Balik nama mobil adalah proses yang diperlukan oleh seseorang ketika membeli sebuah mobil bekas kepada orang lain. Ketika Anda memiliki mobil tentu setiap tahun Anda akan membayar pajak kendaraan.
Akan tetapi jika Anda membeli mobil bekas maka harus meminjam KTP pemilik mobil pada saat membayar pajak karena nama pemiliki yang tertulis masih nama penjual atau pemilik awal.
Daftar Isi:
Cara Balik Nama Mobil dengan Cepat
Agar Anda tidak terus menerus meminjam KTP pemiliki awal maka dapat melakukan balik nama mobil. Balik nama mobil ini tentu saja sangat mudah dan Anda hanya harus tahu prosedur dan berkas apa saja yang harus dibawa.
Baca Juga:
- Cara Tayamum di Mobil dan Kendaraan Lainnya Ketika Bepergian
- 29 Foto Modifikasi Mobil Pick Up Terbaru 2017
- Jual Kasur MobilĀ
Proses balik nama mobil ini juga bagi sebagian orang memang memiliki biaya yang mahal. Akan tetapi daripada harus repot bolak-balik meminjam KTP pemilik mobil awal maka akan lebih baik melakukan balik nama karena nantinya nama pemiliknya akan secara sah berganti menjadi nama Anda bukan?
Untuk itu, supaya lebih jelas maka simaklah langkah mudah dan cepat dalam mengurus balik nama mobil berikut ini:
Siapkan Dokumen Lengkap
Jika Anda ingin pergi mengurus nama balik mobil maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum mendatangi kantor Samsat. Sebelum Anda datang ke Samsat maka Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas lengkap.
1. Fotokopi KTP pemilik baru dan KTP Anda wajib dibawa ke Samsat.
2. BPKB asli dan fotokopinya (diusahakan fotokopi secukupnya) juga harus dibawa sebagai syarat balik nama.
3. STNK asli dan fotokopinya juga diperlukan
5. Kwitansi
Kwitansi jual beli kendaraan harus dibawa juga dan yang perlu ditekankan adalah harus disertai dengan materai senilai Rp. 6000.
6. Datang ke Samsat
Setelah Anda menyiapkan semua kelengkapan di atas, maka datanglah langsung ke samsat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jangan lupa untuk membawa mobil Anda karena jika sudah tiba di Samsat maka Anda akan langsung menuju lokasi cek fisik. Tidak perlu bingung juga karena disana Anda akan diarahkan dengan jelas oleh petugas yang bertugas sehingga hanya mengikuti arahan saja.
7. Mengecek Fisik Mobil
Setelah memarkir mobil di lajur cek fisik maka Anda akan disuruh untuk membuka kapnya. Petugas juga akan membawa formulir dan dapat melakukan pengecekan fisik mobil seperti nomor mesin mobil dengan cara menggosokkan stiker dan nomor rangka.
8. Mengisi Formulir
Kemudian ketika Anda telah selesai mengecek fisik oleh petugas maka Anda akan diberi formulir dan formulir itu harus Anda isi sesuai dengan data mobil di STNK.
9. Serahkan STNK Asli
Lalu, formulir yang sudah diisi data secara lengkap maka langsung diserahkan kepada petugas yang ada dan memberikan STNK asli. Setelah itu, tunggulah beberapa menit sampai nama Anda dipanggil oleh petugas. Nama yang dipanggil adalah nama yang tertulis di STNK.
10. Mengumpulkan Berkas Lainnya
Ketika sudah diproses oleh petugas maka Anda akan dipanggil untuk mengumpulkan berkas seperti STNK asli fotokopi BPKB, cek fisik, formulir cek fisik, fotokopi KTP pemilik baru, dan kuitansi ke gedung utama yang ada di Samsat.
11. Serahkan BPKB Asli
Setelah semua berkas yang Anda serahkan tadi di cek oleh petugas maka Anda akan diminta untuk menyerahkan BPKB asli, lalu Anda dipersilahkan menunggu dan petugas akan memanggil nama Anda dan sesuai dengan pemilik mobil yang baru.
12. Menuju Loket
Setelah nama Anda dipanggil maka ambil semua berkasnya dan serahkan ke loket yang akan mengurusinya. Anda dapat menanyakan ke petugas loket mana yang harus dituju karena tiap wilayah berbeda-beda sesuai dengan petugas yang akan memanggil.
