang bernama Mus’ab bin Umair sebagai muballigh bagi Islam di Yatsrib.

Lalu pada tahun berikutnya datang tujuh puluh laki-laki dan dua perempuan penduduk Yatsrib yang berbaiat kepada Nabi dan membuat janji bahwa mereka akan membela Nabi. Perjanjian ini lalu dikenal sebagai perjanjian ‘Aqabah Kedua dan dimana setelah ini orang-orang Muslim dari Mekah mulai hijrah ke Madinah.

Perjanjian Aqabah 1

Pada tahun yang telah dijanjikan, yaitu pada tahun 12 kenabian, ada dua belas orang dari Madinah yang telah memeluk Islam, sebagian dari mereka adalah orang-orang yang pernah berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menerima dakwahnya lalu beriman kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun sebelumnya. Mereka datang ke Makkah dalam rangka menunaikan ibadah haji. Mereka pun bertemu dengan Rasulullah dan membaiat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam al-Bukhâri [5], Muslim [6], an-Nasâ`i [7], Ahmad [8], Ibnu Ishâq [9], Ibnu Sa’ad [10], dan lain-lain meriwayatkan dari hadits ‘Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu ‘anhu, ia merupakan salah seorang yang menunaikan haji kala itu. Mereka meriwayatkan bunyi bai’ah tersebut, yaitu perkataan ‘Ubâdah: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka:

“Kemarilah, hendaklah kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kalian tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak durhaka kepadaku dalam perkara yang ma’ruf. Barang siapa yang menepati bai’at (janji) ini, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu Allah Azza wa Jalla menutupi kesalahannya tersebut, maka urusannya dengan Allah, jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah bisa menghukumnya; jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah Azza wa Jalla bisa memaafkanya”.

Para penduduk Madinah ini lalu berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bai’ah (baiat) inilah yang kemudian dikenal dengan nama bai’atul-‘aqabatil-ûlâ (baiat ‘Aqabah yang pertama).

Perjanjian Aqabah 2

http://abiummi.com/
http://abiummi.com/

Bai’at ‘Aqabah II dilakukan pada tahun 622 M atau tahun 13 kenabian (setahun setelah perjanjian Aqabah 1. Ini merupakan perjanjian antara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap 73 orang pria dan 2 orang wanita dari kota Yatsrib pada waktu tengah malam.

Wanita itu adalah Nusaibah bintu Ka’ab dan Asma’ bintu ‘Amr bin ‘Adiy. Perjanjian Aqabah 2 ini terjadi pada tahun 13 kenabian. Mush’ab bin ‘Umair lalu kembali ikut bersama dengan para penduduk Yatsrib yang sudah berislam sebelumnya.

Mereka menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ‘Aqabah pada suatu malam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan pamannya Al ‘Abbas bin ‘Abdil Muthallib. Ketika itu Al ‘Abbas masih musyrik, hanya saja ia ingin memastikan keamanan bagi keponakannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yatsrib itu.

Ketika itu Al ‘Abbas adalah orang pertama yang berbicara lalu kemudian dilanjutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membacakan beberapa ayat Al Qur’an dan menyerukan tentang Islam.

Isi Bai’at Aqabah ke 2:

“Kalian berbai’at kepadaku untuk selalu mau mendengar dan taat dalam keadaan giat (senang) atau malas (berat), selalu memberikan nafkah dalam keadaan susah atau senang, selalu memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, selalu di jalan Allah dan jangan terpengaruh dengan celaan orang yang mencela, jika aku sudah datang ke (tempat) kalian agar kalian menolongku, melindungiku dari hal-hal yang kalian hindarkan dari diri, istri dan anak-anak kalian. Dan kalian akan mendapatkan surga”. (Lafazh ini merupakan riwayat Imam Ahmad).

Semoga Informasi Ini Dapat Bermanfaat Bagi Anda Sekalian

Perhatikan 5 Hal ini Sebelum Naik Pesawat

Bepergian dengan menggunakan pesawat terbang mungkin masih menjadi sebagai suatu hal yang baru bagi beberapa orang, terlebih bagi yang jarang untuk bepergian jauh. Sedangkan prosedur untuk naik moda transportasi udara yakni dengan menggunakan pesawat ini cukup rinci dna bahkan juga ketat serta paling kompleks jika dibandingkan dengan jenis moda transportasi yang lainnya. Sebenarnya naik pesawat itu merupakan suatu hal yang menyenangkan, jadi jangan sampai justru mendapatkan suatu pengalaman yang tidak menyenangkan apalagi jika hal ini terjadi pada saat kali pertama menaiki pesawat udara. Hal tersebut dikhawatirkan akan bisa membuat trauma berkepanjangan. Oleh karenanya perhatikan 5 hal ini sebelum Naik Pesawat.

Perhatikan Jadwal Jam Keberangkatan

Datanglah ke bandara sekitar 1 hingga 2 jam sebelum waktu keberangkatan sebagaimana yang telah tertera pada tiket pesawatnya. Meski tiap maskapai memiliki aturan dan kebijakannya masing-masing dalam hal ini. Bagi calon penumpang maskapai pesawat Citilink maka bisa melakukan check in secara online di web Checkin Citilink dan juga mengecek lebih rinci mengenai aturan yang terkait mengenai hal ini. Perkirakan waktu tempuh yang diperlukan dari tempat tinggal menuju ke bandara. Hindari kemacetan lalu lintas dan pilihlah rute tempuh yang bisa lebih cepat meski jarak tempuhnya bisa saja lebih jauh.

Selalu Periksa Kembali Barang Bawaan 

Periksalah dan juga pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, yakni seperti tiket pesawat, juga kartu identitas, dan juga paspor ataupun dokumen lainnya yang penting dan dibutuhkan tidak ada yang tertinggal. Pastikan juga bahwa dokumen tersebut belum expired dan masih berlaku. Lalu juga pisahkan sejak awal benda yang akan dimasukan ke dalam bagasi dan dengan barang yang akan dibawa hingga ke kabin pesawat. Sebaiknya jangan menaruh barang berharga di bagasi, guna menghindari terjadinya kehilangan. Pastikan juga agar tidak perlu membawa benda-benda yang dilarang untuk dibawa hingga ke dalam pesawat yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan.

