Perjanjian Salatiga

Perjanjian Salatiga merupakan perjanjian yang membagi Surakarta menjadi dua bagian, yaitu Kasunanan dan Mangkunegaran. Perjanjian ini terjadi pada tahun 1755 M.

Perjanjian ini merupakan upaya penyelesaian dari serangkaian konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Dengan berat hati Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III akhirnya merelakan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi daerah kekuasaan dari Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa), Sultan Paku Buwono III, Sultan Hamengku Buwono I , dan VOC di gedung VOC yang sekarang menjadi kantor Walikota Salatiga.

Sebab Terjadinya Perjanjian Salatiga

foto kantor telepon dan telegrap perjanjian salatiga tempo doeloe
via: blogspot.com

Ketika Pangeran Mangkubumi memilih jalan perundingan damai dengan imbalan mendapat separuh bagian kekuasaan Mataram dengan menggunakan Perjanjian Giyanti dan menjadi Sultan Hamengkubuwana I, Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) tetap tidak terima dan terus melancarkan perlawanan.

Dengan keberhasilan VOC membuat Pangeran Mangkubumi kedalam sekutunya maka perlawanan Pangeran Sambernyawa menjadi lebih sulit karena harus menghadapi Pangeran Mangkubumi,Sunan Paku Buwono III dan VOC sekaligus. Namun Pangeran Sambernyawa tetap tidak mau menyerah kepada mereka.

Ketika VOC menawarkan Pangeran Sambernyawa untuk menyerah kepada salah satu dari dua penguasa (Surakarta, Yogyakarta), Pangeran Sambernyawa justru memberi tekanan kepada ketiganya agar daerah bekas kekuasaan Mataram dibagi menjadi tiga kekuasaan.

Keinginan VOC adalah agar keadaan kembali damai supaya bisnis VOC tetap berjalan lancar dan keberadaannya di tanah Jawa tetap mana. Sementara peperangan tidak juga menghasilkan pemenang diantara kubu yang berseteru.

Gabungan kekuatan dari 3 kubu ternyata masih belum juga mampu mengalahkan Pangeran Sambernyawa walaupun kondisi serupa juga berlaku bagi Pangeran Sambernyawa yang masih belum dapat mengalahkan ketiganya bersamaan.

Karena itulah dibuat Perjanjian Salatiga pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga. Ini merupakan solusi dari keadaan perebutan kekuasaan untuk mengakhiri peperangan di Jawa. Akhirnya dengan terpaksa Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III merelakan beberapa wilayah kekuasaannya untuk diberikan kepada Pangeran Sambernyawa. Wilayah yang diberikan meliputi Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi daerah kekuasaan Pangeran Sambernyawa.

Pihak yang Terlibat Dalam Perjanjian Salatiga

Pihak-pihak yang terlibat dalam menandatangani perjanjian ini yaitu:

  1. Pangeran Sambernyawa
  2. Kasunanan Surakarta
  3. Kesultanan Yogyakarta, diwakili oleh Patih Danureja
  4. VOC

Isi Perjanjian Salatiga

salah satu foto dari bangunan bersejarah yang berlokasi di Salatiga
kebudayaan.kemdikbud.go.id

Perjanjian ini membuat Pangeran Sambernyawa mendapatkan separuh wilayah Surakarta (4000 karya, mencakup beberapa daerah yang sekarang termasuk dalam Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Karanganyar, eksklave di wilayah Yogyakarta i Ngawen dan menjadi penguasa Kadipaten Mangkunegaran menggunakan gelar Mangkunegara I.

Namun Penguasa dari wilayah Mangkunegaran tidak berhak mendapat gelar Sunan atau Sultan, dan hanya berhak atas gelar Pangeran Adipati.

Salatiga Sekarang

Wisata rawa pening yang merupakan objek wisata dari salatiga
via: blogspot.com

Kota Salatiga , merupakan sebuah kota yang terletak di Jawa Tengah. Kota ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Semarang. Salatiga terletak sekitar 52 km Kota arah utara Surakarta dan sekitar 49 km arah selatan Kota Semarang dan berada di jalan negara yang menghubungkan Semarang-Surakarta. Salatiga memiliki 4 kecamatan, yaitu Argomulyo, Tingkir, Sidomukti, dan Sidorejo.

Kota ini terletakdi lereng timur Gunung Merbabu, karena itu udara kota ini terasa cukup sejuk. Pada tahun 2014 pemerintah merencanakan perluasan wilayah dalam kota Salatiga agar segera terwujud.

Perluasan itu akan membagi kelurahan Kutowinangun menjadi 2 bagian sehingga menjadi kelurahan Kutowinangun Lor (utara) dan Kelurahan Kutowinangun Kidul (selatan).

Karena wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang terbilang padat dan permintaan dari warga agar wilayah dimekarkan dan permintaan ini juga sudah disampaikan kepada pemerintah negara Republik Indonesia.

Dilihat dari letak administratifnya, Salatiga menjadi kota dengan luas wilayah terkecil ke 18 di Indonesia. Sekian informasi yang dapat saya berikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

Satu pemikiran pada “Perjanjian Salatiga”

Tinggalkan komentar