13. Menunggu Panggilan
Lalu Anda akan dipanggil oleh petugas dan ambil berkasnya kembali, setelah itu serahkan ke loket awal. Nantinya Anda akan diberikan lampiran tagihan yang harus dibayar untuk biaya balik nama mobil tersebut.
14. Bayar Tagihan
Anda harus membayar biaya tagihan yang sesuai dengan nominal yang tertera di tagihan. Akan tetapi jika Anda belum membayar pajak maka Anda akan diminta untuk membayar pajak tersebut sekaligus dan tunggulah sampai petugas memproses pembayaran balik nama mobil Anda.
15. Mendapatkan Cap Lunas dan Tanda Terima
Kemudian setelah Anda melunasi tagihan pembayaran balik nama mobil maka Anda akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas yang dikumpulkan. Lalu STNK asli dan nama baru akan selesai dibuat. Anda harus mengurus BPKB dengan nama baru ke Polda setempat.
16. Selesai
Jangan lupa untuk menyimpan cap pembayaran balik nama dan berkas yang Anda urusi karena untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu akan dibutuhkan.
Itulah kurang lebih cara balik nama mobilĀ yang dapat Anda urusi dengan mudah dan cepat. Mungkin setiap wilayah tidak sama akan tetapi paling tidak itulah gambaran prosedur yang harus dilakukan dalam mengurusi balik nama. Cukup mudah bukan?.
Anda hanya harus bersabar dalam mengikuti setiap prosedur satu persatu. Dengan mengurus nama balik mobil tentu Anda tidak lagi membutuhkan calo sehingga Anda dapat menghemat pengeluaran uang. Setidaknya jika terlihat rumit maka Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Anda cukup mengikuti instruksi dan selamat mencoba.
Prosedur Balik Nama Mobil Tergantung Daerah
Meskipun begitu tentu Anda penasaran bukan berapa biaya yang dikeluarkan ketika mengurusi balik nama mobil?. Biaya yang harus Anda keluarkan untuk balik nama mobil bisa dibilang mahal. Akan tetapi setiap daerah memiliki perbedaan dan tidak sama.
Hal ini juga tergantung daerah tertentu, bahkan jika Anda orang Riau maka Balik nama mobil ini dihapus oleh Dinas pemerintah setempat. Penghapusan biaya balik nama tersebut terjadi di Riau baik untuk mobil atau pun motor sehingga menjadi gratis.
Biaya Balik Nama Mobil
Secara umum yang seharusnya Anda ketahui bahwa biaya balik nama mobil ini ada dua yakni biaya pajak dan biaya luar pajak. Biaya pajak itu adalah biaya yang tertera di STNK. Apa saja yang ada di STNK?. Berikut ini biaya dari STNK:
a. PKB
Pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dapat dilihat di STNK dengan patokan biaya yang biasanya tidak berubah. Bahkan biayanya dapat turun karena seiring bertambahnya usia mobil Anda. Berbeda apabila Anda terkena pajak progresif yang memang dikenakan lebih dari satu buah pemilikan mobil. Tarif progresif ini tentu akan terus meningkat sesuai dengan urutan kepemilikan mobil Anda.
b. BBN KB
BBN KB ini atau yang biasa disingkat Biaya Balik Kendaraan bermotor dapat Anda hitung dengan rumus (23 x PKB).
c. SWDKLLJ
Atau yag biasanya disebut sebagai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan seperti mobil harganya Rp.143.000.
d. Biaya ADM STNK
Biaya ini juga ditentukan oleh Pemerintah yakni untuk mobil sebesar Rp. 75.000 dan motor Rp. 50.000.
e. Biaya ADM TNKB
Biaya ini juga disebut sebagai Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, yakni untuk mobil sebesar Rp. 50.000.
Lalu bagiamanakah untuk biaya di luar pajak? biaya di luar pajak ini adalah biaya yang tidak tertera di STNK seperti memberikan tip kepada petugas cek fisik sebesar Rp. 10.000 dan pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000. Lalu pendaftaran balik nama STNK sebesar RP. 30.000 serta pendaftar balik nama BPKB sebesar RP. 100.000.
Itulah sedikit langkah dan cara cepat untuk mengurus biaya balik nama mobil. Dari pengertian hingga biaya yang harus dikeluarkan semuanya tentu dapat Anda coba sendiri sekarang juga. Semoga bermanfaat untuk Anda khusunya yang akan mengurusi balik nama mobil.