Perjanjian Tordesilllas merupakan perjanjian yang berlangsung ditandatangani di Tordesillas, Spanyol pada 7 Juni 1494. Perjanjian ini berisi bahwa di dunia luar Eropa menjadi kekuasaan eksklusif dua bangsa yaitu Spanyol dan Portugal, yang bermulai pada barat kepulauan Tanjung Verde.
Untuk wilayah sebelah timur dimiliki oleh Portugis sedangkan sebelah barat oleh Spanyol. Perjanjian tersebut disahkan Spanyol pada 2 Juli sedangkan untuk Portugis pada 5 September 1494.
Perjanjian Tordesillas merupakan awal penjelajahan bangsa eropa untuk mengelilingi samudra di dunia salah satunya Indonesia.
Pada waktu itu kerajaan Spanyol dan Portugis merupakan kerajaan dengan memiliki kekuatan armada laut yang kuat, teknologi navigasi, serta perlengkapan kapal yang maju dibandingkan dengan negara-negara eropa yang lainnya. Keunggulan keduannya menimbulkan persaingan, terutama dalam memperluas wilayah dan perdagangan.
Latar Belakang Perjanjian Tordesilllas
Saat Constatinopel yang merupakan pusat dari kerajaan Romawi Timur atau bzantium ketangan Kerajaan Muslim Tuki Usmani, pada saat itu orang-orang eropa susah mencari rempah-rempah sehingga mencari alternatif baru yaitu jalur laut.
Karena kebanyakan jalur darat menuju timur harus melalui Timur Tengah, Afrika Utara dan Jalan Sutera yang telah berada dalam kekaisaran Islam.
Setelah jatuhnya konstatinovel, akhirnya bangsa eropa salah satunya bangsa Spanyol dan Portugis melakukan penjelajahan samudera untuk mencari rempah-rempah. Diawali oleh Portugis pada tahun 1490-an, namun bangsa Portugis mulai mendapat saingan yaitu Bangsa Spanyol.
Dengan melihat adanya persaingan pada tahun 1493 ketika itu bertindak. Campur tangan Pope Alexander VI tersebut karena kedua Kerajaan tersebut merupakan penganut Gereja Katolik yang setia.
Pope Alexander VI pada 3 Mei 1493 M mengeluarkan perintah bahwa menjadikan dunia kepada dua bagian yaitu milik kerajaan Sepanyol dan kerajaan Portugal.
Pope Alexander VI mengeluarkan perintah pada 26 September 1493 M yang dimana isinya memberikan kuasa Spanyol untuk memiliki daerah yang ditemui di Timur dan memperluaskan pengaruh mereka. Perintah tersebut menimbulkan rasa tidak puas hati kerajaan Portugal. Maka dari itulah adanya Perjanjian Tordesillas.
Perjanjian Tordesillas ditandatangani pada 9 Jun 1494 oleh pihak gereja dalam perjanjian tersebut dunia dibagi menjadi dua wilayah kawasan ke Timur adalah milik Portugal, sedangkan kawasan ke Barat adalah milik Sepanyol.
Dibawah ini isi perjanjian Tordesilllas yaitu:
Perjanjian Tordesillas yaitu berisi pembagian wilayah pelayaran antara kerajaan Spanyol dengan kerajaan Portugis. Dalam perjanjian ini menjelaskan bahwa kerajaan Spanyol memiliki memiliki wewenang berdagang dan berlayar ke arah barat, sedangkan untuk Portugis berlayar ke arah timur.
Dan perjanjian ini diberlakukan pada tanggal 4 Juni 1474 sampai 13 Januari 1750. Sesuai dengan perjanjian tersebut pelaut bangsa Portugis mencari jalan berlayar ke arah timur untuk mencari rempah-rempah, untuk para pedagang Spanyol berlayar kearah barat yaitu daerah Benua Amerika.
Dampak Perjanjian Tordesilllas
Dengan adanya perjanjian Tordesillas berdampak dikenalnya dengan semboyan 3G yaitu gospel, gold, dan glory. Gospel merupakan semboyan yang dibawa penjelajah samudera bukan hanya berdagang dan memperluas wilayah juga menyebarkan agama Kristen.
Biasanya daerah yang dikuasai Spanyol dan Protugis akan terjadi konversi ke agama Katolik dengan dibarengi asimilasi budaya.
Selanjutnya Gold, yaitu meraup kekayaan dengan hal terssebut kejayaan sebuah negara diukur dengan banyaknya laba yang dihasilkan dalam perdagangan. Maka dari itu, selain meluas kekuasaan, meraup kekayaan juga merupakan suatu tujuan penjelajahan.
Yang terakhir Glory, glory merupakan mencari kejayaan maka dari itu glory akhirnya melahirkan imperialisme kuno. Tidak sedikit jalru perdagangan dikuasi pihak-pihak penjelajah samudera.
Semoga Informasi Tadi Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua.
Perjanjian Giyanti merupakan sebuah kesepakatan VOC dengan pihak Mataram yang diwakili oleh Sultan Pakubuwana III dan juga kelompok Pangeran Mangkubumi.
Perjanjian di tandatangani padal 13 Februari 1755, pemeberian nama Giyanti mengambil dari lokasi penandatanganan perjanjian yaitu di Desa Giyanti kalau sekarang yaitu Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo terletak di tenggara kota Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam perjanjian tersebut Mataram terbagi menjadi dua wilayah yaitu mulai dari sebelah timur Kali Opak yaitu dkuasai pewaris Mataram antara lain Sultan Pakubuwana III dengan kedudukan di Surakarta, untuk wilayah sebelah barat merupakan kawasan Pangeran Mangkubumi atau Sultan Hamengkubuwana I yang bertempat di Yogyakarta. Selain itu juga pihak VOC Belanda berhak menentukan siapa menguasai kedua kerajaan tersebut.
Latar Belakang Perjanjian Giyanti
Perjanjian Giyanti merupakan bentuk kesepakatan pihak VOC Belanda dengan pihak Mataram yang diwakili oleh Sunan Pakubuwana III dan kelompok Pangeran Mangkubumi.
Demi keuntungan pribadi Pangeran Mangkubumi membuat pilihan untuk menyebrang dari kelompok pemberontak, dan bergabung dengan pemegang kekuasaan dalam melawan pemberontakan yang dilakukan Pangeran Sambernyawa.
Awalnya pada tanggal 10 September 1754 N, seorang VOC Hartingh bertolak dari Semarang untuk menemui Pangeran Mangkubumi dan untuk mengadakan suatu perundingan.
Perundingan tersebut tertutup yang dihadiri hanya sedikit orang yaitu Pangeran Mangkubumi beserta Pangeran Notokusumo dan juga Tumenggung Ronggo, untuk VOC sendiri Hartingh dengan pendampingnya Breton, Kapten Donkel, serta sekretaris Fockens, sebagai juru bahasa Pendeta Bastani.
Perundingan tersebut merupakan mengenai pembagian Mataram. Hartingh memberikan penawaran Mataram sebelah timur, namun usulan Hartingh ditolak oleh pangeran.