Jangan Malu dan Ragu untuk Bertanya

Penting juga agar tidak bersikap sok tahu, daripada justru berakhir pada hal yang kurang baik dan memalukan, akan lebih bagus untuk bertanya, tak perlu ragu dan malu untuk bertanya jika ada hal-hal yang belum diketahui. Bisa bertanya kepada petugas atau sesama penumpang yang berada di dekat atau disamping. Jangan sampai pula mengalami salah masuk pesawat dan lain sebagainya yang akan merugikan. Juga dengan tempat duduknya  bisa ditanyakan kepada pramugari atau pramugara yang bertugas di atas pesawat mengenai lokasi tempat duduknya dan lain sebagainya, agar tidak menganggu penumpang lainnya atau bahkan bisa membuat pesawat mengalami keterlambatan jadwal keberangkatan dan lain sebagainya. Sebelum berangkat agar tidak makan dan minum terlalu banyak, sehingga tidak akan mengalami gangguan selama berada di udara di dalam pesawatnya. Namun jangan ragu dan malu untuk bertanya jika merasa perlu untuk pergi ke kamar kecil atau toilet demikian juga dengan cara penggunaan berbagai peralatan yang ada di dalamnya kepada petugas yang ada di atas pesawat dengan secara detail dna sejelas-jelasnya.

Berikan Tanda Unik di Koper atau Ransel yang Masuk ke dalam Bagasi

Guna memudahkan untuk mengenali koper terutama pada saat hendak mengambilnya setelah pesawat mendarat  maka bisa beri tanda unik yang khusus di koper dan tas yang masuk ke dalam bagasi, yakni bisa dengan berupa pita berwarna tertentu yang dililitkan di tas  atau striker dan lain sebagainya. Bisa juga ditempelkan nomor telepon yang bisa dihubungi pada tas kopernya agar jika hilang maka akan bisa segera dikembalikan dengan menghubungi pada nomor telepon yang ditempelkan pada tas kopernya.

Gunakan Pengaman Tas

Selain menggunakan tas koper yang sesuai aturan dan memenuhi persyaratan penerbangan rute khusus tertentu jika ada, maka bisa juga ditambahkan pembungkus tas koper atau pelapis luar tas koper guna menambah keamanannya selain dengan menyematkan gembok kecil berkode di bagian akhir resleting tas kopernya.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas  dan juga mematuhi segala aturan dan ketentuan yang ada maka perjalanan dengan menggunakan pesawat udara akan bisa berjalan dengan lancar dan lebih menyenangkan, tanpa meninggalkan pengalaman buruk yang bisa menjadi trauma berkepanjangan yang seharusnya tidak perlu untuk terjadi.

Perjanjian Linggarjati

Sutan Syahrir wakil indonesia dalam perjanjian Linggarjati

Perjanjian Linggarjati merupakan suatu perjanjian bersejarah yang berisi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda yang disepakati dalam sebuah perundingan.

Perjanjian Linggarjati juga merupakan upaya diplomatik pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan wilayah kesatuan Republik Indonesia dari cengkraman penjajah Belanda.

Para tokoh dari Indonesia dan Belanda duduk bersama untuk membuat kesepakatan yang dirangkum dalam beberapa poin persetujuan. Peristiwa ini kelak dikenal dengan nama perjanjian Linggarjati.

Perjanjian ini telah berhasil mengangkat permasalahan antara Indonesia dan Belanda ke ranah international dengan melibatkan PBB (persatuan bangsa bangsa).

Perjanjian ini disebut dengan perjanjian Linggarjati karena lokasi terjadinya ialah di Desa Linggarjati yang terletak di sebelah selatan kota Cirebon, Jawa Barat pada tanggal 10 November 1946.

Sejarah dan Latar Belakang Perjanjian Linggarjati

perjanjian linggarjati diadakan puluhan tahun lalu dirumah ini
www.pintuwisata.com

Konflik yang terus terjadi antara Indonesia dan Belanda menjadi alasan terjadinya Perjanjian Linggarjati. Konflik ini terjadi karena Belanda belum mau mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia yang baru saja dideklarasikan.

Para pemimpin negara menyadari bahwa untuk menyelesaikan konflik dengan peperangan hanya akan menimbulkan korban dari kedua belah pihak.

Untuk itu, Inggris berusaha mempertemukan Indonesia dengan Belanda di meja perundingan guna membuat sebuah kesepakatan.

Perjanjian bersejarah antara Indonesia dan Belanda ini akhirnya terlaksana di Linggarjati, Cirebon pada tanggal 10 November 1946.

Tokoh yang Terlibat dalam Perjanjian Linggarjati

Perjanjian Linggarjati ini dihadiri oleh beberapa tokoh perwakilan dari 3 Negara, yaitu Indonesia, Belanda dan Inggris.

Berikut tokoh-tokoh yang hadir dalam Perjanjian Linggarjati:

proses menandatangani perjanjian linggarjati
www.pintuwisata.com
  • Pemerintah Indonesia diwakili oleh Dr. A. K. Gani, Mr. Susanto Tirtoprojo, Sutan Syahrir dan Mohammad Roem.
  • Pemerintah Belanda diwakili oleh Van Pool , Prof. Schermerhorn dan , De Boer.
  • Pemerintah Inggris, yang berperan sebagai mediator diwakili oleh Lord Killearn.

Isi Perjanjian Linggarjati

Belanda membatalkan perjanjian linggarjati dengan sepihak
id.wikipedia.org/wiki/Agresi_Militer_Belanda_I

Karena terjadinya ketidak sepahaman antara Indonesia dan Belanda, maka perjanjian Linggarjati baru ditanda tangani oleh Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947,

Perjanjian Linggarjati Resmi ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 25 Maret 1947 dalam upacara kenegaraan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

Berikut ini merupakan isi dari Perjanjian Linggarjati:

  • Belanda mau mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan daerah kekuasaan meliputi Madura, Sumatera, dan Jawa. Belanda sudah harus pergi meninggalkan daerah de facto tersebut paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
  • Belanda dan Republik Indonesia telah sepakat untuk membentuk Negara serikat dengan nama RIS.
    Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Timur Besar, dan Kalimantan.
    Pembentukan RIS akan dijadwalkan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
  • Belanda dan RIS sepakat untuk membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua.

Perjanjian Linggarjati ini memiliki dampak positif maupun negatif bagi Negara Indonesia.

Dampak Positifnya: Indonesia sebagai negara yang baru saja merdeka mendapatkan pengakuan secara de facto oleh Belanda.

Dampak Negatifnya: Wilayah indonesia semakin sempit karena Belanda tidak mengakui seluruh wilayah Indonesia. Belanda hanya mau mengakui wilayah Indonesia pada pulau Jawa, Madura dan Sumatera.

