Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian yang dilakukan sebelum berlangsungnya pernikahan. Perjanjian ini berisi masalah pembagian harta antara kedua belah pihak mempelai, sehingga bisa dipisahkan jika terjadi perceraian atau kematian.
Perjanjian pra nikah dilindungi oleh Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berisi “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Dengan adanya pasal berikut, maka hukum secara sah mengakui adanya perjanjian pra nikah.
Perjanjian pra nikah akan berguna ketika terjadi perceraian atau kematian. Tentunya perjanjian pra nikah ini tidak bermaksud untuk berburuk sangka atau menginginkan hal buruk terjadi pada pasangan. Namun perjanjian ini lebih ke arah berjaga-jaga untuk kemungkinan terburuk yang mungkin saja terjadi.
Sifat asli pasangan akan terlihat ketika Anda mulai hidup bersama sebagai pasangan suami istri. Seseorang yang kelihatannya baik belum tentu sama ketika menikah. Apalagi jika ternyata pasangan Anda kelak terlibat masalah ekonomi dan menggadaikan surat-surat berharga.
Tentunya Anda tidak ingin surat berharga milik Anda ikut digadaikan bukan? Karena itu perjanjian pra nikah penting, bukan karena Anda berprasangka buruk pada pasangan, melainkan karena Anda berhati-hati terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang.
Sedia payung sebelum hujan tentu lebih baik dibanding basah kehujanan bukan?
Perjanjian pra nikah dilakukan dengan menandatangani surat perjanjian dengan materai dihadapan seorang notaris. Perjanjian pra nikah mengatur beberapa hal, diantaranya adalah:
Pemisahan Harta Benda
Pemisahan harta benda ini dapat terjadi jika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat 3 alasan berikut:
Suami dinyatakan memiliki kelakuan tidak baik yaitu dengan cara memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan nafkah yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memungkinkan hilangnya harta milik bersama.
Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden)
Perjanjian ini melibatkan pihak ketiga dan dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur kemungkinan yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan milik bersama.
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membuat perjanjian Kawin ini adalah:
Perjanjian ini tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Perjanjian ini tidak boleh dibuat menyimpang dari:
hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami
hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
Perjanjian ini tidak berisi pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
Perjanjian ini tidak boleh menjanjikan bahwa salah satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
Perjanjian ini tidak boleh membuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.
Perjanjian kawin ini harus dibuat di hadapan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian ini tidak boleh diubah dengan cara apapun setelah perkawinan berlangsung dan perjanjian ini berlaku sampai adanya perceraian atau kematian.
Siapapun pasti tidak menginginkan hal buruk terjadi pada pernikahannya. Namun sebagai manusia kita tidak dapat menolak takdir. Jika memang hal buruk harus terjadi, maka sudah sepantasnya kita mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari.
Tentunya selain membuat perjanjian pra nikah, Anda juga harus mencari calon pasangan yang baik secara agama sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal buruk dalam pernikahan.
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran jelas tentang pentingnya perjanjian pra nikah sebelum memutuskan untuk hidup bersama.
Perjanjian merupakan kesepakatan yang harus ditaati oleh pihak – pihak terkait. Perjanjian Bilateral dan perjanjian Multilateral merupakan kesepakatan internasional antar negara yang menyangkut kebijakan antar negara.
Perjanjian Bilateral merupakan perjanjian antara 2 negara untuk mengatur kebijakan kedua belah pihak. Perjanjian ini bersifat tertutup yang artinya tidak ada negara lain yang berhak untuk ikut campur dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian Multilateral merupakan perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara untuk mengatur kepentingan bersama antar peserta perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat dilakukan oleh negara manapun yang telah sepakat untuk menjalin kerjasama.
Contoh Perjanjian Bilateral
Perjanjian Bilateral pernah dilakukan oleh Republik Indonesia dengan beberapa negara, diantaranya dengan Republik Rakyat China, Filipina dan Thailand.
Berikut perjanjian Bilateral yang pernah dilakukan oleh Indonesia:
Perjanjian Bilateral pernah dilakukan Republik Indonesia dengan Republik Rakyat China pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan.
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut.
Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand mengenai batas laut Andaman di sebelah utara selat Malaka pada tahun 1971.
Sekilas Mengenai Republik Rakyat China
Republik Rakyat China adalah sebuah negara yang terletak di Asia Timur yang beribukota di Beijing. Negara ini tadinya bernama Republik Rakyat Tiongkok, lalu kemudian disebut Republik Rakyat Cina/RRC sejak tahun 28 Juni 1967 hingga 14 Maret 2014.
Negara ini merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia yaitu sekitar 1,35 milyar jiwa. Negara ini juga memiliki luas wilayah sebesar 9.69 juta kilometer persegi, luas ini menjadikan Republik Rakyat China sebagai negara dengan luas wilayah terbesar ke 4 di dunia.
Negara ini terbentuk setelah berakhirnya perang saudara Tiongkok pada tahun 1949. Sejak itu negara ini dipimpin oleh partai tunggal yaitu Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Walaupun negara ini adalah negara komunis, namun sektor perekonomianya telah di pegang oleh swasta sejak tahun 1980. Namun pemerintahnya masih mengawasi ekonomi secara politik terutama dengan sektor perbankan dan perusahaan milik pemerintah. Jadi secara politik, negara ini tetaplah diperintah oleh satu partai.
Pada tahun 1955 Republik Rakyat China menyepakati perjanjian Bilateral dengan Republik Indonesia.