VOC mengusulkan agar Mangkubumi jangan memakai gelar sunan dan menentukan daerah mana yang ingin beliau kuasai. Pada tangga 23 September 1754 Pangeran Mangkubumi menggunakan gelar Sultan dan juga mendapatkan setengah kerajaan.
Untuk Pantai Utara Jawa merupakan kawasan VOC, dan pada 4 November 1754 jarak sebulan kurang Paku Buwono III memberikan surat kepada Gubernur Jenderal VOC untuk persetujuan Gubernur Jawa Utara dan juga Mangkubumi. Maka dari hasil perundingan tersebut maka tercetuslah perjanjian giyanti.
Isi Perjanjian Giyanti
Pasal 1 Pangeran Mangkubumi diangkat menjadi Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah di atas separuh dari Kerajaan Mataram, yang telah diberikan kepada beliau yaitu dengan hak turun temurun kepada pewarisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.
Pasal 2 Diadakanya kerjasama antara rakyat yang ada pada kekuasaan Kumpeni dengan rakyat yang ada pada Kasultanan.
Pasal 3 Sebelum Pepatih Dalem dan para Bupati sebelum melakukan tugasnya masing-masing, harus dilakukan sumpah setia terlebih dahulu kepada Kumpeni di tangan Gubernur. Intinya yaitu seorang patih dari kedua kerajaan harus mengkonsultasikan kepada Belanda sebelum pihak Belanda menyetujuinya.
Pasal 4 Dalam pengangkatan dan pemberhentian Pepatih Dalem dan juga Bupati Sri Sultan harus mendapatkan persetujuan dari Kumpeni. Pokok-pokok pemikirannya itu Sri Sultan tidak mempunyai kuasa penuh atas berhenti atau berlanjutnya patih dalem karena semua keputusan berada di tangan Dewan Hindia Belanda.
Pasal 5 Sri Sultan mengampuni Bupati pada selama peperangan lebih memihak Kumpeni.
Pasal 6 Sri Sultan tidak dapat menuntut atas pulau Madura dan daerah pesisiran, karena telah diserahkan oleh Sri Sunan Paku Buwono II kepada Kumpeni pada tanggal 18 Mei 1746 dalam Contract-nya. Untuk itu Kumpeni memberikan ganti rugi kepada Sri Sultan 10.000 real pertahunya.
Pasal 7 Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Paku Buwono III jika sewatu diperlukan.
Pasal 8 Sri Sultan berjanji menjual seluruh bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada Kumpeni.
Pasal 9 Sri Sultan berjanji harus mentaati segala macam perjanjian yang sudah pernah diadakan oleh raja-raja Mataram sebelumnya dengan Kumpeni, khususnya perjanjian-perjanjian 1705, 1733, 1743, 1746, 1749.
Dampak Perjanjian Giyanti
Perjanjian ini untuk pihak VOC ditandatangani oleh N. Hartingh, W. van Ossenberch, J.J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens.
Dampak perjanjian giyanti yaitu kerusuhan terus berlangsung, hal ini karena kelompok Pangeran Sambernyawa atau Raden Mas Said tidak turut serta dalam perjanjian tersebut.
Untungya sekarang Indonesia dalam keadaan damai, karenanya kerusuhan sudah tidak terjadi lagi.
Perjanjian Roem Royen merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pihak Indonesia dengan pihak Belanda, yang terjadi pada tanggal 14 April 1949 dan proses penandatanganan tanggal 7 Mei 1949 yang bertempat di Hotel Des Indes, Jakarta.
Perjanjian ini diambil dari nama ketua wakil tiap negara, untuk pihak Indonesia yaitu Mohammad Roem dan dan untuk pihak Belanda Herman van Royen.
Perjanjian Roem Royen bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan antara Indonesia dan Belanda sebelum konferensi meja bundar di Den Haag, Belanda.
Keberhasilan membawa permasalahan antara pihak Indonesia dan pihak Belanda ke meja perundingan merupakan inisiatif komisi PBB untuk Indonesia.
Perundingan Roem Royen, pihak Republik Indonesia memiliki pendirian mengembalikan pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci sebuah perundingan selanjutnya.
Latar Belakang Perjanjian Roem Royen
Diadakannya perjanjian Roem Royen karena adanya serangan tentara Belanda ke Yogyakarta dan adanya penahanan pemimpin RI, serta mendapatkan kecamanan dari dunia Internasional.
Dalam Agresi Militer II, Belanda mempropaganda TNI telah hancur, disini Belanda mendapat kecaman di dunia Internasional terutama Amerika Serikat.
Perjanjian Roem Royen diselenggarakan mulai dari 14 April sampai 7 mei 1948, pihak Indonesia di wakili oleh Moh. Roem beberpa anggota seperti Ali Sastro Amijoyo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Prof. Supomo, dan Latuharhary.
Untuk pihak Belanda di wakili oleh Dr.J.H. Van Royen dengan anggotanya seperti Blom, Jacob, dr.Van, dr. Gede, Dr.P.J.Koets, Van Hoogstratendan, dan Dr. Gieben.
Dengan adanya Agresi Militer Belanda II yang dilancarkan Belanda mendapat kecaman dan reaksi dari Amerika Serikat dan Inggris, serta Dewan PBB. Melihat reaksi mliter Belanda sehingga PBB membuat kewenangan KTN.
Sejak itu KTN berubah menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia). UNCI sendiri dipimpin oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat dan juga dibantu Critchley Australia dan juga Harremans dari Belgia.
Pada tanggal 23 Maret 1949 pihak DK-PBB perintahkan UNCI agar membantu perundingan antara pihak Republik Indonesia dengan Belanda.
Pada tanggal 17 April 1949 perundingan Roem Royen dimulai dan bertempat di Jakarta. UNCI sebagai penengah dan diketuai oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat wakil UNCI.
Perundingan berikutnya Indonesia diperkuat dengan hadirnya Drs Moh Hatta dan juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Perjanjian Roem Royen mulai ditandatangani dan nama perjanjian ini diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Royen.
Perjanjian yang sangat alot sehingga perlunya diperkuat oleh Drs Moh Hatta yang datang dari pengasingan di Bangka, serta Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta.
Kedatangan Sri Sultan HB IX untuk mempertegas pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta.
Isi Perjanjian Roem Royen
Isi Perjanjian Roem Royen di Hotel Des Indes di jakarta, antara lain:
Tentara bersenjata Republik Indonesia harus menghentikan aktivitas gerilya.
Pemerintah Republik Indonesia turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
Tentara bersenjata Belanda harus mengehentikan operasi militer dan pembebasan semua tahanan politik.
Kedaulatan RI diserahkan secara utuh tanpa syarat.
Dengan menyetujui adanya Republik Indonesia yang bagian dari Negara Indonesia Serikat.
Belanda memberikan hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada pihak Indonesia.
Dampak perjanjian Roem Royen yaitu setelah perjanjian tersebut kembalinya Sukarno dan Hatta ke Yogyakarta setelah diasingkan, Yogyakarta sebagai ibukota sementara dari Republik Indonesia, Penyerahan mandat Sjafruddin Prawiranegara sebagai presiden PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) kepada Ir Soekarno, terjadinya gencatan senjata Belanda dan Indonesia, serta diadakanya Konferensi Meja Bundar (KMB).