Pro dan Kontra Perjanjian Linggarjati

Terjadi pro dan kontra dalam penandatangan perjanjian Linggarjati, namun akhirnya Indonesia setuju untuk menandatangani perjanjian ini pada tanggal 25 Maret 1947, ini terjadi karena:

  1. Cara damai merupakan cara terbaik demi menghindari jatuhnya korban jiwa, ini dikarenakan kemampuan militer Indonesia masih jauh dibawah militer Belanda.
  2. Cara damai dapat mengundang simpati dari dunia international.
  3. Perdamaian dengan gencatan sejata dapat memberi peluang bagi pasukan militer Indonesia untuk melakukan berbagai hal diantaranya dalah konsolidasi.

Pasca terjadinya perjanjian ini hubungan kedua negara tidaklah menjadi baik, ini dikarenakan adanya perbedaan dalam menafsirkan isi dari perjanjian.

Belanda menganggap Republik Indonesia sebagai bagian dari Belanda, sehingga semua urusan eksternal diurus oleh Belanda.

Belanda juga menuntut untuk dibuatnya pasukan keamanan gabungan. Karena hal inilah Belanda melakukan aksi bersenjata yang disebut dengan Agresi Militer Belanda, aksi ini sekaligus membatalkan perjanjian Linggarjati.

Begitulah informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman semua.

Perjanjian Kalijati

tokoh tokoh ini merupakan perwakilan jepang dan belanda pada saat menandatangi perjanjian kalijati

Perjanjian Kalijati adalah salah satu kesepakatan diplomasi yang penting sepanjang sejarah tanah air. Perjanjian tersebut dilakukan oleh Jepang dan Belanda ketika berada di Indonesia, tepatnya di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Adapun alasan yang melatar belakangi terjadinya perjanjian tersebut dapat dibaca pada paragraf berikut.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang hal tersebut, maka pada artikel ini saya akan memberikan informasi secara singkat mengenai sejarah dan latar belakang perjanjian yang terjadi antara Jepang dan Belanda tersebut.

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan di tanah air, terjadi berbagai peperangan dan juga perjanjian. Salah satunya yaitu perjanjian kalijati yang pernah terjadi pada tahun 1942.

Pada waktu itu Jepang menganggap dirinya sebagai pemimpin dunia. Jepang lalu menyerang pangkalan angkatan laut Amerika di pearl harbour, Hawai secara mendadak tanpa adanya pernyataan perang sebelumnya.

Tentu saja kejadian ini mendapat kecaman serius dari dunia internasional. Pada saat itulah baru Jepang secara resmi menyatakan perang kepada Amerika Serikat.

Jepang yang berkeinginan untuk mewujudkan Asia Timur Raya berlanjut menunjukkan kekuatannya dengan cara memperluas jajahannya mulai dari Cina sampai ke Indonesia yang waktu itu masih dikenal dengan nama Hindia Belanda dan dikuasai oleh Belanda.

Karena mendapat serangan serius dari pasukan Jepang bersenjata lengkap, Belanda mengalami beberapa kekalahan, ini terbukti dari jatuhnya pangkalan minyak ke tangan Jepang sekitar awal tahun 1942.

Karena berbagai penyerangan yang dilakukan, Kekuasaan Jepang di Indonesia makin lama makin bertambah luas bahkan pasukan gabungan sekutu tidak mampu lagi untuk menahan serangan dari tentara Jepang.

Pada bulan Oktober tahun 1942 pasukan Jepang akhirnya berhasil masuk ke Batavia yang sekarang dikenal dengan nama Jakarta.

Serangan bertubi-tubi dari tentara Jepang membuat pasukan Belanda kocar kacir dan akhirnya benteng pertahanan Belanda pun jatuh satu persatu. Lalu akhirnya Jepang berhasil menyerang ke markas besar pasukan Belanda dan bisa ditebak, serangan ini dimenangkan oleh pasukan Jepang.

Karena peristiwa itulah akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian yang diberi nama perjanjian Kalijati. Perjanjian ini terjadi pada 8 Maret 1942.

Isi dari Perjanjian Kalijati

Perjanjian kalijati merupakan penyerahan wilayah indonesia ke jepang oleh belanda
via: slideplayer.info

Perjanjian Kalijati merupakan upaya diplomasi yang dilakukan oleh pihak Belanda akibat kekalahannya terhadap Jepang. Perjanjian ini dilakukan di Kecamatan Kalijati yang terletak di Subang, Jawa Barat.

Kemenangan Jepang terhadap Belanda pada Oktober 1942 memaksa Belanda mengakui kekalahan atas Jepang.Pada 8 maret tahun 1942, kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian yang diberi nama Perjanjian Kalijati, adapun isi dari perjanjian tersebut adalah:

BELANDA MENYERAH TANPA SYARAT KEPADA JEPANG

Ditanda tanganinya perjanjian ini membuat Jepang secara resmi menjajah Indonesia menggantikan posisi Belanda. Perbuatan ini membuat Jepang mengikuti Perang Dunia II.

Kalijati Saat Ini

foto ini merupakan foto desa tempat peristiwa perjanjian kalijati
https://ssl.panoramio.com/photo/55657758

Kalijati merupakan sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Dari Ibu kota Subang, Kecamatan Kalijati terletak di sebelah barat.

Di Kecamatan ini terjadi sebuah peristiwa bersejarah, yaitu menyerahnya Belanda terhadap Jepang akibat kekalahan yang dideritanya pada tanggal 8 Maret 1942.

Belanda menyerah kepada Jepang secara resmi lewat Perjanjian Kalijati yang dilakukan di Rumah Sejarah Kalijati yang terletak di Komplek Garuda E 25 Lanud Suryadarma.

Objek Wisata di Kalijati

rumah ini menjadi saksi bisu atas peristiwa sejarah perjanjian kalijati
via: jabarprov.go.id
    • Museum Rumah Sejarah (Rumah Sejarah Kalijati)
    • Museum ini merupakan bekas rumah yang digunakan untuk menandatangani perjanjian Kalijati antara pihak Belanda dan Jepang, sekaligus menjadi tempat serah terima daerah jajahan Indonesia dari tangan Belanda ke tangan Jepang.
      Ini merupakan menyerahnya pemerintah Hindia Belanda terhadap Kekaisaran Jepang.

    • Museum Hidup
    • Museum ini berisi berbagai pesawat terbang dari zama dahulu. Dinamakan Museum hidup karena pesawat yang berada didalamnya ternyata masih ada yang bisa di terbangkan karena dirawat dengan baik.

    • Monumen Jepang
    • Ini merupakan monumen dari tentara Jepang yang bahkan sampai sekarang masih suka dikunjungi oleh mantan tentara jepang dan keluarganya yang dulu pernah bertugas di Kalijati.

Semoga informasi tadi dapat bermanfaat bagi teman-teman semua, sekian dan terimakasih.