Sekilas Mengenai Negara Thailand
Kerajaan Thai yang dalam bahasa Inggris disebut Thailand merupakan sebuah negara di kawasan Asia Tenggara yang berbatasan dengan laos dan Kamboja di wilayah timur, berbatasan dengan Malaysia dan Teluk Siam di wilayah selatan dan juga berbatasan dengan Myanmar dan Laut Andaman di Barat.
Saat ini Thailand terkenal akan sektor pariwisatanya yang terus berkembang terutama wisata laut. Negara ini juga terkenal karena banyaknya Ladyboy yaitu waria yang melakukan operasi plastik sehingga terlihat cantik seperti wanita tulen.
Pada tahun 1971 Thailand menyepakati perjanjian Bilateral dengan Republik Indonesia mengenai batas laut Andaman di sebelah utara selat Malaka.
Sekilas Mengenai Negara Filipina
Filipina merupakan sebuah negara republik yang terletak pada kawasan Asia Tenggara yaitu sebelah utara dari negara Indonesia dan malaysia. Filipina juga merupakan sebuah negara kepulauan seperti Indonesia dan terdiri dari 7.107 pulau.
Negara ini juga terkenal sebagai negara dengan sistem cocok tanam padi yang sangat maju yang dapat menyediakan makanan pokok bagi seluruh masyarakatnya.
Filipina pernah mengadakan perjanjian dengan Republik Indnesia mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut.
Contoh Perjanjian Multilateral
Contoh perjanjian Multilateral yang pernah dilakukan ialah pada konvensi Genewa tahun 1949 dan Konvensi Wina tahun 1961. Konvensi Genewa berisi tentang perlindungan korban berang sementara konvensi Wina berisi tentang hubungan diplomatik.
Selain itu ada juga konvensi hukum laut internasional pada tahun 1982 yang berisi tentang laut teritorial, zona bersebelahan, zee dan landas benua.
Tentunya perjanjian internasional seperti Bilateral dan Multilateral memiliki tujuan yang baik. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Singkatnya, Perjanjian Ekstradisi dapat membuat sebuah negara bisa mengadili seorang kriminal yang kabur dan bersembunyi ke negara tetangga. Tentunya dengan adanya perjanjian ini, ruang gerak seorang kriminal menjadi sangat terbatas karena tempatnya untuk kabur dan bersembunyi menjadi semakin sempit.
Dengan kata lain, Perjanjian Ekstradisi memungkinkan sebuah negara meminta buronan asal negaranya yang kabur ke negara lain agar dikembalikan ke negara asalnya.
Perjanjian Ekstradisi merupakan perjanjian antar negara yang berbeda dalam hal penyerahan tersangka kasus kriminal. Perjanjian Ekstradisi merupakan sebuah proses formal dimana seorang tersangka kriminal ditahan oleh pemerintahan sebuah negara dan diserahkan kepada negara lainnya untuk disidangkan atau diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.
Seorang kriminal bisa saja di sidang di negara lain lalu menjalani hukuman di negara asalnya atau disidang dan diadili langsung di negara asalnya.
Perjanjian Ekstradisi dilakukan ketika kedua negara telah sepakat untuk mengadakan kerjasama. Perjanjian esktradisi berbeda dengan deportasi yaitu dalam deportasi para tersangka kriminal akan dikembalikan ke negara asal tanpa perlu ada perjanjian.
Perjanjian Ekstradisi dilakukan ketika ada tersangka kasus kriminal yang bersembunyi pada negara lain dengan tujuan agar bisa terhindar dari hukum negara asalnya.
Indonesia pernah mencoba mengadakan Perjanjian Ekstradisi dengan beberapa negara, salah satunya adalah Negara Malaysia dan Singapura.
Contoh Kasus Perjanjian Ekstradisi
Upaya melakukan Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura sebenarnya sudah pernah dilakukan, yaitu ketika tanggal 27 April 2007 silam di Istana Tampak Siring, Bali. Pada saat itu kedua belah negara sepakat untuk menandatangani dua perjanjian penting, yaitu Perjanjian Ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan.
Harapan dari diadakannya kedua perjanjian tersebut adalah agar membawa keuntungan bagi kedua belah negara. Dari kesepakatan itu para koruptor yang melarikan diri dan bersembunyi ke Singapura bisa ditangkap lalu asetnya dapat diambil oleh Indonesia.
Namun karena perjanjian itu tidak terealisasi maka para koruptor yang telah melarikan diri dan bersembunyi di Singapura tidak tersentuh jeratan hukum sama sekali. Padahal waktu itu semua kalangan baik Eksekutif, Legislatif dan bahkan LSM sudah menyetujui adanya Perjanjian Ekstradisi itu.
Seperti yang kita ketahui bahwa Singapura merupakan surga bagi para koruptor. Kurang lebih ada sekitar 18 nama koruptor asal Indonesia yang melarikan diri dan bersembunyi di Singapura.
Tentunya koruptor itu tidak sekedar bersembunyi di Singapura, melainkan juga menanam aset – aset berharganya di negara dengan lambang Singa itu. Jika para koruptor itu dapat ditangkap, maka dana hasil korupsi yang mencapai ratusan trilliun rupiah itu bisa kembali.
Alasan mengapa sampai saat ini Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum terealisasi adalah karena para koruptor merupakan sumber devisa yang sangat besar bagi Singapura. Singapura getol melindungi para koruptor karena dengan adanya mereka, roda ekonomi Singapura dapat terus berputar.
