Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian yang dilakukan sebelum berlangsungnya pernikahan. Perjanjian ini berisi masalah pembagian harta antara kedua belah pihak mempelai, sehingga bisa dipisahkan jika terjadi perceraian atau kematian.

Perjanjian pra nikah dilindungi oleh Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berisi “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Dengan adanya pasal berikut, maka hukum secara sah mengakui adanya perjanjian pra nikah.

Perjanjian pra nikah akan berguna ketika terjadi perceraian atau kematian. Tentunya perjanjian pra nikah ini tidak bermaksud untuk berburuk sangka atau menginginkan hal buruk terjadi pada pasangan. Namun perjanjian ini lebih ke arah berjaga-jaga untuk kemungkinan terburuk yang mungkin saja terjadi.

Sifat asli pasangan akan terlihat ketika Anda mulai hidup bersama sebagai pasangan suami istri. Seseorang yang kelihatannya baik belum tentu sama ketika menikah. Apalagi jika ternyata pasangan Anda kelak terlibat masalah ekonomi dan menggadaikan surat-surat berharga.

Tentunya Anda tidak ingin surat berharga milik Anda ikut digadaikan bukan? Karena itu perjanjian pra nikah penting, bukan karena Anda berprasangka buruk pada pasangan, melainkan karena Anda berhati-hati terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang.

Sedia payung sebelum hujan tentu lebih baik dibanding basah kehujanan bukan?

Perjanjian pra nikah dilakukan dengan menandatangani surat perjanjian dengan materai dihadapan seorang notaris. Perjanjian pra nikah mengatur beberapa hal, diantaranya adalah:

Pemisahan Harta Benda

cincin perjanjian pra nikah adalah hal yang menarik
http://www.foxharbr.com/

Pemisahan harta benda ini dapat terjadi jika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat 3 alasan berikut:

  • Suami dinyatakan memiliki kelakuan tidak baik yaitu dengan cara memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
  • Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan nafkah yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  • Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memungkinkan hilangnya harta milik bersama.

Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden)

perjanjian pra nikah merupakan hal wajib bagi calon mempelai
http://cdn.playbuzz.com/

Perjanjian ini melibatkan pihak ketiga dan dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur kemungkinan yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan milik bersama.

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membuat perjanjian Kawin ini adalah:

  • Perjanjian ini tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Perjanjian ini tidak boleh dibuat menyimpang dari:
    1. hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami
    2. hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.
  • Perjanjian ini tidak berisi pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
  • Perjanjian ini tidak boleh menjanjikan bahwa salah satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
  • Perjanjian ini tidak boleh membuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.

Perjanjian kawin ini harus dibuat di hadapan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian ini tidak boleh diubah dengan cara apapun setelah perkawinan berlangsung dan perjanjian ini berlaku sampai adanya perceraian atau kematian.

Siapapun pasti tidak menginginkan hal buruk terjadi pada pernikahannya. Namun sebagai manusia kita tidak dapat menolak takdir. Jika memang hal buruk harus terjadi, maka sudah sepantasnya kita mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari.

Tentunya selain membuat perjanjian pra nikah, Anda juga harus mencari calon pasangan yang baik secara agama sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal buruk dalam pernikahan.

Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran jelas tentang pentingnya perjanjian pra nikah sebelum memutuskan untuk hidup bersama.

Satu pemikiran pada “Perjanjian Pra Nikah”

Tinggalkan komentar