Perjanjian Roem Royen merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pihak Indonesia dengan pihak Belanda, yang terjadi pada tanggal 14 April 1949 dan proses penandatanganan tanggal 7 Mei 1949 yang bertempat di Hotel Des Indes, Jakarta.
Perjanjian ini diambil dari nama ketua wakil tiap negara, untuk pihak Indonesia yaitu Mohammad Roem dan dan untuk pihak Belanda Herman van Royen.
Perjanjian Roem Royen bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan antara Indonesia dan Belanda sebelum konferensi meja bundar di Den Haag, Belanda.
Keberhasilan membawa permasalahan antara pihak Indonesia dan pihak Belanda ke meja perundingan merupakan inisiatif komisi PBB untuk Indonesia.
Perundingan Roem Royen, pihak Republik Indonesia memiliki pendirian mengembalikan pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci sebuah perundingan selanjutnya.
Daftar Isi:
Latar Belakang Perjanjian Roem Royen
Diadakannya perjanjian Roem Royen karena adanya serangan tentara Belanda ke Yogyakarta dan adanya penahanan pemimpin RI, serta mendapatkan kecamanan dari dunia Internasional.
Dalam Agresi Militer II, Belanda mempropaganda TNI telah hancur, disini Belanda mendapat kecaman di dunia Internasional terutama Amerika Serikat.
Perjanjian Roem Royen diselenggarakan mulai dari 14 April sampai 7 mei 1948, pihak Indonesia di wakili oleh Moh. Roem beberpa anggota seperti Ali Sastro Amijoyo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Prof. Supomo, dan Latuharhary.
Untuk pihak Belanda di wakili oleh Dr.J.H. Van Royen dengan anggotanya seperti Blom, Jacob, dr.Van, dr. Gede, Dr.P.J.Koets, Van Hoogstratendan, dan Dr. Gieben.
Dengan adanya Agresi Militer Belanda II yang dilancarkan Belanda mendapat kecaman dan reaksi dari Amerika Serikat dan Inggris, serta Dewan PBB. Melihat reaksi mliter Belanda sehingga PBB membuat kewenangan KTN.
Sejak itu KTN berubah menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia). UNCI sendiri dipimpin oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat dan juga dibantu Critchley Australia dan juga Harremans dari Belgia.
Pada tanggal 23 Maret 1949 pihak DK-PBB perintahkan UNCI agar membantu perundingan antara pihak Republik Indonesia dengan Belanda.
Pada tanggal 17 April 1949 perundingan Roem Royen dimulai dan bertempat di Jakarta. UNCI sebagai penengah dan diketuai oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat wakil UNCI.
Perundingan berikutnya Indonesia diperkuat dengan hadirnya Drs Moh Hatta dan juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Perjanjian Roem Royen mulai ditandatangani dan nama perjanjian ini diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Royen.
Perjanjian yang sangat alot sehingga perlunya diperkuat oleh Drs Moh Hatta yang datang dari pengasingan di Bangka, serta Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta.
Kedatangan Sri Sultan HB IX untuk mempertegas pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta.
Isi Perjanjian Roem Royen
Isi Perjanjian Roem Royen di Hotel Des Indes di jakarta, antara lain:
- Tentara bersenjata Republik Indonesia harus menghentikan aktivitas gerilya.
- Pemerintah Republik Indonesia turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
- Kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
- Tentara bersenjata Belanda harus mengehentikan operasi militer dan pembebasan semua tahanan politik.
- Kedaulatan RI diserahkan secara utuh tanpa syarat.
- Dengan menyetujui adanya Republik Indonesia yang bagian dari Negara Indonesia Serikat.
- Belanda memberikan hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada pihak Indonesia.
Dampak perjanjian Roem Royen yaitu setelah perjanjian tersebut kembalinya Sukarno dan Hatta ke Yogyakarta setelah diasingkan, Yogyakarta sebagai ibukota sementara dari Republik Indonesia, Penyerahan mandat Sjafruddin Prawiranegara sebagai presiden PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) kepada Ir Soekarno, terjadinya gencatan senjata Belanda dan Indonesia, serta diadakanya Konferensi Meja Bundar (KMB).