Menurut sebuah lembaga survei yang bernama Merril Lynch Capgemini, sepertiga orang terkaya di Singapura merupakan orang Indonesia. Total dana orang Indonesia yang disimpan di Singapura mencapai $87 miliar atau setara dengan Rp.783 Trilliun, angka yang sangat fantastik mengingat angkan tersebut merupakan hak dari rakyat Indonesia.
Berdasarkan fakta – fakta diatas tadi, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya Perjanjian Ekstradisi tidak terlalu diperlukan jika para penegak hukum di Indonesia dapat mencegah kaburnya para koruptor ke Singapura.
Masalahnya tentu saja “Mengapa para koruptor dapat dengan mudahnya kabur ke Singapura?”.
Tentu masalah ini akan sangat kompleks untuk dibahas mengingat kecacatan sistem penegakan hukum di negara ini yang sudah menjadi rahasia umum dimata masyarakat.
Bahkan Indonesia termasuk negara terkorup di dunia. Tentu ini menjelaskan mengapa mudahnya mereka yang beruang dapat dengan mudahnya kabur.
Solusi dari masalah ini adalah dengan penanaman nilai agama dan moral sejak dini, sehingga para penerus bangsa tidak akan ada yang menjadi koruptor.
FINA adalah Induk Organisasi Renang Internasional yang bertugas untuk membuat aturan bagi berbagai kejuaraan renang di seluruh dunia.
FINA (Fédération Internationale de Natation, disingkat FINA) merupakan induk organisasi internasional dari olahraga renang yang berkantor pusat FINA di Lausanne, Swiss. Dalam bahasa Indonesia, FINA dikenal juga sebagai Federasi Renang Internasional.
FINA adalah Induk Organisasi Internasional bagi olahraga polo air, selam, renang indah dan renang di perairan terbuka. FINA juga merupakan organisasi yang telah diakui oleh Komite Olimpiade Internasional.
Komite Olimpiade Internasional merupakan sebuah organisasi yang bermarkas di Lausanne, Swiss. Organisasi ini bertangung jawab untuk menyelenggarakan Olimpiade Kuno di Yunani setiap 4 tahun sekali.
FINA bertugas untuk memajukan olahraga renang di seluruh dunia, salah satunya adalah dengan cara menambah fasilitas yang digunakan oleh para perenang. FINA juga bertugas untuk membuat aturan bagi berbagai kejuaraan renang seperti: renang perairan terbuka, selam, polo air dan renang indah.
Pada Olimpiade Beijing tahun 2008, Fina tercatat sudah memiliki 196 anggota yang setiap anggotanya merupakan salah satu dari 5 asosiasi renang regional. Setiap Induk Organisasi Renang pada setiap negara juga berhak menjadi anggota FINA.
Berikut daftar dari 5 asosiasi renang regional yang merupakan anggota FINA:
Asia (43): Federasi Renang Amatir Asia (AASF)
Afrika (45): Konfederasi Renang Afrika (CANA)
Amerika (40): Uni Renang Amatir Amerika (ASUA)
Eropa: Liga Renang Eropa (LEN)
Oseania: Asosiasi Renang Oseania (OSA)
Sejarah Induk Organisasi Renang Dunia (FINA)
Fina didirikan pada tanggal 19 Juli 1908 di Hotel Manchester yang terletak di kota London, Iggris bertepatan dengan berakhirnya Olimpiade London tahun 1908. Pendiri FINA adalah Induk Organisasi Renang dari Belgia, Britania Raya, Swedia, Jerman, Finlandia, Hongaria, Perancis dan Denmark.
FINA tercatat memiliki 196 anggota pada Olimpiade Beijing tahun 2008. Berikut perkembangan anggota FINA setiap tahunnya:
1908: 8 Negara
1910: 15 Negara
1928: 38 Negara
1948: 53 Negara
1958: 75 Negara
1964: 90 Negara
1968: 98 Negara
1978: 106 Negara
1988: 109 Negara
1996: 162 Negara
1997: 168 Negara
1999: 170 Negara
2000: 174 Negara
2001: 176 Negara
2003: 184 Negara
2007: 194 Negara
2008: 196 Negara
FINA mengadakan pertemuan reguler yang disebut kongres bagi para anggotanya. FINA memiliki 2 macam kongres, yaitu Kongres Umum dan Kongres Teknis.
Kongres Umum (General Congress) berwenang untuk memutuskan semua persoalan pada tubuh FINA sementara Kongres Teknis (Technical Congress) berwenang untuk memutuskan semua masalah teknis yang berhubungan dengan kejuaraan Renang. Keputusan dari Kongres Teknis ini dapat dibatalkan oleh Kongres Umum.
Biro FINA memiliki 22 anggota dewan perwakilan yang bersidang untuk memiliki pejabat eksekutif. Selain itu ada juga berbagai komisi dan komite lainnya seperti: Komisi Kedokteran Olahraga, Komisi Teknis Renang dan Panel Antidoping. Ketua Umum FINA memiliki masa jabatan umumnya sekitar 4 tahun.