Perjanjian Hudaibiyah merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pihak kaum Musyrikin Mekah dengan Rasulullah sekitar tahun tahun keenam hijrah sekitar tahun 628 M. Perjanjian ini berlangsung di lembah Hudaibiyah, yaitu tepatnya di pinggiran Mekah.
Awal mula perjanjian ini karena pada waktu itu rombongan kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW akan beribadah umrah.
Namun, kaum musyrikin menghalangi rombongan kaum muslimin yang hendak ke Mekah. Sehingga Rasulullah pun mengajak mereka untuk bernegosiasi hingga mengadakan perjanjian damai.
Latar Belakang Perjanjian Hudaibiyah
Hudaibiyah merupakan sebuah sumur yang terdapat di arah barat daya kota Mekah yaitu sekitar 22 km. Peristiwa ini terjadi ketika Nabi Muhammad SAW beserta rombongan kaum muslimin yang hendak melaksanakan umrah. Walaupun Nabi Muhammad SAW tahu bahwa orang-orang Quraisy akan menghalanginya, dan akan terjadi kontak senjata.
Dalam rombongan ini kaum muslimin memilik jumlah sekitar seribu empat ratus orang, jumlah ini menurut kesaksian lima orang sahabat yang menyaksikan langsung perjanjian tersebut.
Menurut riwayat imam Bukhari pada saat perjanjian Hudaibiyah kaum Muslimin membawa peralatan senjata dan peralatan perang untuk mengantisipasi penyerangan yang akan dilakukan oleh kaum musyrikin.
Saat rombongan kaum muslimin tiba di Dzulhulaifah, mereka melangsungkan shalat serta berihram untuk melaksanakan umrah. Saat melakukan umrah rombongan juga membawa 70 ekor unta yang dijadikan sebagai hadyu.
Setelah tiba di Usfan yaitu sekitar 80 Km dari kota Mekah, utusan Nabi Muhammad SAW yaitu Busra bin Sufyun membawa kabar tentang kaum musyrikin yang tahu kedatangan rombongan Nabi Muhammad SAW. Mereka akan menghalagi perjalanan umrah Nabi Muhammad SAW ke Mekah dengan menyiapkan pasukan.
Dengan berita tersebut Nabi Muhammad SAW merespon dan meminta pendapat sahabat tentang keinginan untuk menyerang orang yang membantu dan bersekutu dengan membantu kaum Quraisy. Dan Abu Bakar Radhiyallahu anhu memberikan pendapatnya untuk terus fokus ke tujuan utama yaitu umrah.
Isi Perjanjian Hudaibiyah
Rasulullah melakukan negosiasi sehingga akhirnya tercetusnya perjanjianHudaibiyah yang isinya sebagai berikut:
Diberlakukannya gencatan senjata Mekah dengan Madinah selama 10 tahun.
Jika ada warga Mekah yang menyeberang kawasan Madinah tanpa seizin dari walinya maka akan dikembalikan ke Mekah.
Jika ada warga Madinah yang menyeberang kawasan Mekah maka tidak diperbolehkan kembali ke Madinah.
Ada warga selain dari Mekah dan Madinah, maka warga tersebut bebas untuk memilih Madinah atau Mekah.
Kaum Muslimin yang menempuh perjalanan ke mekah, namun harus berpulang tanpa menunaikan haji. Maka untuk tahun berikutnya mereka hanya diperbolehkan 3 hari di mekah (tak cukup untuk berhaji).
Sebagian kaum muslimin merasa sangat kecewa dengan perjanjiantersebut. Bahkan saat Nabi Muhammad SAW memberikan perintah untuk menyebelih hewan kurban tdak segera mematuhi perintahnya.
Namun dengan perjanjian tersebut lambat laun terbukti hasilnya, iniliah Nabi Muhammad SAW mempunyai visi politik yang sangat hebat. Ada dua hal yang sangat penting hasil dari Perjanjian Hudaibiyah yaitu:
Perjanjian Hudaibiyah ditandatangani oleh Suhail bin Amr yaitu sebagai wakil kaum Quraisy. Suku Quraisy merupakan suku terhormat di arab sehingga Madinah diakui sebagai mempunyai otoritas sendiri.
Adanya perjanjian ini pihak Quraisy Mekah memberi kekuasaan kepada pihak Madinah untuk menghukum pihak Quraisy yang menyalahi perjanjian ini.
Nabi Muhammad SAW sudah mengetahui betul karakter orang-orang Mekah, sehingga beliau bahwa mereka akan melanggar perjanjian tersebut sebelum selesai 10 tahun.
Itu terjadi, sehingga pada saat itu menjadi landasan hukum untuk menaklukan kota mekah, dan pada penaklukan kota Mekah tanpa adanya pertumpahan darah dan berjalan damai.
Perjanjian Saragosa yang berlangsung pada 22 April 1529 merupakan perjanjian Spanyol dan Portugis untuk menentukan bahwa bumi bagian timur dibagi dua kerajaan.
Persaingan yang telah dilakukan Portugis dan juga Spanyol membuahkan sebuah perjanjian yang dikenal sebagai perjanjian saragosa.
Latar belakang perjanjian saragosa yaitu gara-gara kedatangan bangsa Portugis di tahun 1512 M yang dipimpin oleh Alfonso d’Albuquerque di Ternate, Maluku.
Namun, selanjutnya bangsa Spanyol tiba di Tidore, hal ini menimbulkan permusuhan dengan Portugis di Maluku.
Untuk mengetahui kenapa perjanjian ini diadakan dan apa saja isinya bisa disimak dbawah ini:
Latar Belakang Perjanjian Saragosa
Perjanjian Saragosa terjadi karena pertikaian bangsa Spanyol dengan bangsa Portugi di Maluku, pertikaian ini disebabkan kedua belah pihak ingin monopoli perdagangan rempah-rempah di wilayah Maluku.
Pada tahun1512 M bangsa portugis tiba di Ternate Maluku dan diterima baik oleh Raja Ternate.
Pada saat kedatangan Portugis di Maluku, sedang terjadi pertikaian antara kerajaan Ternate dengan Tidore.
Tindakan Portugis di Maluku selain monopoli perdagangan, terhadap rakyat bertindak sewenang-wenang dan kejam. Bahkan tindakan Portugis cenderung untuk menguasai wilayah.
Keadaan ini mengubah hubungan yang semula terjalin dengan baik berubah menjadi hubungan permusuhan. Puncak pertentangan terjadi setelah Portugis dengan licik membunuh Sultan Hairun, raja Ternate.
Pihak kerajaan ternate minta bantuan kepada Portugis dalam membangun benteng sebagai berlindung dari serangan musuh, dengan imbalan memberi hak monopoli perdagangan oleh kerajaan Ternate.
Namun, pada tahun 1521 M bangsa Spanyol tiba di Tidore, dengan datangnya spanyol inilah menjadi komplik antara bangsa Spanyol dengan Portugis.
Pada tanggal 22 April 1529 dibentuknya perjanjian Saragosa yang bertempat di kota Saragosa, Spanyol. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua kepala pemerintahan yaitu Raja John III dan Kaisar Charles V.
