Perjanjian Internasional merupakan perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara atau organisasi internasional, yang menjadi sumber hukum utama internasional.
Dengan menjadi sebuah hukum utama, perjanjian internasional menjamin subjek-subjek hukum internasional. Perjanjian internasional bisa dibuat oleh beberapa negara atau multileteral dan juga dua negara atau dilateral.
Perjanjian internasional diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk kepentingan bersama dalam mengatur masalah-masalah bersama yang sangat penting.
Ada berbagai macam perjanjian internasional yang dibagi beberapa kategori mulai dari jumlah peserta, sifat, isi, dan juga proses tahapan pembentukan perjanjian internasional itu sendiri.
Daftar Isi:
Macam-Macam Perjanjian Internasional
Seperti yang disebutkan diatas, perjanjian internasional memiliki beberapa katogori, dibawah ini macam-macam perjanjian internasional beserta contohnya. Antara lain:
1. Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta
Perjanjian internasional yang berdasarkan jumlah peserta antara lain perjanjian bilateral dimana perjanjian ini hanya dilakukan oleh dua negara atau dua pihak saja. Contohnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Vietnam dalam bidang kebudayaan dan hukum.
Selain bilateral ada juga perjanjian multilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberpa negara atau beberapa pihak/organisasi. Contoh perjanjian ini yaitu konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh beberapa negara.
2. Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifat
Perjanjian internasional yang berdasarkan sifatnya diantaranya Treaty Contract dan Law Making Treaty. Treaty Contract yang merupakan perjanjian yang hanya mengikat beberapa pihak yang melakukan perjanjian.
Sedangkan Law Making Treaty merupakan perjanjian yang nantinya menjadi dasar ketentuan kaidah hukum internasional, contohnya konvensi Jenewa 1949.
3. Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya
Perjanjian internasional yang berdasarkan isinya merupakan perjanjian internasional yang disesuikan dengan bentuk yang dibahas dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini antara lain perjanjian internasional mengenai politik, ekonomi, hukum, dan juga kesehatan. Untuk politik contohnya pertahanan dan perdamaian seperti yang telah dilakukan organisasi NATO.
4. Perjanjian Internasional Berdasarkan Tahapan Pembentukan
Perjanjian internasional yng berdasarkan proses tahapan pembentukannya antara lain perjanjian bersifat penting dan juga perjanjian yang bersifat sederhana. Perjanjian yang bersifat penting merupakan perjanjian yng dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan juga ratifikasi.
Sedangkan perjanjian yang bersifat sederhana merupakan perjanjian yang hanya melalui dua tahap yaitu prundingan dan penandatanganan.
5. Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek
Perjanjian internasional yang berdasarkan subjek diantaranya perjanjian antar banyak negara yaitu yang menjadi sumber hukum internasional, contohnya vatikan dengan organisasi MEE. Yang kedua, perjanjian antar sesama subjek hukum yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oraganisasi internasional, contohnya ASIAN dan MEE.
Pembuatan Perjanian Internasional
Dalam pembuatan perjanjian ada beberapa tahapan, seperti yng disebutkan dalam konvensi Wina pada tahun 1969 yang dimana disebutkan bahwa bilateral maupun multilateral dapat dilakukan secara bertahap, diantaranya:
1. Negotiation
Negotiation merupakan tahapan perundingan yang dilakukan oleh negara yang berkepentingan yang sebelumnya belum diadakan sebuah perjanjian. Biasanya pembicaraan pendahuluan yang dilakukan oleh masing-masing pihak atau negara.
Dalam tahapan perundingan setiap negara diwakili oleh pejabat yang memiliki surat kuasa penuh, selain itu juga bisa dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, ataupun duta besar.
2. Signature
Signature merupakan tahapan perjanjian yang dilakukan oleh menteri ataupun kepala pemerintah. Penandatangan teks perundingan bersifat multilateral dianggap sah apabila 2 sampai 3 suara dari peserta yang hadir. Perjanjian tersebut belum bisa dilakukan sebelum proses pengesahan atau ratifikasi.
3. Ratification
Ratification merupakan tahap akhir dari sebuah perjanjian internasional, pengesahan ini akan mengikat diri pihak atau negara anggota karena telah disahkan oleh badan yang berwenang dari negaranya.
Dari uraian diatas, maka perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional. Dengan ini bahwa suatu negara tetap memiliki suatu keterkaitan dengan negara-negara lainnya, agar dapat saling mengisi serta menjaga kestabilan pemerintahan.
Dengan adanya perjanjian internasional agar tidak ada pihak yang ditugikan dan juga adanya keseimbangan hak dan kewajiban.