Berikut adalah daftar ketua umum FINA dari masa ke masa:
George Hearn asal Britania Raya dengan masa jabatan tahun 1908–1924
Erik Bergvall asal Swedia dengan masa jabatan tahun 1924–1928
Émile-Georges Drigny Perancis dengan masa jabatan tahun 1928–1932
Walther Binner Jerman dengan masa jabatan tahun 1932–1936
Harold Fern Britania Raya dengan masa jabatan tahun 1936–1948
Rene de Raeve Belgia dengan masa jabatan tahun 1948–1952
M.L. Negri Argentina dengan masa jabatan tahun 1952–1956
Jan de Vries Belanda dengan masa jabatan tahun 1956–1960
Max Ritter Jerman dengan masa jabatan tahun 1960–1964
William Berge Phillips Australia dengan masa jabatan tahun 1964–1968
Javier Ostos Mora Meksiko dengan masa jabatan tahun 1968–1972
Dr. Harold Henning Amerika Serikat dengan masa jabatan tahun 1972–1976
Javier Ostos Mora (masa jabatan ke-2) Meksiko dengan masa jabatan tahun 1976–1980
Ante Lambasa Yugoslavia dengan masa jabatan tahun 1980–1984
Robert Helmick Amerika Serikat dengan masa jabatan tahun 1984–1988
Mustapha Larfaoui Aljazair 1988–sekarang
Tentunya negara kita tercinta juga memiliki perwakilan di FINA yang tergabung dalam Federasi Renang Amatir Asia.
Chairil Anwar merupakan penyair kelahiran Medan, Sumatera Utara pada tanggal 26 Juli 1922. Ia merupakan anak tunggal dari pasangan Toeloes dan Saleha yang berasal dari kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Ayahnya adalah seorang Bupati Inderagiri, Riau.
Chairil Anwar masih sanak saudara dari Soetan Sjahrir yang merupakan perdana menteri pertama Republik Indonesia. Ketika kecil Chairil Anwar bersekolah di sekolah dasar untuk pribumi pada masa pendudukan Belanda. Sekolah ini bernama Holland-Inlandsche School (HIS). Lalu ia melanjutkan sekolahnya di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO).
Lalu pada usia 18 tahun ia memutuskan untuk berhenti sekolah, ia mengatakan bahwa sejak berusia 15 tahun ia sudah bertekad untuk menjadi seniman.
Setelah orang tuanya bercerai, pada usia 19 tahun Chairil bersama ibunya pindah ke Batavia(Jakarta), disanalah ia mulai berkenalan dengan dunia sastra. Walaupun telah bercerai, ayahnya masih memberinya nafkah.
Walaupun tidak sekolah, Chairil Anwar dapat menguasai beberapa bahasa seperti Inggris, Belanda dan Jerman. Ia juga mengisi waktunya dengan membaca karya dari pengarang terkenal seperti: rainer maria Rilke,W.H. Auden, Archibald MacLeish, Hendrik Marsman, J. Slaurhoff, dan Edgar du Perron.
Karena itu, tulisannya terpengaruh oleh penulis tersebut dan secara tidak langsung terhadap tatanan kesusasteraan Indonesia.
Puisi Karya Chairil Anwar
Berikut merupakan puisi terbaik hasil karya Chairil Anwar:
aku
Kalau sampai waktuku ‘Ku mau tak seorang ‘kan merayu Tidak juga kau Tak perlu sedu sedan itu Aku ini binatang jalang Dari kumpulannya terbuang Biar peluru menembus kulitku Aku tetap meradang menerjang Luka dan bisa kubawa berlari Berlari Hingga hilang pedih perih Dan akan lebih tidak peduli Aku mau hidup seribu tahun lagi
Aku Berkaca
Ini muka penuh luka Siapa punya ?
Kudengar seru menderu dalam hatiku Apa hanya angin lalu ?
Lagu lain pula Menggelepar tengah malam buta
Ah…….!!
Segala menebal, segala mengental Segala tak kukenal ………….!! Selamat tinggal …………….!
Cerita Buat Dien Tamaela
Beta Pattirajawane Yang dijaga datu-datu Cuma satu
Beta Pattirajawane Kikisan laut Berdarah laut
Beta Pattirajawane Ketika lahir dibawakan Datu dayung sampan
Beta Pattirajawane, menjaga hutan pala Beta api di pantai. Siapa mendekat Tiga kali menyebut beta punya nama
Dalam sunyi malam ganggang menari Menurut beta punya tifa, Pohon pala, badan perawan jadi Hidup sampai pagi tiba.
Mari menari! mari beria! mari berlupa!
Awas jangan bikin beta marah Beta bikin pala mati, gadis kaku Beta kirim datu-datu!
Beta ada di malam, ada di siang Irama ganggang dan api membakar pulau…
Beta Pattirajawane Yang dijaga datu-datu Cuma satu
Cintaku Jauh di Pulau
Cintaku jauh di pulau Gadis manis, sekarang iseng sendiri
Perahu melancar, bulan memancar di leher kukalungkan ole-ole buat si pacar angin membantu, laut terang, tapi terasa aku tidak ‘kan sampai padanya
Di air yang tenang, di angin mendayu di perasaan penghabisan segala melaju Ajal bertakhta, sambil berkata: “Tujukan perahu ke pangkuanku saja.”
Amboi! Jalan sudah bertahun kutempuh! Perahu yang bersama ‘kan merapuh Mengapa Ajal memanggil dulu Sebelum sempat berpeluk dengan cintaku?!
Manisku jauh di pulau, kalau ‘ku mati, dia mati iseng sendiri.
Derai Derai Cemara
Cemara menderai sampai jauh terasa hari akan jadi malam ada beberapa dahan di tingkap merapuh dipukul angin yang terpendam Aku sekarang orangnya bisa tahan sudah berapa waktu bukan kanak lagi tapi dulu memang ada suatu bahan yang bukan dasar perhitungan kini Hidup hanya menunda kekalahan tambah terasing dari cinta sekolah rendah dan tahu, ada yang tetap tidak diucapkan sebelum pada akhirnya kita menyerah
Diponegoro
Di masa pembangunan ini tuan hidup kembali Dan bara kagum menjadi api Di depan sekali tuan menanti Tak gentar. Lawan banyaknya seratus kali. Pedang di kanan, keris di kiri Berselempang semangat yang tak bisa mati.
