Jasa Konsultan Pajak

Kami adalah Jasa Konsultasi Pajak yang telah menangani client di berbagai kota besar di Indonesia seperti: Jakarta, Tangerang dan Kota besar lainnya.

Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi:  (Telp / Whats’App).

jasa konsultan pajak jakarta bandung batam
Butuh konsultasi pajak? Hubungi (Telp & What’sApp)

Konsultan Pajak Murah dan Profesional – Jasa Pengurusan Pajak

Berpengalaman dalam melayani perpajakan orang pribadi, perusahaan lokal maupun internasional selama bertahun-tahun.

Kami memberikan kualitas terbaik, akurat, tepat waktu, dan harga yang sangat terjangkau bagi anda.

Percayakan masalah perpajakan anda kepada kami yang telah memiliki pengalaman sebagai konsultan pajak.

Berikut adalah Jasa Perpajakan yang kami tawarkan kepada anda :

Tax Compliance Services

Kami menawarkan jasa Tax Compliance dengan rincian sebagai berikut :

  • Menganalisa, mempersiapkan, menyusun, dan melaporkan SPT PPh Masa (eg: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 25) dan SPT Masa PPN setiap bulannya.
  • Menyusun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (form 1770/1770S/1770SS).
  • Menyusun SPT Tahunan PPh Badan (form 1771).

Tax Consultation

contoh proposal jasa konsultan pajak bali
Butuh konsultasi pajak? Hubungi  (TELP & WA)

Kami menyediakan konsultasi sehubungan dengan perpajakan Indonesia berdasarkan peraturan perpajakan yang kami interpretasikan.

Dapat diketahui bahwa peraturan perpajakan terkadang sulit dipahami bagi non-tax persons.

Oleh karena itu, kami selalu memberikan penjelasan secara jelas untuk klien kami dengan bahasa yang mudah dipahami.

Jasa konsultasi perpajakan termasuk:

  1. Permasalahan Pajak yang dihadapi oleh wajib pajak sehari-hari
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 (2), etc)
  4. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
  5. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

Kami menetapkan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan konsultan pajak yang lain, namun kami menjamin untuk memberikan kualitas dan akurasi yang terbaik bagi anda.

Prosedur penetapan harga kami disesuaikan dengan skala/ukuran, omzet, maupun tingkat kompleksitas dari jenis laporan yang akan dibuat.

Berikut adalah Tarif / Biaya Jasa Konsultan Pajak yang kami berikan :

1. Penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS mulai dari Rp. 200.000,-
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S mulai dari Rp. 500.000,-
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 mulai dari Rp 800.000,-

2. Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan :

  • Perusahaan dengan omzet 0 (Nihil) mulai dari Rp. 500.000,-
  • Perusahaan dengan omzet 50jt s.d 1 M/Tahun mulai dari Rp. 1.000.000,-
  • Perusahaan dengan omzet 1 M s.d 4.8 M/Tahun mulai dari Rp. 2.000.000,-
  • Perusahaan dengan omzet 4.8 M dan lebih/Tahun mulai dari Rp. 3.500.000,-

3. Penyusunan SPT Masa Perusahaan :

  • Perusahaan dengan omzet 0 s.d 1 M/Tahun mulai dari Rp. 500.000,- per bulan.
  • Perusahaan dengan omzet 1 s.d 4.8 M/Tahun mulai dari Rp. 1.500.000,- per bulan.
  • Perusahaan dengan omzet 4.8 M dan lebih/Tahun mulai dari Rp. 2.500.000 per bulan.

4. Jasa Konsultasi

Pada umumnya apabila anda merupakan klien tetap kami, maka kami bersedia memberikan jasa konsultasi secara gratis bagi anda mengenai permasalahan perpajakan anda.

Segera hubungi kami untuk masalah perpajakan anda. Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu bersama kami secara GRATIS!

Melalui Whatsapp / Phone : (Telp / Whats’App).

Alamat:

Apa itu konsultan pajak?

cari jasa konsultan pajak pembuatan spt
Butuh konsultasi pajak? Hubungi (TELP & WA)

Konsultasi pajak didirikan untuk memberikan edukasi dan pelayanan di bidang perpajakan atau akuntansi wajib pajak untuk masyarakat umum yang membutuhkan jasa konsultan pajak di Indonesia.

Konsultan pajak biasanya memiliki pengalaman, didukung tenaga profesional, keahlian dan pemahaman dalam bidang perpajakan yang telah berlaku di Indonesia.

Jasa konsultan pajak siap melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi atau memberikan solusi untuk masalah perpajakan dalam sebuah perusahaan.

Untuk SPT pada pajak terdiri dari 2 kategori, seperti SPT Masa dan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan/usaha sampai perseorangan.

Tinggalkan komentar