Perjanjian Salatiga

Patung ini dapat ditemui ditempat terjadinya perjanjian salatiga

Perjanjian Salatiga merupakan perjanjian yang membagi Surakarta menjadi dua bagian, yaitu Kasunanan dan Mangkunegaran. Perjanjian ini terjadi pada tahun 1755 M.

Perjanjian ini merupakan upaya penyelesaian dari serangkaian konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Dengan berat hati Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III akhirnya merelakan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi daerah kekuasaan dari Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa), Sultan Paku Buwono III, Sultan Hamengku Buwono I , dan VOC di gedung VOC yang sekarang menjadi kantor Walikota Salatiga.

Sebab Terjadinya Perjanjian Salatiga

foto kantor telepon dan telegrap perjanjian salatiga tempo doeloe
via: blogspot.com

Ketika Pangeran Mangkubumi memilih jalan perundingan damai dengan imbalan mendapat separuh bagian kekuasaan Mataram dengan menggunakan Perjanjian Giyanti dan menjadi Sultan Hamengkubuwana I, Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) tetap tidak terima dan terus melancarkan perlawanan.

Dengan keberhasilan VOC membuat Pangeran Mangkubumi kedalam sekutunya maka perlawanan Pangeran Sambernyawa menjadi lebih sulit karena harus menghadapi Pangeran Mangkubumi,Sunan Paku Buwono III dan VOC sekaligus. Namun Pangeran Sambernyawa tetap tidak mau menyerah kepada mereka.

Ketika VOC menawarkan Pangeran Sambernyawa untuk menyerah kepada salah satu dari dua penguasa (Surakarta, Yogyakarta), Pangeran Sambernyawa justru memberi tekanan kepada ketiganya agar daerah bekas kekuasaan Mataram dibagi menjadi tiga kekuasaan.

Keinginan VOC adalah agar keadaan kembali damai supaya bisnis VOC tetap berjalan lancar dan keberadaannya di tanah Jawa tetap mana. Sementara peperangan tidak juga menghasilkan pemenang diantara kubu yang berseteru.

Gabungan kekuatan dari 3 kubu ternyata masih belum juga mampu mengalahkan Pangeran Sambernyawa walaupun kondisi serupa juga berlaku bagi Pangeran Sambernyawa yang masih belum dapat mengalahkan ketiganya bersamaan.

Karena itulah dibuat Perjanjian Salatiga pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga. Ini merupakan solusi dari keadaan perebutan kekuasaan untuk mengakhiri peperangan di Jawa. Akhirnya dengan terpaksa Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III merelakan beberapa wilayah kekuasaannya untuk diberikan kepada Pangeran Sambernyawa. Wilayah yang diberikan meliputi Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi daerah kekuasaan Pangeran Sambernyawa.

Pihak yang Terlibat Dalam Perjanjian Salatiga

Pihak-pihak yang terlibat dalam menandatangani perjanjian ini yaitu:

  1. Pangeran Sambernyawa
  2. Kasunanan Surakarta
  3. Kesultanan Yogyakarta, diwakili oleh Patih Danureja
  4. VOC

Isi Perjanjian Salatiga

salah satu foto dari bangunan bersejarah yang berlokasi di Salatiga
kebudayaan.kemdikbud.go.id

Perjanjian ini membuat Pangeran Sambernyawa mendapatkan separuh wilayah Surakarta (4000 karya, mencakup beberapa daerah yang sekarang termasuk dalam Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar, eksklave di wilayah Yogyakarta i Ngawen dan menjadi penguasa Kadipaten Mangkunegaran menggunakan gelar Mangkunegara I.

Namun Penguasa dari wilayah Mangkunegaran tidak berhak mendapat gelar Sunan atau Sultan, dan hanya berhak atas gelar Pangeran Adipati.

Salatiga Sekarang

Wisata rawa pening yang merupakan objek wisata dari salatiga
via: blogspot.com

Kota Salatiga , merupakan sebuah kota yang terletak di Jawa Tengah. Kota ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Semarang. Salatiga terletak sekitar 52 km Kota arah utara Surakarta dan sekitar 49 km arah selatan Kota Semarang dan berada di jalan negara yang menghubungkan Semarang-Surakarta. Salatiga memiliki 4 kecamatan, yaitu Argomulyo, Tingkir, Sidomukti, dan Sidorejo.

Kota ini terletakdi lereng timur Gunung Merbabu, karena itu udara kota ini terasa cukup sejuk. Pada tahun 2014 pemerintah merencanakan perluasan wilayah dalam kota Salatiga agar segera terwujud.

Perluasan itu akan membagi kelurahan Kutowinangun menjadi 2 bagian sehingga menjadi kelurahan Kutowinangun Lor (utara) dan Kelurahan Kutowinangun Kidul (selatan).

Karena wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang terbilang padat dan permintaan dari warga agar wilayah dimekarkan dan permintaan ini juga sudah disampaikan kepada pemerintah negara Republik Indonesia.

Dilihat dari letak administratifnya, Salatiga menjadi kota dengan luas wilayah terkecil ke 18 di Indonesia. Sekian informasi yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

Perjanjian Postdam

peristiwa menyerahnya jerman dalam perjanjian postdam dimuat dalam koran

Perjanjian Postdam – Konferensi Potsdam merupakan perjanjian yang dibuat ketika pertemuan Amerika Serikat, Britania Raya, dan Uni Soviet di Potsdam, Jerman pada tanggal 17 Juli sampai 2 Agustus 1945.

Perjanjian ini dibuat oleh Presiden Amerika Serikat (Harry S. Truman), Sekretaris Jenderal Partai Komunis Uni Soviet (Iosif Stalin) dan Perdana Menteri Britania Raya (Clement Richard Attlee) yang pada waktu itubertemu guna mendiskusikan masalah Jerman pada bulan Juli 1945 mengenai apa saja yang akan terjadi padanya setelah Perang Dunia II berakhir.

perjanjian postdam merupakan perjanjian yang penting dalam perang dunia dua, tokoh-tokoh inilah yang menandatangani perjanjian tsb
Tokoh perjanjian Postdam, via: wikimedia.org

Pertemuan ini pertama kali diadakan di Yalta, namun Sekutu tidak setuju atas banyak hal yang amat penting. Bagaimanapun juga, banyak peristiwa yang telah terjadi sejak Konferensi Yalta. Pertama, Amerika Serikat telah memiliki seorang presiden baru yang bernama Harry Truman.

Harry Truman bersikap lebih keras atas komunisme dibanding presiden sebelumnya Roosevelt. Ini tentu menjadi masalah untuk Stalin. Winston Churchill memilih turun dari jabatannya dan digantikan oleh Clement Attlee, sedang Stalin menganggap dirinya lebih berpengalaman dibanding para pemimpin tadi.