Doa
kepada pemeluk teguh
Tuhanku Dalam termangu Aku masih menyebut namaMu
Biar susah sungguh mengingat Kau penuh seluruh
cayaMu panas suci tinggal kerdip lilin di kelam sunyi
Tuhanku
aku hilang bentuk remuk
Tuhanku
aku mengembara di negeri asing
Tuhanku di pintuMu aku mengetuk aku tidak bisa berpaling
Hampa
Kepada Sri Sepi di luar. Sepi menekan-mendesak Lurus kaku pohonan. Tak bergerak Sampai di puncak. Sepi memagut, Tak satu kuasa melepas-renggut Segala menanti. Menanti. Menanti Sepi Tambah ini menanti jadi mencekik Memberat-mencengkung punda Sampai binasa segala. Belum apa-apa Udara bertuba. Setan bertempik Ini sepi terus ada. Dan menanti.
Kawanku dan Aku
Kami sama pejalan larut Menembus kabut Hujan mengucur badan Berkakuan kapal-kapal di pelabuhan
Darahku mengental pekat. Aku tumpat pedat
Siapa berkata-kata? Kawanku hanya rangka saja Karena dera mengelucak tenaga
Dia bertanya jam berapa?
Sudah larut sekali Hilang tenggelam segala makna Dan gerak tak punya arti
Kepada Kawan
Sebelum ajal mendekat dan mengkhianat, mencengkam dari belakang ‘tika kita tidak melihat, selama masih menggelombang dalam dada darah serta rasa,
belum bertugas kecewa dan gentar belum ada, tidak lupa tiba-tiba bisa malam membenam, layar merah berkibar hilang dalam kelam, kawan, mari kita putuskan kini di sini: Ajal yang menarik kita, juga mencekik diri sendiri!
Jadi Isi gelas sepenuhnya lantas kosongkan, Tembus jelajah dunia ini dan balikkan Peluk kucup perempuan, tinggalkan kalau merayu, Pilih kuda yang paling liar, pacu laju, Jangan tambatkan pada siang dan malam Dan Hancurkan lagi apa yang kau perbuat, Hilang sonder pusaka, sonder kerabat. Tidak minta ampun atas segala dosa, Tidak memberi pamit pada siapa saja! Jadi mari kita putuskan sekali lagi: Ajal yang menarik kita, ‘kan merasa angkasa sepi, Sekali lagi kawan, sebaris lagi: Tikamkan pedangmu hingga ke hulu Pada siapa yang mengairi kemurnian madu!!!
Kepada Peminta-minta
Baik, baik, aku akan menghadap Dia Menyerahkan diri dan segala dosa Tapi jangan tentang lagi aku Nanti darahku jadi beku
Jangan lagi kau bercerita Sudah tercacar semua di muka Nanah meleleh dari muka Sambil berjalan kau usap juga
Bersuara tiap kau melangkah Mengerang tiap kau memandang Menetes dari suasana kau datang Sembarang kau merebah
Mengganggu dalam mimpiku Menghempas aku di bumi keras Di bibirku terasa pedas Mengaum di telingaku
Baik, baik, aku akan menghadap Dia Menyerahkan diri dan segala dosa Tapi jangan tentang lagi aku Nanti darahku jadi beku
Krawang – Bekasi
Kami yang kini terbaring antara Krawang-Bekasi tidak bisa teriak “Merdeka” dan angkat senjata lagi. Tapi siapakah yang tidak lagi mendengar deru kami, terbayang kami maju dan mendegap hati ?
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi Jika dada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak Kami mati muda. Yang tinggal tulang diliputi debu. Kenang, kenanglah kami.
Kami sudah coba apa yang kami bisa Tapi kerja belum selesai, belum bisa memperhitungkan arti 4-5 ribu nyawa
Kami cuma tulang-tulang berserakan Tapi adalah kepunyaanmu Kaulah lagi yang tentukan nilai tulang-tulang berserakan
Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemenangan dan harapan atau tidak untuk apa-apa, Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata Kaulah sekarang yang berkata
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kenang, kenanglah kami Teruskan, teruskan jiwa kami Menjaga Bung Karno menjaga Bung Hatta menjaga Bung Sjahrir
Kami sekarang mayat Berikan kami arti Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian
Kenang, kenanglah kami yang tinggal tulang-tulang diliputi debu Beribu kami terbaring antara Krawang-Bekasi
1957
Lagu Siul
Laron pada mati Terbakar di sumbu lampu Aku juga menemu Ajal di cerlang caya matamu Heran! ini badan yang selama berjaga Habis hangus di api matamu ‘Ku kayak tidak tahu saja.
II
Aku kira Beginilah nanti jadinya: Kau kawin, beranak dan berbahagia Sedang aku mengembara serupa Ahasveros
Dikutuk-sumpahi Eros Aku merangkaki dinding buta, Tak satu juga pintu terbuka.
Jadi baik kita padami Unggunan api ini Karena kau tidak ‘kan apa-apa, Aku terpanggang tinggal rangka
25 November 1945
Maju
Ini barisan tak bergenderang-berpalu Kepercayaan tanda menyerbu. Sekali berarti Sudah itu mati. MAJU Bagimu Negeri Menyediakan api. Punah di atas menghamba Binasa di atas ditindas Sesungguhnya jalan ajal baru tercapai Jika hidup harus merasai Maju Serbu Serang Terjang
Malam
Mulai kelam belum buntu malam kami masih berjaga –Thermopylae?- – jagal tidak dikenal ? – tapi nanti sebelum siang membentang kami sudah tenggelam hilang
Malam di Pegunungan
Aku berpikir: Bulan inikah yang membikin dingin, Jadi pucat rumah dan kaku pepohonan? Sekali ini aku terlalu sangat dapat jawab kepingin: Eh, ada bocah cilik main kejaran dengan bayangan!