Isi Perjanjian Saragosa
Isi perjanjian Saragosa yaitu merupakan sebuah kesepakatan untuk perluasan garis demarkasi sampai Samudera Pasifik, Isi perjanjian saragosa 22 April 1529, antara lain:
Bumi terbagi dari dua pengaruh yaitu pengaruh bangsa Spanyol dan juga pengaruh bangsa Portugis.
Bangsa Spanyol memiliki hak wolayah kekuasaan mulai dari kawasan Meksiko sampai ke arah barat yaitu kepulauan Filipina, sedangkan untuk Bangsa Portugis memiliki hak wilayah kekuasaan mulai dari kawasan Brazil sampai ke arah timur sampai ke kepulauan Maluku.Kawasan sebelah barat dari garis saragosa merupakan kekuasaan bangsa Portugis. sedangkan di sebelah selatan timur garis saragosa merupakan kekuasaan Spanyol.
Perjanjian ini berdampak dalam berbagai hal diantaranya:
Adanya pemikiran bahwa bumi itu bulat bukan datar.
Kawasan Maluku menjadi kawasan perdagangan paling terkenal.
Mulai diterimanya oleh pihak kerajaan ternate, Portugis mulai menanamkan kekuasaannya di Maluku terutama dalam memonopoli perdagangan disana.
Walaupun ditetapkannya perjanjian saragosa, Spanyol masih mengklaim bahwa Filipina merupakan kekuasaannya sebab bangsa Spanyol yang menemukan pertama kali kepulauan tersebut.
Untuk merebut daerah Filipina terjadi perang yang berlangsung pada tahun 1565 s.d 1572 dan akhirnya tiga kerajaan Islam yang ada di Manila runtuh. Dengan tunduknya ketiga raja yaitu raja Sulaiman, raja matada dan raja lakandula.
Perjanjian saragosa diprakarsai oleh Paus karena melihat adanya persaingan kawasan yang telah dilakukan bangsa Portugis dan bangsa Spanyol makin tak terkendali yang saling mengklaim pulau-pulau yang terdapat di Samudera Pasifik.
Pada saat itu Spanyol dan Portugis saling mengklaim daerah kekuasaannya di berbagai pulau-pulau di wilayah Timur. Sehingga, diadakanya kesepakatan yang menghasilkan perjanjian Saragosa.
Hubungan antara bangsa Portugis dengan kerajaan Tarnate semual memliki hubungan dengan baik berubah dengan permusuhan hal ini dikarenakan monopoli perdagangan, dan tindakan kepada rakyat sangat sewenang-wenang dan kejam.
Puncak dari pertentangan kepada Portugis setelah pihak Portugis membunuh Sultan Hairun yaitu seorang raja Ternate.
Perjanjian Bongaya atau disebut juga perjanjian Bongaja terjadi pada tanggal 18 November 1667 di daerah Bungaya. Perjanjian ini merupakan perjanjian perdamaian antara pihak Kesultanan Gowa dengan VOC Belanda, Kesultanan Gowa diwakili oleh Sultan Hasanuddin sedangkan VOC diwakili laksamana Cornelis Speelman.
Perjanjian Bongaya merupakan perjanjian berisi untuk mengatur antara hubungan Kerajaan Gowa dan VOC Belanda.
Dalam Perjanjian Bongaya ini Belanda yang membuat perjanjian dan kerajaan Gowa sangat dirugikan. Perjanjian Bongaya merupakan pejanjian yang dipaksakan VOC Belanda kepada Kerajaan Gowa dan sangat merugikan Kerajaan Gowa sehingga keuntungan besar bagi pihak Belanda.
Walaupun Perjanjian Bongaya (perdamaian) telah diadakan namun perlawanan Makasar terhadap Belanda tetap berlangsung.
Mapasomba putra Hasannudin sebagai penerus perlawanan terhadap VOC Belanda. Dalam menghadapi rakyat Makasar, pihak Belanda terus menyerang dengan pasukannya secara besar-besaran.
Latar Belakang Perjanjian Bongaya
Menjadi pusat perdagangan di Indonesia bagian Timur karena Makasar memiliki letak wilayah strategis, sekaligus menjadi penghubung antara Malaka, Jawa, dan Maluku.
Pengaruh Hindu-Buddha di daerah ini cukup lemah sehingga kebudayaan Islam cukup berkembang dengan pesat di kawasan ini. Sulawesi Selatan memiliki jiwa niaga yang cukup tinggi, sehingga disini membuat perahu merupakan salah satu kebudayaan berlayar.
Kerajaan Makasar mengalami masa keemasan ketika Sultan Hasanudin berkuasa yaitu sekitar tahun 1654 s.d 1660. Pada masa ini Kerajaan Makasar menguasai jalur perdagangan khususnya Indonesia Timur.
Kesuksesan Kerajaan Makasar (Gowa Tallo) tidak selalu berjalan mulus, persaingan dengan Kerajaan Bone yang lama dan terlibatnya VOC Belanda sehingga terjadi perang Makasar dari tahun 1660 s.d 1669.
Maluku merupakan sumber utama VOC Belanda yang segan dibawah standar Somba Opu, namun ketergiuran VOC Belanda maka dari itu Belanda ingin merebut kota dagang Somba Opu.
Disinilah terjadilah peperangan berlangsung lama dengan Kerajaan Gowa Tallo (Makasar), untuk mengakhiri peperangan VOC Belanda melakukan politik adu-domba Kerajaan Gowa Tallo dengan kerajaan Bone.
Pada akhir tahun 1667 akhirnya Kerajaan Makassar menyerah dan Sultan Hasanuddin dipaksa untuk menandatangani Perjanjian Bongaya, yang isinya sangat merugikan Makasar.
Isi Perjanjian Bongaya
Perjanjian Bongaya tepatnya di Desa Bongaya pada tahun 1667, perjanjian ini berisi 30 poin yaitu:
Perjanjian Bongaya yang ditandatangani oleh Karaeng Poppa beserta Hindia pada tanggal 19 Agustus 1660, harus diberlakukan pada tanggal 2 Desember 1660.
Seluruh pejabat serta masyarakay eropa harus diserahkan ke kepada Laksamana Cornelis Speelman.
Alat, meriam, uang beserta barang yang tersisa dari kapal Walvisch dan Leeuwin harus di serahkan ke Kompeni.
Yang terbukti bersalah membunuh orang belanda harus diadili dengan hukuman setimpal.
Raja dan bangsawan makasar pada musim berikutnya harus membayar ganti rugi kepada kompeni.
Bangsa Inggris dan Portugis harus di usir dari Makasar
Bangsa eropa tidak diperbolehkan masuk ke Makasar.
Hanya Kompeni yang bebas berdagang di Makasar.
Kompeni bebas dari bea dan pajak impor ekspor.
Rakyat makasar tidak diperbolehkan berlayar kecuali Bali, pantai Jawa, Batavia, Banten, Jambi, Palembang, Johor, dan juga Kalimantan. Berlayar dengan menggunakan surat izin dari Komandan Belanda Makasar.
Seluruh benteng pantai Makasar harus dihancurkan kecuali Sombaopu.