Stalin juga membuat masalah, atas berbagai hal dari Sekutu. Sekutu setuju atas Yalta bahwa Polandia harus memiliki pemerintahan netral.

Stalin sudah memberi perintah untuk membunuh pemerintahan netral itu dan lalu menggantikannya dengan pemerintahan yang lebih ia sukai. Ini menjadikan postdam memiliki banyak masalah.

Peristiwa perjanjian postdam merupakan kejadian penting dalam sejarah dunia. Perjanjian ini merupakan simbol berhentinya peperangan antara Sekutu dan Jerman antara tahun 1939 sampai 1945 atau lebih dikenal dengan perang dunia II.

Apa saja isi dari perjanjian postdam dan latar belakang dibalik terjadinya perjanjian ini? Simak alasannya berikut ini:

Sebab Terjadinya Perjanjian Postdam

perang dunia dua yang melibatkan banyak negara berakhir ketiak jerman mengaku kalah dan menandatangani perjanjian postdam
via: financesonline.com

Sejarah panjang terjadinya perang dunia II antara Sekutu melawan Jerman merupakan hal utama yang melatar Belakangi Perjanjian Postdam.

Perang dunia II yang melibatkan banyak negara di dunia tersebut akhirnya berhenti setelah Jerman mengalami kekalahan atas Sekutu pada bulan Mei tahun 1945.

Setelah menyerah terhadap Sekutu akhirnya Jerman mengambil jalan diplomasi dalam menyelesaikan permasalahan dengan Sekutu.

Atas dasar diplomasi tersebut kedua belah pihak setuju dalam sebuah perjanjian yang sekarang dikenal dengan nama perjanjian postdam.

Konferensi postdam dilaksanakan di Jerman pada tanggal 17 bulan Juli tahun 1945 dan berakhir setelah ditandatanganinya perjanjian postdam dari kedua pihak pada tanggal 2 Agustus tahun 1945.

Isi Perjanjian Postdam

ini adalah poin poin dalam perjanjian postdam yang harus dipatuhi semua pihak
via: slidesharescdn.com

Isi Perjanjian Postdam:

  • Jerman dibagi dalam empat daerah pendudukan, yaitu Jerman Timur oleh Rusia sedangkan Jerman Barat oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis.
  • Kota Berlin yang terletak di tengah-tengah daerah pendudukan Rusia juga diduduki, Berlin Timur diduduki oleh Rusia dan Berlin Barat oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis.
  • Danzig, Jerman di sebelah timur Sungai Order, dan Niesse diberikan kepada Polandia.
  • Demiliterisasi dari Jerman.
  • Penjahat perang (crime war) dihukum.
  • Jerman harus membayar ganti kerugian perang.

Ditanda tanganinya perjanjian tersebut membuat banyak negara tetangga berharap akan terciptanya ketertiban dan perdamaian dunia.

Lokasi Perjanjian Postdam

Perjanjian antara sekutu dan Jerman dilakukan di wilayah Jerman yang bernama Postdam. Karena itulah perjanjian ini dikenal dengan nama perjanjian Postdam.

Tokoh Dalam Perjanjian Postdam

tokoh tokoh yang sedang berjabat tangan tersebut merupakan tokoh penting dalam perjanjian postdam
via: dw.com

Tokoh-tokoh yang hadir pada peristiwa perjanjian postdam merupakan perwakilan dari tiap negara yang terlibat.

Tokoh-tokoh tersebut adalah:

  1. Clement Richard Attlee perwakilan Inggris
  2. Harry S. Truman perwakilan Amerika
  3. Joseph Stalin perwakilan Uni Soviet

Walaupun dalam perjanjian tesebut disepakati beberapa poin perjanjian, namun ada beberapa hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak. Karena itu hal tersebut akan melatar belakangi perjanjian lainnya.
Semoga artikel diatas dapat memberi manfaat bagi anda. Selamat belajar.

Kerajaan Banjar

kerajaan banjar - bendera

Kerajaan Banjar atau Kesultanan Banjarmasin adalah kerajaan bercorak islam yang berdiri pada Tahun 1520. Kerajaan ini dihapuskan secara sepihak oleh Belanda pada tanggal 11 Juni 1860.

Namun masyarakat Banjar tetap mengakui adanya pemerintahan darurat yang baru berakhir pada 24 Januari 1905. Tetapi sejak tanggal 24 Juli 2010, Kesultanan Banjar bangkit kembali ditandai dengan dilantiknya Sultan Khairul Saleh.
Kerajaan Banjar terletak di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.

Kesultanan ini pada awalnya beribukota di Banjarmasin lalu dipindahkan ke berbagai tempat dan terakhir pindah ke Martapura. Ketika ibu kota kerajaan Banjar berada di Martapura, Kerajaan ini disebut juga Kerajaan Kayu Tangi.

kerajaan banjar - wilayah kekuasaan
via: wikipedia.org

Nama kerajaan ini berubah-ubah ketika ibu kotanya pindah. Waktu ibu kota kerajaan Banjar berlokasi di Banjarmasin, kesultanan ini dikenal dengan nama Kesultanan Banjarmasin.

Kesultanan Banjar merupakan penerus dari Kerajaan Daha yang merupakan kerajaan Hindu. Ibu kota kerajaan Daha terletak di kota Negara, yang sekarang merupakan ibu kota dari kecamatan Daha Selatan, Hulu Sungai Selatan.

Sejarah Kerajaan Banjar

kerajaan banjar - kraton
Kraton Banjar, via: wikipedia

Berdasarkan mitologi dari suku Maanyan (suku tertua di Kalimantan Selatan), kerajaan pertama di Kalimantan bagian selatan merupakan Kerajaan Nan Sarunai yang diperkirakan daerah kekuasaannya terhampar luas mulai dari daerah Tabalong hingga ke daerah Pasir.

Keberadaan mitologi Maanyan yang menceritakan mengenai masa-masa kejayaan dari Kerajaan Nan Sarunai, sebuah kerajaan kuno yang dulunya menyatukan etnis Maanyan di daerah ini dan telah mengadakan hubungan dengan pulau Madagaskar.

Kerajaan ini mendapat serbuan dari Majapahit Sehingga sebagian rakyatnya menyingkir ke pedalaman (wilayah suku Lawangan). Salah satu peninggalan arkeologis yang berasal dari zaman ini adalah Candi Agung yang terletak di kota Amuntai.

Ketika tahun 1996, dilakukan pengujian terhadap sampel arang dari Candi Agung. Hasil pengujian tersebut menghasilkan angka tahun sekitar 242-226 SM.

Kemunculan Kerajaan Banjar berhubungan erat dengan melemahnya pengaruh dari Negara Daha sebagai kerajaan yang sedang berkuasa saat itu.