1947
Persetujuan Dengan Bung Karno
Ayo ! Bung Karno kasi tangan mari kita bikin janji Aku sudah cukup lama dengan bicaramu dipanggang diatas apimu, digarami lautmu Dari mulai tgl. 17 Agustus 1945 Aku melangkah ke depan berada rapat di sisimu Aku sekarang api aku sekarang laut Bung Karno ! Kau dan aku satu zat satu urat Di zatmu di zatku kapal-kapal kita berlayar Di uratmu di uratku kapal-kapal kita bertolak & berlabuh
Prajurit Jaga Malam
Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu ? Pemuda-pemuda yang lincah yang tua-tua keras, bermata tajam
Mimpinya kemerdekaan bintang-bintangnya kepastian ada di sisiku selama menjaga daerah mati ini
Aku suka pada mereka yang berani hidup Aku suka pada mereka yang masuk menemu malam
Malam yang berwangi mimpi, terlucut debu Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu!
Rumahku
Rumahku dari unggun-timbun sajak Kaca jernih dari luar segala nampakKulari dari gedong lebar halaman Aku tersesat tak dapat jalanKemah kudirikan ketika senjakala Di pagi terbang entah ke manaRumahku dari unggun-timbun sajak Di sini aku berbini dan beranakRasanya lama lagi, tapi datangnya datang Aku tidak lagi meraih petang Biar berleleran kata manis madu Jika menagih yang satu27 april 1943
Sajak Putih
Bersandar pada tari warna pelangi Kau depanku bertudung sutra senja Di hitam matamu kembang mawar dan melati Harum rambutmu mengalun bergelut sendaSepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba Meriak muka air kolam jiwa Dan dalam dadaku memerdu lagu Menarik menari seluruh aku Hidup dari hidupku, pintu terbuka Selama matamu bagiku menengadah Selama kau darah mengalir dari luka Antara kita Mati datang tidak membelah… 1944
Sebuah Kamar
Sebuah jendela menyerahkan kamar ini pada dunia. Bulan yang menyinar ke dalam mau lebih banyak tahu. “Sudah lima anak bernyawa di sini, Aku salah satu!”
Ibuku tertidur dalam tersedu, Keramaian penjara sepi selalu, Bapakku sendiri terbaring jemu Matanya menatap orang tersalib di batu!
Sekeliling dunia bunuh diri! Aku minta adik lagi pada Ibu dan bapakku, karena mereka berada d luar hitungan: Kamar begini 3 x 4, terlalu sempit buat meniup nyawa!
Senja di Pelabuhan Kecil
Buat Sri Ayati Ini kali tidak ada yang mencari cinta di antara gudang, rumah tua, pada cerita tiang serta temali. Kapal, perahu tiada berlaut menghembus diri dalam mempercaya mau berpaut
Gerimis mempercepat kelam. Ada juga kelepak elang menyinggung muram, desir hari lari berenang menemu bujuk pangkal akanan. Tidak bergerak dan kini tanah dan air tidur hilang ombak
Tiada lagi. Aku sendiri. Berjalan menyisir semenanjung, masih pengap harap sekali tiba di ujung dan sekalian selamat jalan dari pantai keempat, sedu penghabisan bisa terdekap.
Tak Sepadan
Aku kira: Beginilah nanti jadinya Kau kawin, beranak dan berbahagia Sedang aku mengembara serupa Ahasveros Dikutuk-sumpahi Eros Aku merangkaki dinding buta Tak satu juga pintu terbuka
Jadi baik juga kita padami Unggunan api ini Karena kau tidak ‘kan apa-apa Aku terpanggang tinggal rangka
Februari 1943
Tuhanku
aku hilang bentuk remuk Tuhanku aku mengembara di negeri asing Tuhanku di pintuMu aku mengetuk aku tidak bisa berpaling 13 November 1943
Tuti Artic
Antara bahagia sekarang dan nanti jurang ternganga, adikku yang lagi keenakan menjilat es artic; sore ini kau cintaku, kuhiasi dengan susu + coca cola isteriku dalam latihan; kita hentikan jam berdetik. Kau pintar benar bercium, ada goresan tinggal terasa -ketika kita bersepeda kuantar kau pulang – panas darahmu, sungguh lekas kau jadi dara, mimpi tua bangka ke langit lagi menjulang. Pilihanmu saban hari menjemput, saban kali bertukar; Besok kita berselisih jalan, tidak kenal tahu: Sorga hanya permainan sebentar. Aku juga seperti kau, semua lekas berlalu Aku dan Tuti + Greet + Amoi… hati terlantar,
Yang Terampas dan Yang Putus
Kelam dan angin lalu mempesiang diriku, Menggigir juga ruang di mana dia yang kuingin,
Malam tambah merasuk, rimba jadi semati tugu Di Karet, di Karet (daerahku y.a.d) sampai juga deru dingin
Aku berbenah dalam kamar, dalam diriku jika kau datang dan aku bisa lagi lepaskan kisah baru padamu;
Tapi kini hanya tangan yang bergerak lantang Tubuhku diam dan sendiri, cerita dan peristiwa berlalu beku.