Benteng Ujung Pandang diserahkan kepada Kompeni.
Koin Batavia harus berlaku di Makasar.
Raja beserta Bangsawan Makasar harus menyerahkan uang dengan nilai seribu budak proa dan juga wanita.
Raja beserta bangsawan makasar tidak mencampuri urusan Bima.
Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diserahkan ke kompeni.
Orang-orang yang diambil dari Sultan Buntung harus dikembalikan.
Kerugian yang dialami Kerajaan Gowa (Makasar) sangat banyak sekali terutama bagi perekonomian Gowa. Dengan kekalahan Gowa oleh Belanda kejayaan Gowa yang sudah akhirnya mengalami kemunduran.
Perjanjian Bongaya pada tahun 1667 merupakan kekalahan Makassar, maka sejak itu penjajahan Belanda sepenuhnya di Indonesia.
Sudah tau kan apa yang terjadi dalam peristiwa Perjanjian Bongaya? Yang Share artikel ini kakak doakan agar dapat ranking 1 ^_^
Perjanjian Internasional merupakan perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara atau organisasi internasional, yang menjadi sumber hukum utama internasional.
Dengan menjadi sebuah hukum utama, perjanjian internasional menjamin subjek-subjek hukum internasional. Perjanjian internasional bisa dibuat oleh beberapa negara atau multileteral dan juga dua negara atau dilateral.
Perjanjian internasional diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk kepentingan bersama dalam mengatur masalah-masalah bersama yang sangat penting.
Ada berbagai macam perjanjian internasional yang dibagi beberapa kategori mulai dari jumlah peserta, sifat, isi, dan juga proses tahapan pembentukan perjanjian internasional itu sendiri.
Macam-Macam Perjanjian Internasional
Seperti yang disebutkan diatas, perjanjian internasional memiliki beberapa katogori, dibawah ini macam-macam perjanjian internasional beserta contohnya. Antara lain:
1. Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta
Perjanjian internasional yang berdasarkan jumlah peserta antara lain perjanjian bilateral dimana perjanjian ini hanya dilakukan oleh dua negara atau dua pihak saja. Contohnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Vietnam dalam bidang kebudayaan dan hukum.
Selain bilateral ada juga perjanjian multilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberpa negara atau beberapa pihak/organisasi. Contoh perjanjian ini yaitu konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh beberapa negara.
2. Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifat
Perjanjian internasional yang berdasarkan sifatnya diantaranya Treaty Contract dan Law Making Treaty. Treaty Contract yang merupakan perjanjian yang hanya mengikat beberapa pihak yang melakukan perjanjian.
Sedangkan Law Making Treaty merupakan perjanjian yang nantinya menjadi dasar ketentuan kaidah hukum internasional, contohnya konvensi Jenewa 1949.
3. Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya
Perjanjian internasional yang berdasarkan isinya merupakan perjanjian internasional yang disesuikan dengan bentuk yang dibahas dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini antara lain perjanjian internasional mengenai politik, ekonomi, hukum, dan juga kesehatan. Untuk politik contohnya pertahanan dan perdamaian seperti yang telah dilakukan organisasi NATO.
4. Perjanjian Internasional Berdasarkan Tahapan Pembentukan
Perjanjian internasional yng berdasarkan proses tahapan pembentukannya antara lain perjanjian bersifat penting dan juga perjanjian yang bersifat sederhana. Perjanjian yang bersifat penting merupakan perjanjian yng dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan juga ratifikasi.
Sedangkan perjanjian yang bersifat sederhana merupakan perjanjian yang hanya melalui dua tahap yaitu prundingan dan penandatanganan.
5. Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek
Perjanjian internasional yang berdasarkan subjek diantaranya perjanjian antar banyak negara yaitu yang menjadi sumber hukum internasional, contohnya vatikan dengan organisasi MEE. Yang kedua, perjanjian antar sesama subjek hukum yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oraganisasi internasional, contohnya ASIAN dan MEE.
Pembuatan Perjanian Internasional
Dalam pembuatan perjanjian ada beberapa tahapan, seperti yng disebutkan dalam konvensi Wina pada tahun 1969 yang dimana disebutkan bahwa bilateral maupun multilateral dapat dilakukan secara bertahap, diantaranya:
1. Negotiation
Negotiation merupakan tahapan perundingan yang dilakukan oleh negara yang berkepentingan yang sebelumnya belum diadakan sebuah perjanjian. Biasanya pembicaraan pendahuluan yang dilakukan oleh masing-masing pihak atau negara.
Dalam tahapan perundingan setiap negara diwakili oleh pejabat yang memiliki surat kuasa penuh, selain itu juga bisa dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, ataupun duta besar.
2. Signature
Signature merupakan tahapan perjanjian yang dilakukan oleh menteri ataupun kepala pemerintah. Penandatangan teks perundingan bersifat multilateral dianggap sah apabila 2 sampai 3 suara dari peserta yang hadir. Perjanjian tersebut belum bisa dilakukan sebelum proses pengesahan atau ratifikasi.
3. Ratification
Ratification merupakan tahap akhir dari sebuah perjanjian internasional, pengesahan ini akan mengikat diri pihak atau negara anggota karena telah disahkan oleh badan yang berwenang dari negaranya.
Dari uraian diatas, maka perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional. Dengan ini bahwa suatu negara tetap memiliki suatu keterkaitan dengan negara-negara lainnya, agar dapat saling mengisi serta menjaga kestabilan pemerintahan.
Dengan adanya perjanjian internasional agar tidak ada pihak yang ditugikan dan juga adanya keseimbangan hak dan kewajiban.
Perjanjian Renville terjadi pada tanggal 17 Januari 1948, dan perjanjian ini merupakan perundingan antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda, dan perundingan ini dilaksanakan atas usulan Dewan PPB dan juga KTN (Komisi Tiga Negara).
Perundingan dan penandatanganan perjanjian Renville ini dilaksanakan di atas kapal untuk mengangkut pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat yang bernama USS Renville.
Dari pihak Indonesia perundingan ini diwakili oleh Mr. Amir Syarifudin, sedangkan perwakilan pihak Belanda oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo, dia merupakan seorang Indonesia yang telah memihak kepada Belanda.
Dengan ditempatkannya R. Abdulkadir Widjojoatmodjo hal ini merupakan sebuah siasat belanda, bahwa pertikaian antara Indonesia dengan Belanda merupakan masalah dalam negeri bukan menjadi masalah internasional.
Latar Belakang Perjanjian Renville
Diadakannya Perjanjian Renville atau perundingan Renville bertujuan untuk menyelesaikan segala bentuk pertikaian antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda.
Perundingan ini di latar belakangi adanya peristiwa penyerangan Belanda terhadap Indonesia yang disebut dengan Agresi Militer Belanda Pertama yang jatuh pada tanggal 21 Juli 1947 hingga 4 Agustus 1947.
Di luar negeri dengan adanya peristiwa penyerangan yang dilakukan Belanda terhandap Indonesia, menimbulkan reaksi keras.
Pada tanggal 1 Agustus 1947, akhirnya dewan keamanan PBB memerintahkan keduanya untuk menghentikan tembak menembak. Pada tanggal 4 Agustus 1947, Republik Indonesia dan Belanda mengumumkan gencatan dan berakhir pula Agresi Militer Pertama.