Maharaja Sukarama, Raja dari Negara Daha pernah berwasiat agar penggantinya kelak adalah cucunya yang bernama Raden Samudera, anak dari putrinya Puteri Galuh Intan Sari. Ayah dari Raden Samudera adalah Raden Manteri Jaya, putra dari Raden Begawan, yang merupakan saudara dari Maharaja Sukarama.

kerajaan banjar - bangsawan
bangsawan dari Banjar via: wikipedia.org

Wasiat tersebut mengakibatkan Raden Samudera terancam keselamatannya lantaran para putra Maharaja Sukarama juga berambisi unutk menjadi raja yaitu Pangeran Bagalung, Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Tumenggung.

Dibantu oleh Arya Taranggana, Pangeran Samudra melarikan diri menggunakan sampan ke muara sungai Barito. Setelah Maharaja Sukarama wafat, Pangeran Mangkubumi menjadi Raja Negara Daha, kemudian digantikan Pangeran Tumenggung yang juga merupakan putra Sukarama.

Raden Samudera sebagai pihak yang kalah lalu melarikan diri dan bersembunyi di daerah muara sungai barito. Dia dilindungi oleh sekelompok orang melayu yang berdiam di wilayah itu. Kampung orang melayu itu disebut dengan nama kampung oloh masih yang berarti kampung orang melayu pimpinan Pati Masih. Lambat laun kampung ini mulai berkembang menjadi kota banjarmasih karena ramainya perdagangan di tempat ini dan banyaknya pedagang yang menetap.

kerajaan banjar - gadis
gadis dari Banjar via: wikipedia.org

Dalam pelarian politiknya, raden Samudera melihat potensi dari Banjarmasih dengan sumber daya manusianya dapat dijadikan sebagai kekuatan potensial untuk melawan balik kekuatan pusat, yaitu Negara Daha.

Kemampuan yang dimiliki Banjarmasih untuk melakukan perlawanan terhadap Negara Daha akhirnya mendapat pengakuan formal setelah komunitas melayu tersebut mengangkat Raden Samudera menjadi kepala Negara.

Pengangkatan ini akhirnya menjadi titik balik perjuangan bagi Raden Samudera. Terbentuknya kekuatan politik baru di banjarmasih, yang dapat menandingi Negara Daha ini dijadikan sebagai senjata oleh Raden Samudra untuk mendapatkan haknya kembali sebagai Raja Negara Daha.

Sedangkan orang melayu yang menolongnya menjadikan ini sebagai media agar mereka tidak perlu lagi membayar pajak pada Negara Daha.

Setelah berhasil menjadi Raja di Banjarmasih, Raden Samudera dianjurkan oleh Patih Masih untuk meminta bantuan tempur kepada Kerajaan Demak.

Permintaan bantuan dari Raden Samudera diterima oleh Sultan Demak, Namun dengan syarat Raden Samudera beserta para pengikutnya harus masuk agama Islam. Syarat tersebut lalu disanggupi oleh Raden Samudera dan Sultan Demak akhirnya mengirimkan pasukannya yang dipimpin oleh Khatib Dayan.

Sesampainya di Banjarmasih, pasukan Demak pimpinan Khatib Dayan bergabung dengan pasukan dari Banjarmasih untuk melakukan penyerbuan ke Negara Daha di muara sungai Barito.

Sesampainya di daerah yang bernama Sanghiang Gantung, pasukan Bandarmasih dan Pasukan Demak bertemu terlibat pertempuran Pasukan Negara daha.

Pertempuran ini diakhiri dengan sebuah kesepakatan yang isinya adalah duel antara Raden samudera dengan Pangeran Tumenggung. Dalam duel itu, Raden Samudera berhasil mengalahkan pangeran Tumenggung dan itu menandaka kemenangan Banjarmasih.

Setelah kemenangan dalam pertempuran, Raden Samudera lalu memindahkan Rakyat dari Negara Daha ke Banjarmasih dan Raden Samudera diangkat sebagai Kepala negaranya.

Bersatunya penduduk Banjarmasih yang terdiri dari rakyat Negara Daha, Melayu, Dayak dan orang jawa (pasukan dari Demak) menunjukan bersatunya masyarakat Banjarmasih di bawah pemerintahan Raden Samudera.

Para penduduk yang berkumpul di Banjarmasih menyebabkan daerah ini menjadi ramai. Ditambah lokasinya yang terletak pada muara sungai barito dan martapura menjadikan tempat ini sebagai lalu lintas perdangan.

Raden Samudera lalu menjadikan Islam sebagai agama resmi negara dan rakyatnya memeluk agama Islam. Raden Samudra lalu bergelar Sultan Suriansyah yang menjadi raja pertama dari kerajaan Banjar.

Silsilah Raja dari Kerajaan Banjar

1526 – 1545

Pangeran Samudra yang kemudian bergelar Sultan Suriansyah, Raja pertama yang memeluk Islam

1545 – 1570

Sultan Rahmatullah

1570 – 1595

Sultan Hidayatullah

1595 – 1620

Sultan Mustain Billah, Marhum Penambahan yang dikenal sebagai Pangeran Kecil. Sultan inilah yang memindahkan Keraton Ke Kayutangi, Martapura, karena keraton di Kuin yang hancur diserang Belanda pada Tahun 1612

1620 – 1637

Ratu Agung bin Marhum Penembahan yang bergelar Sultan Inayatullah

1637 – 1642

Ratu Anum bergelar Sultan Saidullah

1642 – 1660

Adipati Halid memegang jabatan sebagai Wali Sultan, karena anak Sultan Saidullah, Amirullah Bagus Kesuma belum dewasa

1660 – 1663

Amirullah Bagus Kesuma memegang kekuasaan hingga 1663, kemudian Pangeran Adipati Anum (Pangeran Suriansyah) merebut kekuasaan dan memindahkan kekuasaan ke Banjarmasin=

1663 – 1679

Pangeran Adipati Anum setelah merebut kekuasaan memindahkan pusat pemerintahan Ke Banjarmasin bergelar Sultan Agung

1679 – 1700

Sultan Tahlilullah berkuasa

1700 – 1734

Sultan Tahmidullah bergelar Sultan Kuning

1734 – 1759

Pangeran Tamjid bin Sultan Agung, yang bergelar Sultan Tamjidillah

1759 – 1761

Pangeran Muhammad Aliuddin Aminullah

1761 – 1801

Pangeran Nata Dilaga sebagai wali putera Sultan Muhammad Aliuddin yang belum dewasa tetapi memegang pemerintahan dan bergelar Sultan Tahmidullah

1801 – 1825

Sultan Suleman Al Mutamidullah bin Sultan Tahmidullah

1825 – 1857

Sultan Adam Al Wasik Billah bin Sultan Suleman

1857 – 1859

Pangeran Tamjidillah

1859 – 1862

Pangeran Antasari yang bergelar Panembahan Amir Oeddin Khalifatul Mu’mina

1862 – 1905

Sultan Muhammad Seman yang merupakan Raja terakhir dari Kerajaan Banjar

Begitulah Sejarah dari Kerajaan Banjar, semoga informasi tadi dapat bermanfaat untuk anda.