Perjanjian Tuntang atau disebut juga sebagai Kapitulasi Tuntang merupakan perjanjian yang dilakukan pihak Inggris dengan pihak Belanda dalam hal menyerahkan kepulauan Nusantara kepada Pemerintah Britania-Raya atau Inggris.
Perjanjian ini berlangsung di Desa Tuntang sekitar tahun 1811. Desa tuntang sekarang berada di daerah administratif kecamatan Tuntang, kabupaten Semarang.
Tuntang merupakan tempat yang digunakan pihak pembesar Belanda untuk beristrirahat, letaknya yaitu ditepi danau Rawa Pening yang mengalir ke sungai Tuntang dan bermuara ke Laut jawa dan disini juga terdapat barak-barak tentara.
Perjanjian Tuntang merupakan awal penjajahan Inggris di nusantara atau Indonesia, pada waktu Raffles yang menjadi gubernur pemerintahan inggris di Nusantara.
Latar Belakang Perjanjian Tuntang
Kebangkrutan VOC membuat VOC dihapus pada tahun 1799, dan pemerintahan di Nusantara langsung diserahkan kepada pemerintah kerajaan Belanda pada waktu itu.
Dengan bangkrutnya VOC bisa dilihat dengan buruknya serikat dagang VOC, seperti adanya kekosongan kas serta terjadi menumpuknya hutang perusahaan. Dengan hal tersebutb VOC tidak bisa menjalankan kegiatan-kegiatannya, faktor-faktor yang menyebabkan VOC bangkrut antara lain:
Adanya korupsi di kalangan pegawai VOC.
Tidak adanya keteampilan yang cakap, sehingga pegawai VOC pengendalian perdagangan tidak berjalan dengan baik.
Banyaknya hutang VOC karena peperangan dengan rakyat pribumi dan juga dengan Inggris.
Menurunnya moral para penguasa yang diakibatkan sistem monopoli.
Tidak berjalannya verplichte leverantie.
Dengan bangkrutnya VOC, maka kaisar Prancis Napoleon Bonaparte memberikan kekuasaan kepada saudaranya dan diangkat menjadi raja Belanda yaitu Louis Bonaparte.
Raja Louis Bonaparte memerintahkan Herman Willem Daendels sebagai gubernur jenderal di Hindia-Belanda. Tugas Herman Willem Daendels yaitu mempertahankan pulau jawa dari serangan Inggris serta membereskan keuangan pemerintahan.
Herman Willem Daendels menjual tanah negara kepada swasta, untuk menstabilkan keuangan hal tersebut merupakan pelanggaran undang-undang. Maka dengan adanya tersebut, Herman Willem Daendels digantikan oleh Jansens.
Ketika pasukan Inggris menyerang pada 26 Agustus 1811 tidak banyak yang dilakukan oleh Janssens kecuali dengan ke Bogor. Mulai dari Janssens menarik mundur ke daerah Semarang.
Dengan adanya tambahan dari pasukan Eropa yang berada di Semarang dan Surabaya, beserta prajurit dari Kraton Surakarta dan Yogyakarta untuk membantu pihak Belanda menghadapi Inggris.
Dengan serangan menggempur dari pihak Inggris sehingga Inggris membuat Janssen mundur sehingga Janssen dan pasukan terpaksa mundur ke Tuntang.
Dan pada akhirnya Janssen menyatakan menyerah kepada Jenderal Auchmuty. Belanda mengalami kekalahan perang oleh tentara Inggris sehingga tercetuslah perjanjian tuntang.
Isi Perjanjian Tuntang
Perjanjian Tuntang merupakan perjajian penyerahan kekuasaan Belanda kepada Inggris seluruh nusantara termasuk pangkalan-pangkalan yang dimiliki Belanda. Perjanjian tuntang yang isinya yaitu:
Seluruh pulau Jawa dan semua pangkalan-pangkalan yang dimiliki Belanda yaitu yang terdapat di daerah madura, palembang, makasar dan sunda kecil harus diserahkan kepada pemerintahan Inggris.
Seluruh tentara atau militer-militer Belanda harus menjadi tawanan pemerintahan Inggris.
Bagi pegawai sipil yang ingin bekerja bisa bekerja Pemerintahan Inggris termasuk didalamnya orang-orang Belanda.
Dampak Perjanjian Tuntang
Perjanjian tuntang membuat babak baru kependudukan bangsa Indonesia oleh bangsa Inggris, selama lima tahun dari tahun 1811 s.d tahun 1816 memegang Inggris roda pemerintahan dan kekuasannya di indonesia.
Pada waktu itu kekuasaan Inggris di pimpin oleh Thomas Stanford Raffles sebagai Letnan Gubernur jenderal di Indonesia. Pemerintahan Inggris memberlakukan beberapa point, diantaranya
Menghapuskan wajib pajak dan kerja paksa.
Rakyat menentukan tanaman yang ditanam.
Tanah merupakan miliki pemerintah sedangkan petani adalah sebagai penggarap.
Bupati merupakan pegawai pemerintah.
Pemerintahan Inggris ditantadai dengan adanya perjanjian tuntang, yaitu sejak tahun1811 yang di kepalai Thomas Stamford raffles dan hanya sampai tahun 1816 adanya penandatanganan perjanjian pengembalian Indonesia kepada pihak Belanda dan berakhirlah kekuasaasn Inggris di Indonesia.
Semoga Informasi Berikut Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua.
Perjanjian Versailles merupakan sebuah perjanjian yang menandakan berakhirnya Perang Dunia I sekutu dengan Jerman. Melalui konferensi paris jerman menandatangani genjatan sejanta pada bulan November 1918 di Compiegne Forest.
