Ini Fungsi Akta Ikrar Wakaf Uang

Pernahkah Anda mendengar tentang akta ikrar wakaf uang? Ikrar ini berkaitan dengan pelaksanaan atau alur dari wakaf uang. Seperti yang kita tahu, salah satu jenis wakaf di Indonesia adalah wakaf uang. Wakaf uang telah ditetapkan dan disahkan oleh MUI pada tanggal 11 Mei 2002. Wakaf uang memang masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun, dampak positif dari wakaf uang justru lebih besar dan fleksibel. 

Hal itu tercermin oleh penerima manfaat yang beragam dari berbagai sektor. Nah, sebelum menginjak ke pembahasan utama mengenai fungsi dari akta ikrar wakaf uang, Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai alur wakaf uang. Hal itu disebabkan karena akta ikrar wakaf uang didapat setelah melalui alur wakaf uang yang telah ditentukan.

Alur Wakaf Uang

Berikut ini alur wakaf uang di Indonesia.

  1. Wakif datang ke lembaga keuangan syariah – penerima wakaf uang atau disingkat menjadi LKS – PWU.
  2. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir akta Ikrar Wakaf (AIW) disertai fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku.
  3. Wakif menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang dikehendaki untuk diwakafkan. Uang yang diserahkan otomatis masuk ke rekening Badan Wakaf Indonesia untuk dikelola oleh nadzir.
  4. Wakif mengucapkan sighat wakaf yang telah disediakan oleh lembaga dan menandatangani akta ikrar wakaf. Saat pengucapan sighah dan penandatanganan ikrar wakaf wajib disertai dua orang saksi dan satu orang pejabat bank yang berkedudukan sebagai pejabat pembuat akta ikrar uang atau yang disingkat dengan PPAIW.
  5. LKS – PWU (Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang) mencetak sertifikat wakaf uang yang kemudian diserahkan ke Wakif sebagai bukti telah melaksanakan wakaf uang.

Daftar LKS – PWU 

Kementerian agama hingga Juni 2021 telah menetapkan 25 bank sebagai LKS – PWU. Anda perlu mengetahui daftar ini untuk memilih LKS – PWU yang menjadi penerima wakaf uang. Selain itu, akta ikrar wakaf (AIW) juga diperoleh dari lembaga tersebut setelah Anda menyerahkan uang Anda sebagai wakaf.

  1. Bank Muamalat Indonesia
  2. Bank Mega Syariah
  3. Bank DKI Syariah
  4. Bank BTN Syariah
  5. Bank Syariah Bukopin
  6. BPD Jogja Syariah
  7. BPD Kalbar Syariah
  8. BPD Jateng Syariah
  9. BPD Riau Syariah
  10. BPD Jatim Syariah
  11. BPD Sumut Syariah
  12. Bank CIMB Niaga Syariah
  13. Bank Panin Dubai Syariah
  14. BPD Sumsel & Babel Syariah
  15. BPD BJB Syariah
  16. BPD Kaltim dan Kaltara Syariah
  17. BPRS Harta Insan Karimah 
  18. BPD Kalimantan Selatan
  19. Bank Danamon Indonesia
  20. Bank Permata
  21. Bank Syariah Indonesia
  22. BPRS Bina Rahmah
  23. BPRS Mitra Amal Mulia
  24. BPRS Al Salaam Amal Salman
  25. Bank BPD Sumatra Barat (Bank Nagari)

Fungsi Akta Ikrar Wakaf  (AIW)

Akta ikrar wakaf merupakan salah satu hal penting dalam wakaf uang. Fungsi dari akta ikrar wakaf uang adalah untuk mencegah hal-hal yang melanggar syariah berwakaf seperti membatalkan wakaf uang. Padahal, wakaf uang tidak boleh dibatalkan. Uang yang diwakafkan harus tetap dan utuh meskipun kehendak wakif dalam waktu tertentu dan yang dijadikan wakaf adalah hasil atau keuntungan dari wakaf uang yang telah dikelola nadzir.

Melihat urgensi akta ikrar wakaf, maka penandatangan akta ikrar wakaf serta pengucapan sighah ikrar wakaf harus disertai dengan dua orang saksi dan satu orang pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Dengan begitu, wakaf uang terjaga keutuhannya dan dapat dikelola dengan baik sampai tahap penyampaian ke mauquf alaih.

Informasi tentang akta ikrar uang ini tentu sangat penting bagi Anda. Tidak hanya itu segala hal tentang perwakafan dan zakat harus Anda ketahui sebelum menentukan wakaf terutama wakaf uang. Oleh sebab itu Anda perlu literatur tentang zakat dan wakaf. Anda bisa mendapatkannya melalui akun instagram @literasizakatwakaf atau channel youtube Literasi Zakat Wakaf.