Agresi militer pertama disebabkan adanya perselisihan pendapat yang diakibatkan bedanya penafsiran yang ada dalam persetujuan linggajati, dimana Belanda tetap mendasarkan tafsirannya pidato Ratu Wilhelmina pada tanggal 7 Desember 1942. Dimana Indonesia akan dijadikan anggota Commonwealth serta akan dibentuk negara federasi, keinginan Belanda tersebut sangat merugikan Indonesia.
Dengan penolakan yang diberikan pihak Indonesia terhadap keinginan Belanda, sehari sebelum agresi militer pertama Belanda tidak terikat lagi pada perjanjian Linggarjati, sehingga tercetuslah pada tanggal 21 Juli 1947 Agresi Militer Belanda yang pertama.
Perundingan pihak Belanda dan pihak Indonesia dimulai pada tanggal 8 Desember1947 diatas kapal Renville yang tengah berlabuh di teluk Jakarta. Perundingan ini menghasilkan saran-saran KTN dengan pokok-pokonya yaitu pemberhentian tembak-menembak di sepanjang Garis van Mook serta perjanjian peletakan senjata dan pembentukan daerah kosong militer.
Pada akhirnya perjanjian Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948, dan disusul intruksi untuk menghentikan aksi tembak-menembak di tanggal 19 Januari 1948.
Isi Dari Perjanjian Renville
Berikut adalah pokok-pokok isi perjanjian Renville, yaitu:
Belanda akan tetap berdaulat hingga terbentuknya RIS atau Republik Indonesia Serikat.
RIS atau Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan sejajar dengan Uni Indonesia Belanda.
Belanda dapat menyerahkan kekuasaanya ke pemerintah federal sementara, sebelum RIS terbentuk.
Negara Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.
Enam bulan sampai satu tahun, akan diadakan pemilihan umum (pemilu) dalam pembentukan Konstituante RIS.
Setiap tentara Indonesia yang berada di daerah pendudukan Belanda harus berpindah ke daerah Republik Indonesia.
Dampak Perjanjian Renville
Akibat buruk yang ditimbulkan dari perjanjian Renville bagi pemerintahan Indonesia, yaitu:
Semakin menyempitnya wilayah Republik Indonesia karena sebagian wilayah Republik Indonesia telah dikuasai pihak Belanda.
Dengan timbulnya reaksi kekerasan sehingga mengakibatkan Kabinet Amir Syarifuddin berakhir karena dianggap menjual Negara terhadap Belanda.
Diblokadenya perekonomian Indonesia secara ketata oleh Belanda
Republik Indonesia harus memakasa menarik mundur tentara militernya di daerah gerilya untuk untuk ke wilayah Republik Indonesia.
Untuk memecah belah republik Indonesia, Belanda membuat negara Boneka, antara lain negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara jawa Timut.
Perundingan Renville yang berbuah perjanjian Renville sebuah hasil dari perundingan setelah terjadinya Agresi Militer Belanda pertama. Berlangsungnya perundingan ini hampir satu bulan.
Dalam perundingan ini KTN menjadi penengah, wakil ketiga negara tersebut antara lain Australia diwakili Richard Kirby, Belgia diwakili Paul Van Zeeland, Amerika Serikat diwakili Frank Graham, untuk Indonesia sendiri oleh Amir Syarifuddin dan Belanda oleh Abdulkadir Wijoyoatmojo seorang Indonesia yang memihak Belanda.
Perjanjian ini menimbulkan banyak kerugian bagi Indonesia sehingga timbulnya Agresi Militer Belanda yang Kedua.
Semoga Informasi Ini Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua.
Tidak semua orang bisa membeli rumah, sebagian orang memilih untuk menyewa rumah. Berbagai alasan yang melatar belakangi sewa menyewa rumah biasanya karena faktor ekonomi.Tidak semua kepemilikan tempat tinggal di Indonesia dilakukan dengan cara membeli, beberapa dilakukan dengan menyewa.
Biasanya hal ini disebabkan lokasi kontrakan lebih dekat atau karena keterbatasan ekonomi. Namun perlu diketahui bahwa urusan sewa menyewa wajib menggunakan surat kontrak, ini agar ke dua belah pihak sama-sama merasa nyaman karena dilindungi oleh hukum.
Contoh surat perjanjian sewa dibawah ini bisa dimodifikasi untuk, contohnya:
– contoh surat perjanjian sewa kos kosan – contoh surat perjanjian sewa apartemen – contoh surat perjanjian sewa kantor – contoh surat perjanjian sewa restoran – contoh surat perjanjian sewa pabrik – contoh surat perjanjian sewa gedung – contoh surat perjanjian sewa bengkel – contoh surat perjanjian sewa dealer – contoh surat perjanjian sewa villa – contoh surat perjanjian sewa counter – contoh surat perjanjian sewa stand dagang – contoh surat perjanjian sewa wartel – contoh surat perjanjian sewa warnet – contoh surat perjanjian sewa salon – dll
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini ……………………….. tanggal …… …………… ..……..di ……………….., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………………………………………………………….. Tempat, Tgl Lahir : ……………………………………………………………….. Pekerjaan : ……………………………………………………………….. Alamat : ……………………………………………………………….. ……………………………………………………………….. Nomor KTP : ……………………………………………………………….. Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)
Nama : ……………………………………………………………….. Tempat, Tgl Lahir : ……………………………………………………………….. Pekerjaan : ……………………………………………………………….. Alamat : ……………………………………………………………….. ……………………………………………………………….. Nomor KTP : ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang setempat dikenal sebagai Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………….., Kecamatan……………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “2. Rumah”).
Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”). b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama …. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..… ……….……….. ……….dan berakhir pada tanggal ……… ………….……… …………. (“Masa Sewa”).
Pasal 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
a. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama …… (……………………) tahun terhitung mulai tanggal …… ………………… ………. sampai dengan …… ………………… ………… b. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………. (………………… ……………….……………. rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp. …………………. (…… …………………………….……………. rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa. c. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (………………………….) dan pelunasan terakhir tanggal …… ………………… ………. Dengan deposit awal sebesar Rp. …………………. (………………………………….… ………… rupiah). d. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
a. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
b. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 4
PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
a. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. b. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. c. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
d. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum. Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk: a. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA. b. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA. c. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA. d. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding. Pasal 6 KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM a. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. b. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah: 1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. 2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. Pasal 7 SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat: a. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. b. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. c. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 8 SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat: a. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini. b. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo. Pasal 9 MASA BERAKHIR KONTRAK Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali. Pasal 10 HAL-HAL LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak. Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..………………….. ). Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. ) ( …………….……………………….. )
Surat Perjanjian Sewa Bangunan
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA BANGUNAN
Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : Tutti Anggraeni Jabatan : Kepala Cabang PT INTAN PERMATA Alamat : Jalan Anggrek Nomor 12 Bandung Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT INTAN PERMATA yang selanjutnya akan disebut sebagai PENYEWA Nama : Mariani Suryana Alamat : Jalan Ir.H.Juanda No 22A Bandung Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
PEMILIK dan PENYEWA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 STATUS KEPEMILIKAN BANGUNAN
1) PEMILIK menyatakan bahwa tanah seluas 450m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan seluas 212m2 yang terletak di Jalan Ir.H.Juanda No 22A Bandung, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1989 adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain.