Negara sekutu melakukan negosiasi pada 7 Mei 1919, disaat peringatan RMS Lusitania, aturan yang diterapkan yaitu Jerman menyerahkan sebagian wilayah ke beberapa negara tetangga dan juga melepaskan wilayah koloni serta dibatasinya tentara militer Jerman.
Dalam hal ini perjanjian Versailles tidak sebagian menyebutnya Mahkamah Agung Sekutu, karena pada perjanjian tersebut semua isi perjanjian ditetapkan oleh pihak negara-negara Sekutu, 28 Juni 1919 perwakilan Jerman diundang ke Versailles untuk menandatangani perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian tersebut Jerman harus betanggung jawab penuh atas penyebab peperangan melalui pasal 231-247.
Latar Belakang Perjanjian Versailles
Pada tanggal 11 November 1918, perwakilan Jerman menandatangani gencatan senjata, dan dalam Perjanjian Versailles pada tahun 1919 para negara pemenang perang yaitu Amerika Serikat, Inggris Raya, Prancis, dan negara-negara sekutu lainnya memberikan ketentuan hukuman kepada jerman dalam kewilayahan, kemiliteran, dan juga ekonomi.
Sebagian barat, Jerman harus memberikan daerah Alsace-Lorraine ke Pranci serta Belgia hasil perjanjian tersebut mendapatkan Eupen dan Malmedy.
Dalam perjanjian tersebut Jerman telah kehilangan wilayah koloninya. Namun, sebenarnya perjanjian Versailles terjadi karena adanya perang dunia pertama yang tercetus karena pada perang dunia pertama Pangeran Franz Ferdinand dari Austro-Hongaria beserta istri mengalami pembunuhan di Sarajevo Bosnia yang dilakukan oleh nasionalis Yugoslavia dengan teroris Serbia Gavrilo Princip, 28 Juni 1914. Pada saat itu Bosnia salah satu kawasan Austriayang telah dituntut oleh Serbia.
Terjadinya ultimatum Habsburg terhadap Kerajaan Serbia, sehingga hitungan minggu saja peperangan pun tak terelakan. Sehingga konflik tersebut menyebar ke seluruh dunia, dengan melalui bantuan Jerman pihak Austria-Hungaria untuk memutuskan perang Serbia.
Pada tanggal 28 Juli 1914 Austria-Hungaria menyerang Serbia, pihak serbia dibantu Rusia ketika diserang oleh tentara Jerman.
Jerman, Austria-Hungaria, dan beberapa sekutunya merupakan Blok Sentral sedangakan negara-negara yang menentang mereka yaitu Blok Sekutu.
Peperangan berlanjut dan negara-negara lain pun ikut campur tangan. Seperti Italia bergabung yang bergabung dengan sekutu karena dan disusul pada tahun 1917, Amerika Serikat mengikuti perang dan memihak sekutu.
Isi Dari Perjanjian Versailes
Dengan pecahnya perang dunia yang pertama ini melatar belakangi perjanjian Versailles, dibawah ini isi perjanjian Versailles yaitu:
Jerman harus memberikan daerah Elzas Lotaringen kepada Perancis, daerah Eupen, Malmedy, dan Meresnet kepada Belgia, daerah Prusia Barat dan Posen kepada Polandia serta penyerahan kota Danzig dengan wilayahnya muara sungai Wisla pada Laut Baltik menjadikan Freie Stadt Danzig sebagai kota merdeka yang dilindungi dibawah Liga Bangsa-Bangsa.
Penyerahaan Jerman daerah Saar kepada Liga Bangsa-Bangsa atau LBB dalam waktu 15 tahun dan selanjutnya akan diadakan plebisiapakah rakyat memilih bergabung dengan Jerman atau Perancis.
Penyerahan jerman daerah jajahannya ke sekutu yaitu Inggris, Perancis, dan Jepang.
Jerman harus memberikan ganti rugi perang kepada negara-negara sekutu dengan besar yang harus dibayar 132 milyar mark emas.
Jerman harus memberikan kapal dagangnya kepada sekutu Inggris.
Angkatan perang Jerman diperkecil dan juga tidak mengadakan wajib militer.
Dan daerah Rhein diduduki oleh sekutu.
Dibawah ini dampak dari Perang dunia ke 1, yang berakhir dengan perjanjian Versailles
Terjadinya Perang Dunia I menyebabkan kawasan Eropa hancur, terutama negara-negara yang terlibat perang didalamnya, dibawah ini daftar korban yang tewas dalam perang dunia pertaman, diantaranya:
Pihak Britania dengan jumlah tentara tewas 750.000 orang serta 1.500.000 terluka.
Pihak Perancis dengan jumlah tentara yang tewas 1.400.000 serta 2.500.000 terluka.
Pihak Belgia dengan tentara yang tewas 50.000 orang.
Pihak Italia dengan tentara yang tewas 600.000 orang.
Pihak Rusia dengan tentara yang tewas 1.700.000 orang.
Pihak Amerika dengan terntara yang tewas 116.000 orang.
untuk pihak blok central, mengalami banyak yang tewas juga, diantaranya:
Pihak Jerman dengan tentara yang tewas 2.000.000 orang.
Pihak Austria-Hungaria dengan tentara yang tewas 1.200.000 orang.
Turki dengan tentara yang tewas 325.000 orang.
Bulgaria dengan tentara yang tewas 100.000 orang.
Total dari korban perang tersebut adalah 8.500.000 dengan yang 21.000.000 terluka.
Semoga Informasi Tadi Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua.