Perjanjian Aqabah

Perjanjian Aqabah atau Bai’at Aqabah adalah perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan orang Yastrib (Madinah), perjanjian ini terbagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Aqabah 1 dan Perjanjian Aqabah 2.

Sejarah Singkat Perjanjian Aqabah

http://wahdah.or.id/
http://wahdah.or.id/

Pada daerah tugas tablighnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi untuk menemui enam orang dari golongan Ansar yang datang guna menunaikan ibadah haji dan membacakan sebagian dari Al-Quran untuk mereka.

Sebelum bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka telah mendengar ciri-ciri kenabian dari orang ahli Kitab dan telah yakin akan kenabian beliau lalu kemudian mereka memeluk islam.

Namun pada waktu itu mereka tidak memiliki tanggung jawab terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka mengatakan jika situasi Yatsrib membaik, tahun depan mereka akan datang lagi kepada Nabi.

Sekembalinya mereka ke Yastrib, isu tentang islam mulai beredar dan bertambahlah jumlah orang – orang yang tertarik dengan islam.

Pada tahun – tahun berikutnya duabelas orang jamaah haji dari kota Yastrib bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan bai’at kepada Nabi. Perjanjian ini lalu dinamakan “Perjanjian ‘Aqabah Pertama.”
Dalam perjanjian ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan beberapa poin yang harus disepakati, yaitu:

  • Janganlah kalian menyekutukan Allah
  • Janganlah kalian mencuri
  • Janganlah kalian mendekati zina
  • Janganlah kalian membunuh anak-anak kandung kalian
  • Janganlah kalian mencemarkan dan menfitnah
  • Janganlah kalian melanggar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perbuatan baik

Kelanjutan perjanjian ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika kalian setia terhadap janji maka imbalan kalian adalah surga, dan jika tidak maka urusan kalian (kembali) kepada Allah, jika berkehendak Ia menghukum dan jika menghendaki Allah mengampuni.”

Setelah itu Nabi mengutus sahabatnya yang bernama Mus’ab bin Umair sebagai muballigh bagi Islam di Yatsrib.

Lalu pada tahun berikutnya datang tujuh puluh laki-laki dan dua perempuan penduduk Yatsrib yang berbaiat kepada Nabi dan membuat janji bahwa mereka akan membela Nabi. Perjanjian ini lalu dikenal sebagai perjanjian ‘Aqabah Kedua dan dimana setelah ini orang-orang Muslim dari Mekah mulai hijrah ke Madinah.

Perjanjian Aqabah 1

Pada tahun yang telah dijanjikan, yaitu pada tahun 12 kenabian, ada dua belas orang dari Madinah yang telah memeluk Islam, sebagian dari mereka adalah orang-orang yang pernah berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menerima dakwahnya lalu beriman kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun sebelumnya. Mereka datang ke Makkah dalam rangka menunaikan ibadah haji. Mereka pun bertemu dengan Rasulullah dan membaiat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam al-Bukhâri [5], Muslim [6], an-Nasâ`i [7], Ahmad [8], Ibnu Ishâq [9], Ibnu Sa’ad [10], dan lain-lain meriwayatkan dari hadits ‘Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu ‘anhu, ia merupakan salah seorang yang menunaikan haji kala itu. Mereka meriwayatkan bunyi bai’ah tersebut, yaitu perkataan ‘Ubâdah: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka:

“Kemarilah, hendaklah kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kalian tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak durhaka kepadaku dalam perkara yang ma’ruf. Barang siapa yang menepati bai’at (janji) ini, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu Allah Azza wa Jalla menutupi kesalahannya tersebut, maka urusannya dengan Allah, jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah bisa menghukumnya; jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah Azza wa Jalla bisa memaafkanya”.

Para penduduk Madinah ini lalu berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bai’ah (baiat) inilah yang kemudian dikenal dengan nama bai’atul-‘aqabatil-ûlâ (baiat ‘Aqabah yang pertama).

Perjanjian Aqabah 2

http://abiummi.com/
http://abiummi.com/

Bai’at ‘Aqabah II dilakukan pada tahun 622 M atau tahun 13 kenabian (setahun setelah perjanjian Aqabah 1. Ini merupakan perjanjian antara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap 73 orang pria dan 2 orang wanita dari kota Yatsrib pada waktu tengah malam.

Wanita itu adalah Nusaibah bintu Ka’ab dan Asma’ bintu ‘Amr bin ‘Adiy. Perjanjian Aqabah 2 ini terjadi pada tahun 13 kenabian. Mush’ab bin ‘Umair lalu kembali ikut bersama dengan para penduduk Yatsrib yang sudah berislam sebelumnya.

Mereka menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ‘Aqabah pada suatu malam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan pamannya Al ‘Abbas bin ‘Abdil Muthallib. Ketika itu Al ‘Abbas masih musyrik, hanya saja ia ingin memastikan keamanan bagi keponakannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yatsrib itu.

Ketika itu Al ‘Abbas adalah orang pertama yang berbicara lalu kemudian dilanjutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membacakan beberapa ayat Al Qur’an dan menyerukan tentang Islam.

Isi Bai’at Aqabah ke 2:

“Kalian berbai’at kepadaku untuk selalu mau mendengar dan taat dalam keadaan giat (senang) atau malas (berat), selalu memberikan nafkah dalam keadaan susah atau senang, selalu memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, selalu di jalan Allah dan jangan terpengaruh dengan celaan orang yang mencela, jika aku sudah datang ke (tempat) kalian agar kalian menolongku, melindungiku dari hal-hal yang kalian hindarkan dari diri, istri dan anak-anak kalian. Dan kalian akan mendapatkan surga”. (Lafazh ini merupakan riwayat Imam Ahmad).

Semoga Informasi Ini Dapat Bermanfaat Bagi Anda Sekalian

Tinggalkan komentar