Kerajaan Cirebon

kerajaan cirebon - keraton kasepuhan

Kerajaan Cirebon merupakan sebuah kerajaan bercorak Islam ternama yang berasal dari Jawa Barat. Kesultanan Cirebon berdiri pada abad ke-15 dan 16 Masehi. Kesultanan Cirebon juga merupakan pangkalan penting yang menghubungkan jalur perdagangan antar pulau.

Kesultanan Cirebon berlokasi di pantai utara pulau Jawa yang menjadi perbatasan antara wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, ini membuat Kesultanan Cirebon menjadi pelabuhan sekaligus “jembatan” antara 2 kebudayaan, yaitu budaya Jawa dan Sunda.

Sehingga Kesultanan Cirebon memiliki suatu kebudayaan yang khas tersendiri, yaitu kebudayaan Cirebon yang tidak didominasi oleh kebudayaan Jawa maupun kebudayaan Sunda.

Sejarah Kerajaan Cirebon

kerajaan cirebon - keraton kasepuhan 2
Keraton Kasepuhan, via: cirebonarts.com

Menurut Sulendraningrat yang mendasarkan pada naskah Babad Tanah Sunda dan Atja pada naskah Carita Purwaka Caruban Nagari, Cirebon mulanya adalah sebuah dukuh kecil yang awalnya didirkan oleh Ki Gedeng Tapa, yang lama-kelamaan berkembang menjadi sebuah perkampungan ramai dan diberi nama Caruban (Bahasa Sunda: campuran).

Dinamakan Caruban karena di sana ada percampuran para pendatang dari berbagai macam suku bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, latar belakang dan mata pencaharian yang berbeda. Mereka datang dengan tujuan ingin menetap atau hanya berdagang.

Baca juga:

 

Karena awalnya hampir sebagian besar pekerjaan masyarakat adalah sebagai nelayan, maka berkembanglah pekerjaan lainnya, seperti menangkap ikan dan rebon (udang kecil) di sepanjang pantai yang bisa digunakan untuk pembuatan terasi. Lalu ada juga pembuatan petis dan garam.

Air bekas pembuatan terasi inilah akhirnya tercipta nama “Cirebon” yang berasal dari Cai(air) dan Rebon (udang rebon) yang berkembang menjadi Cirebon yang kita kenal sekarang ini.

Karena memiliki pelabuhan yang ramai dan sumber daya alam dari pedalaman, Cirebon akhirnya menjadi sebuah kota besar yang memiliki salah satu pelabuhan penting di pesisir utara Jawa.

Pelabuhan sangat berguna dalam kegiatan pelayaran dan perdagangan di kepulauan seluruh Nusantara maupun dengan negara lainnya. Selain itu, Cirebon juga tumbuh menjadi salah satu pusat penyebaran agama Islam di Jawa Barat.

Pendirian dan Silsilah Raja Kerajaan Cirebon

kerajaan cirebon - prabu siliwangi
Prabu Siliwangi, via: sebandung.com

Pangeran Cakrabuana (1430 – 1479) merupakan keturunan dari kerajaan Pajajaran. Ia adalah putera pertama dari Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi dan istri pertamanya yang bernama Subanglarang (puteri Ki Gedeng Tapa). Raden Walangsungsang(pangeran Cakra Buana) meiliki dua orang saudara kandung, yaitu Nyai Rara Santang dan Raden Kian Santang.

Sebagai anak laki-laki tertua, seharusnya ia berhak atas tahta kerajaan Pajajaran. Namun karena ia memeluk agama Islam yang diturunkan oleh ibunya, posisi sebagai putra mahkota akhirnya digantikan oleh adiknya, Prabu Surawisesa (anak laki-laki dari prabu Siliwangi dan Istri keduanya yang bernama Nyai Cantring Manikmayang).

Ini dikarenakan pada saat itu (abad 16) ajaran agama mayoritas di Kerajaan Pajajaran adalah Sunda Wiwitan (agama leluhur orang Sunda) Hindu dan Budha.

Pangeran Walangsungsang akhirnya membuat sebuah pedukuhan di daerah Kebon Pesisir, mendirikan Kuta Kosod (susunan tembok bata merah tanpa spasi) membuat Dalem Agung Pakungwati serta membentuk pemerintahan di Cirebon pada tahun 1430 M.

Dengan demikian, Pangeran Walangsungsang dianggap sebagai pendiri pertama Kesultanan Cirebon.\
Pangeran Walangsungsang, yang telah selesai menunaikan ibadah haji kemudian disebut Haji Abdullah Iman. Ia lalu tampil sebagai “raja” Cirebon pertama yang memerintah kerajaan dari keraton Pakungwati dan aktif menyebarkan agama Islam kepada penduduk Cirebon.

Pendirian kesultanan Cirebon memiliki hubungan sangat erat dengan keberadaan Kesultanan Demak.

Semoga Sejarah Kerajaan Cirebon tadi dapat memberikan manfaat bagi teman-teman semua, sekian dan terimakasih.

Kerajaan Demak

kerajaan demak - peta kerajaan

Kerajaan Demak – Kerajaan Demak mulanya merupakan sebuah kadipaten yang berada di bawah kekuasaan dari Kerajaan majapahit. Ketika Kerajaan Majapahit runtuh, Demak lalu mulai memisahkan diri dari Ibu Kota di Bintoro. Kerajaan Demak merupakan kerajaan islam pertama yang ada di Pulau Jawa.

Kerajaan Demak pertama kali didirikan oleh Raden Patah. Kerajaan demak memiliki lokasi yang sangat strategis karena terletak antara pelabuhan bergota dari kerajaan Mataram Kuno dan Jepara, kedua tempat inilah yang telah membuat Demak menjadi kerajaan dengan pengaruh sangat besar di Nusantara.

Baca juga:

 

Kerajaan Demak didirikan oleh raden Patah asal yang masih keturunan dari Majapahit dengan seorang putri dari Campa.
Daerah kekuasaan dari Kerajaan Demak mencakup Banjar, Palembang dan Maluku serta bagian utara pada pantai Pulau Jawa.