2) Bahwa PEMILIK tersebut hendak menyewakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PENYEWA dan PENYEWA menyatakan persetujuannya untuk menyewa tanah dan bangunan tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan bangunan tersebut di atas dalam keadaan kosong.
Pasal 2 JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2013 sampai dengan 8 Oktober 2015 dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu dengan syara-syarat yang akan disepakati kemudian oleh PEMILIK dan PENYEWA.
Pasal 3 BIAYA SEWA
Biaya sewa tanah dan bangunan beridentitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 4 SISTEM PEMBAYARAN
1) PENYEWA dan PEMILIK sepakat bahwa sistem pembayaran sewa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 perjanjian ini dilakukan dalam dua tahap. 2) Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh PEMILIK dan PENYEWA dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah. 3) Pembayaran tahap kedua sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dilakukan paling lambat tanggal 23 November 2013. 4) PEMILIK berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh PENYEWA maka PEMILIK atau pihak siapapun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atay pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
Pasal 5 PENGGUNAAN BANGUNAN
1) Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa, PENYEWA menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai kantor dari PT INTAN PERMATA. 2) PENYEWA tidak diperkenankan menggunakan tanah dan banguna tersebut untuk kegiatan usaha hiburan, gudang dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dnegan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan. 3) Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini. 4) Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.
Pasal 6 PERAWATAN RUMAH
1) PENYEWA wajib memelihara dan merawat bangunan yang disewanya sebaik-baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos atau biaya penyewa sendiri. 2) Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian PENYEWA maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan PENYEWA. 3) Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian PENYEWA, tetap menjadi tanggungan PEMILIK.
Pasal 7 PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN BANGUNAN
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini berakhir.
Pasal 8 PENGALIHAN
1) Selama dalam masa sewa menyewa, PENYEWA tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK. 2) Apabila PENYEWA menyewakan kembali tanah dan bangunan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PEMILIK, maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini. 3) Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.
Pasal 9 KEWAJIBAN AHLI WARIS
1) Perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak akan berakhir karena meninggalnya salah satu pihak. 2) Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.
Pasal 10 BIAYA-BIAYA
1) PENYEWA menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa menyewa ini. 2) Terkait pembayaran pajak-pajak peribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab PEMILIK.
Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1) Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. 2) Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara PENYEWA dan PEMILIK, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hokum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Pasal 12 PENUTUP
1) Perjanjian ini dibuat oleh PEMILIK dan PENYEWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. 2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari Rabu tanggal sembilan oktober dua ribu tiga belas (9 Oktober 2013)
Bandung, 9 Oktober 2013 Penyewa Pemilik
Tutti Anggraeni Mariana Suryana Kepala Cabang PT INTAN PERMATA
Surat Perjanjian Sewa Mobil
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Senin, tanggal 19 Mei 2014, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : Agus Setiawan, S.E Pekerjaan : Swasta Jabatan : Manager Marketing Alamat : Jln. Randu Aji no.2 Condongcatur Depok Sleman Nomor KTP : 3456 2345 7890 Telp. : 08132890123 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas: Nama perusahaan : CV “Mitra Karya” NPWP : 35.123.123.0.123.123 Alamat : Jalan Godean no.4 Sleman Yogyakarta Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Rasyid Ramadan, S.Ag Pekerjaan : PNS Alamat : Jln. Magelang no.5 Sleman Yogyakarta Nomor KTP : 3456 2345 7891 Telp. : 081329012345 Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa: 1. Jenis kendaraan : Minibus 2. Merek/Type : Toyota/Avanza 3. Tahun pembuatan : 2012 4. Nomor Polisi : AB 1234 CD 5. Nomor rangka : MH 123456 6. Nomor mesin : JB123-45678 7. Warna : Hitam 8. Kondisi barang : Sangat Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA Ayat 1 Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014). Ayat 2 Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2 HARGA SEWA Ayat 1 Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini. Ayat 2 Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.
PASAL 3 KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS Ayat 1 Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak. Ayat 2 Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4 PENYERAHAN KENDARAAN Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5 HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA Ayat 1 Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini. Ayat 2 Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri. Ayat 3 Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6 LARANGAN-LARANGAN Ayat 1 Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2 Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7 KERUSAKAN DAN KEHILANGAN Ayat 1 Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Ayat 2 Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama. Ayat 3 pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah: 1. bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. 2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. Ayat 4 Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya. PASAL 8 PEMBATALAN Ayat 1 Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan. Ayat 2 Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan. Ayat 3 Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya Ayat 4 Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama. Ayat 5 Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9 PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA Ayat 1 Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama. Ayat 2 Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama. PASAL 10 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.
PASAL 12 PENUTUP Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Sleman, 19 Mei 2014
Pihak Pertama Pihak Kedua
Agus Setiawan, S.E Rasyid Ramadan, S.Ag
Surat Perjanjian Sewa Tanah
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Wahyu Tri Wibowo Pekerjaan : Swasta No.KTP : 3578222208820002 Alamat : Menanggal 04/30 RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal Kecamatan. Gayungan Kodya . Surabaya Kode Pos. 60234 Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah sawah,
Nama : Teguh Triyono Pekerjaan : Kades Dadapan No. KTP : Alamat : Dsn. Ringinsari, RT. /RW. , Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot Kabupaten Nganjuk Disebut pihak kedua sebagai penyewa tanah sawah,
Bahwa, kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa tanah sawah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bahwa, pihak I memiliki sebidang tanah sawah dengan luas tanah 260 ru yang terletak di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, Sedang pihak ke II hendak menyewa tanah milik pihak 1 tersebut.
2. Bahwa, masa sewa tanah sawah tersebut terhitung mulai dari tanggal, 16 Januari 2011 dan berakhir tanggal, 16 Januari 2012 (selama 1 tahun), dengan sejumlah uang Rp 4.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua pihak.
3. Bahwa, hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakan secara lisan oleh kedua pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa.Dadapan Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.