Kehidupan Politik Kerajaan Demak

kerajaan demak - raja demak
Sunan Ampel. via: blogspot.com

Raja pertama dari Kerajaan Demak ialah Raden Patah yang bergelar Senapati Jumbung Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama.

Pada tahun 1507, Raden Patah turun tahta dan digantikan oleh seorang putranya yang bernama Pati Unus. Sebelum diangkat menjadi Raja, Pati Unus sebelumnya sudah pernah memimpin armada laut kerajaan Demak untuk menyerang Portugis yang berada di Selat Malaka.

Sayangnya, usaha Pati Unus tersebut masih mengalami kegagalan. Namun karena keberaniannya dalam menyerang Portugis yang ada di Malaka tersebut, akhirnya Pati unus mendapat julukan sebagai Pangeran Sabrang Lor.

Lalu pada tahun 1521, Pati Unus wafat dan tahtanya digantikan oleh adiknya yang bernama Trenggana. Pada masa inilah kerajaan Demak mencapai pusak kejayaannya.

Sejarah Kerajaan Demak

kerajaan demak - raja kerajaan demak
via: slidesharecdn.com

Setelah berkuasa, lalu Sultan Trenggana mulai melanjutkan upaya dalam menahan pengaruh dari Portugis yang sedang berusaha untuk mengikat kerjasama bersama kerajaan Sunda atau Pajajaran.

Kala itu, Raja Samiam yang berasal dari kerajaan Sunda sudah memberikan izin untuk mendirikan kantor dagangnya di Sunda Kelapa. Oleh karena itu, Sultan Trenggana akhirnya mengutus Fatahillah atau Faletehan untuk bisa mencegah supaya Portugis tidak dapat menguasai wilayah Sunda Kelapa dan Banten.

Sunda Kelapa merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Sunda. Pada waktu itu, Portugis membangun benteng yang ada di Sunda Kelapa. Namun, kerajaan Demak tak senang dengan adanya keberadaan orang-orang Portugis tersebut.

Akhirnya, Fatahillah lalu berhasil dalam mengalahkan Portugis. Banten dan Cirebon akhirnya dapat dikuasai oleh Fatahillah bersama pasukannya.

Karena jasanya ini, untuk mengenang kemenangan tersebut maka Sunda Kelapa lalu diganti namanya menjadi Jayakarta pada tanggal 22 Juni 1527. Kejadian itu membuat Sultan Trenggana menjadi Raja terbesar yang ada di Demak.

Pasukan Demak mulai terus bergerak menaklukan pedalaman dan berhasil dalam menundukkan sebagian wilayah yang berada di Timur.

Daerah-daerah yang masih memiliki kerajaan Hindu dan Buddha yang berada di Jawa Timur lalu satu persatu dikalahkan yakni Wirosari dan Tuban pada tahun 1528, Madiun pada tahun 1529, Lamongan, Blitar, Pasuruan dan Wirosobo pada tahun 1541 sampai dengan 1542.

Mataram, Madura dan Pajang pun akhirnya jatuh kedalam kekuasaan kerajaan Demak. Demi dapat memperkuat kedudukannya maka Sultan Trenggana mengawinkan putrinya dengan Pangeran Langgar yang menjabat Bupati Madura.

Selanjutnya, Putra Bupati Pengging yang bernama Tingkir juga diambil menjadi menantu Sultan Trenggana dan ia diangkat menjadi Bupati di Pajang.

Pada tahun 1546, Sultan Trenggana menemui ajalnya di medan pertempuran ketika melancarkan penyerangan di Pasuruan. Sejak Sultan Trenggana wafat, Kerajaan Demak dilanda persengketaan dalam memperebutkan kekuasaan yang berada di kalangan keluarga kerajaan.

Pengganti Sultan Trenggana seharusnya ialah Pangeran Mukmin atau Pangeran Prawoto selaku putra tertua dari Sultan Trenggana , namun kemudian Pangeran Prawoto dibunuh oleh Bupati Jipang yaitu Arya Penangsang.

Kemudian, tahta kerajaan Demak akhirnya diduduki oleh Arya Penangsang. Namun keluarga kerajaan ternyata tidak menyetujui atas naik tahtanya Arya Penangsang menjadi Raja. Lalu akhirnya Arya penangsang berhasil dikalahkan oleh kerajaan Demak berkat bantuan dari Jaka Tingkir. Sejak saat itu wilayah kerajaan Demak dipindahkan ke Pajang.

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

kerajaan demak - potren zaman dulu
via: blogspot.com

Kerajaan Demak telah menjadi salah satu pelabuhan terbesar yang ada di Nusantara, Demak memegang peran yang sangat penting dalam aktivitas perekonomian antarpulau.

Demak memiliki peran yang penting karena memiliki daerah pertanian yang lumayan luas dan menjadi penghasil bahan makanan seperti beras. Selain itu, perdagangannya juga semakin meningkat. Barang yang banyak diekspor yaitu Lilin, Madu dan Beras.

Barang-barang tersebut lalu diekspor ke Malaka melalui Pelabuhan Jepara. Aktivitas perdagangan Maritim tersebut telah menyebabkan kerajaan demak mendapat keuntungan sangat besar. Banyak kapal yang melewati kawasan laut jawa dalam memasarkan barang dagangan tersebut.

Kehidupan Sosial dan Budaya

kerajaan demak - masjid agung megah
via: satujam.com

Dalam kehidupan sosial dan budaya, rakyat kerajaan Demak sudah hidup dengan teratur. Roda kehidupan budaya dan sosial masyarakat Kerajaan Demak sudah diatur dengan hukum Islam sebab pada dasarnya Demak ialah tempat berkumpulnya para Wali Sanga yang menyebarkan islam di pulau Jawa.

Adapun sisa peradaban dari kerajaan Demak yang berhubungan dengan Islam dan sampai saat ini masih dapat kita lihat ialah Masjid Agung Demak. Masjid tersebut merupakan lambang kebesaran kerajaan Demak yang menjadi kerajaan Islam Indonesia di masa lalu.

Selain memiliki banyak ukiran islam (kaligrafi), Masjid Agung Demak juga memiliki keistimewan, yaitu salah satu tiangnya terbuat dari sisa sisa kayu bekas pembangunan masjid yang disatukan.

Selain Masjid Agung Demak, Sunan Kalijaga adalah yang mempelopori dasar-dasar perayaan Sekaten yang ada dimasa Kerajaan Demak. Perayaan tersebut diadakan oleh Sunan Kalijaga dalam untuk menarik minat masyarakat agar tertarik untuk memeluk Islam.

Perayaan Sekaten tersebut lalu menjadi sebuah tradisi atau kebudayaan terus menerus dipelihara sampai saat ini, terutama yang berada didaerah Cirebon, Yogyakarta dan Surakarta.