Nganjuk, 16 Januari 2011 Pemilih / Pihak I; Penyewa / Pihak II;
Wahyu Tri Wibowo Teguh Triyono (Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)
Saksi-saksi;
Waras Triyono (Tanda Tangan & Nama Terang)
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Dengan ini menerangkan bahwa telah diadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak tanah sawah diantara :
Nama : Wahyu Tri Wibowo Pekerjaan : Swasta No.KTP : 3578222208820002 Alamat : Menanggal 04/30 RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal Kecamatan. Gayungan Kodya . Surabaya Kode Pos. 60234 Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah,
Kami kedua belah pihak dengan ini telah mengadakan perjanjian dan mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam hal Pihak Pertama menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada pihak kedua sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 : 1. Pihak Pertama dalam hal ini pemilik Tanah, menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada Pihak Kedua dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan. 2. Pihak Kedua dalam hal ini penyewa, menyewa sebidang tanah sawah dari Pihak Pertama untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya. 3. Sewa ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu. PASAL 2 : 1. Objek sewa yang disewakan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah : Sebidang Tanah Ladang dengan data sebagai berikut Luas Tanah Ladang : 260 ru Alamat : Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk PASAL 3 1. Waktu penyewaan tanah sawah selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16/01/ 2012 2. Selama waktu tersebut Pihak Kedua berhak menggunakan tanah ladang yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2.1 3. Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan tanah ladang sesuai dengan Pasal 2.1 tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan seperti semula saat sewa awal 4. Untuk perpanjangan masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini. 5. Apabila pada Pasal 3.4 diatas tidak ada konfirmasi, maka Pihak Kedua dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa. 6. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, Pihak Kedua memberitahukan 1 bulan sebelumnya kontrakkan berakhir. 7. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3.1 maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama. PASAL 4 : 1. Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012 ialah sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah) 2. Pihak Kedua telah membayarkan lunas nilai sewa kepada Pihak Pertama sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah)untuk masa sewa tanggal 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012 3. Pasal 5 : 1. Setelah serah tanah ladang, Pihak Kedua berhak menggunakan dan berkewajiban untuk mengamankan dengan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua. 2. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan ukuran tanah ladang tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama. 3. Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap sewa tanah ladang tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik keamanan, Kerapian lingkungan serta sejenisnya. 4. Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5.3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir. PASAL 6 : PENUTUP 1. Demikianlah perjanjian sewa / kontrak tanah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun 2. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. 3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum. Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Dukuh Tamansari, RT. /RW. ,Desa.Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, Pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.
Nganjuk, 16 Januari 2011. Pemilih / Pihak I; Penyewa / Pihak II;
Wahyu Tri Wibowo Teguh Triyono (Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)
Konferensi Meja Bundar atau Perjanjian KMB merupakan merupakan sebuah pertemuan (konferensi) yang bertempat di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus sampai 2 November 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili beberapa negara yang diciptakan oleh Belanda di kepulauan Indonesia.
Sebelum konferensi ini berlangsung, sebenarnya Indonesia dan Belanda telah melakukan tiga perjanjian besar, yaitu Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Konferensi ini berakhir dengan setujunya Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.
Latar Belakang Terjadinya Konferensi Meja Bundar
Usaha untuk menggagalkan kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Dunia international mengutuk perbuatan Belanda tersebut. Belanda dan Indonesia lalu mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perjanjian Linggarjati dan perjanjian Renville.
Pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan (PBB) Perserikatan Bangsa-Bangsa meloloskan resolusi yang mengecam serangan militer yang dilakukan Belanda terhadap tentara Republik di Indonesia dan menuntut dipulihkannya pemerintahan Republik Indonesia. Lalu diaturlah kelanjutan perundingan untuk menemukan solusi damai antara dua belah pihak.
Pada tanggal 11 Agustus 1949, dibentuk perwakilan Republik Indonesia untuk menghadapi Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
Tujuan Diadakannya Konferensi Meja Bundar
Perjanjian ini dilakukan untuk mengakhiri perselisihan antara Indonesia dan Belanda dengan cara melaksanakan perjanjian-perjanjian yang sudah dibuat antara Republik Indonesia dengan Belanda. Khususnya mengenai pembentukan Negara Indonesia Serikat.
Dengan tercapainya kesepakatan Meja Bundar, maka Indonesia telah diakui sebagai negara yang berdaulat penuh oleh Belanda, walaupun tanpa Irian Barat.
Perwakilan Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar
Pada Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan di Denhaag Pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, Indonesia diwakili oleh:
Drs. Hatta (ketua)
Nir. Moh. Roem
Prof Dr. Mr. Supomo
Dr. J. Leitnena
Mr. Ali Sastroamicijojo
Ir. Djuanda
Dr. Sukiman
Mr. Suyono Hadinoto
Dr. Sumitro Djojohadikusumo
Mr. Abdul Karim Pringgodigdo
Kolonel T.B. Simatupang
Mr. Muwardi
Perwakilan BFO ini dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Perwakilan Belanda dipimpin oleh Mr. van Maarseveen dan UNCI diwakili Chritchley.
Isi dari Konferensi Meja Bundar
Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai sebuah negara yang merdeka.
Status Provinsi Irian Barat diselesaikan paling lama dalam waktu setahun, sesudah pengakuan kedaulatan.
Dibentuknya Uni Indonesia-Belanda untuk bekerja sama dengan status sukarela dan sederajat.
Republik Indonesia Serikat akan mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak-hak konsesi serta izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
Republik indonesia Serikat harus membayar semua utang Belanda yang dari tahun 1942.
Sementara itu, pada tanggal 29 Oktober 1949 dilakukan pengesahan dan tanda tangan bersama piagam persetujuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat antara Republik Indonesia dan BFO.
Di samping itu, hasil keputusan Konferensi Meja Bundar disampaikan kepada Komite Nasional indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya, KNIP melakukan sidang dari tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil dari KMB.
Pembahasan hasil keputusan KMB oleh KNIP dilakukan dengan cara pemungutan suara dari para peserta, hasil akhir yang dicapainya adalah 226 suara setuju, 62 suara menolak, dan 31 suara meninggalkan ruang sidang.
Dengan demikian, KNIP resmi menerima hasil KMB. Lalu pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden Republik Indonesia Serikat(RIS) dengan caIon tunggal Ir. Soekarno yang akhirnya terpilih sebagai presiden.
Kemudian Ir. Soekarno dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Kabinet RIS di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta.
Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai perdana menteri oleh Presiden Soekarno pada tanggal 20 Desember 1949. Setelahnya pada tanggal 23 Desember 1949 perwakilan RIS berangkat ke negeri Belanda untuk menandatangani akta penyerahan kedaulatan.
Pada tanggal 27 Desember 1949, pada kedua negara, Indonesia dan negeri Belanda dilaksanakan upacara penandatanganan akta penyerahan kedaulatan.
Dampak dari Konferensi Meja Bundar
Penyerahan kedaulatan Indonesia yang dilakukan di negeri Belanda bertempat di ruangan takhta Amsterdam. Ratu Juliana, Menteri Seberang Lautan A.M.J.A. Sasseu, Perdana Menteri Dr. Willem Drees dan Drs. Moh. Hatta adalah tokoh yang terlibat dalam melakukan penandatanganan akta penyerahan kedaulatan.
Pada saat yang bersamaan di Jakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda, A.H.S. Lovink menandatangani naskah penyerahan kedaualatan dalam suatu upacara di Istana Merdeka.
Penyerahan kedaulatan itu berarti Belanda telah mengakui berdirinya Republik Indonesia Serikat dan mengakui kekuasaan Indonesia di seluruh bekas wilayah jajahan Hindia – Belanda secara formal kecuali Irian Barat. Irian barat diserahkan oleh Belanda setahun kemudian.
Sebulan kemudian, tepatnya pada tanggal 29 Januari 1950, Jenderal Besar Sudirman yang telah banyak berjuang terutama pada perang gerilya ketika agresi militer Belanda akhirnya wafat pada usia 34 tahun. Beliau merupakan panutan bagi para anggota TNI.
Semoga Informasi tadi Dapat Bermanfaat Bagi Teman Semua.