Perjanjian Bilateral dan Multilateral

Perjanjian merupakan kesepakatan yang harus ditaati oleh pihak – pihak terkait. Perjanjian Bilateral dan perjanjian Multilateral merupakan kesepakatan internasional antar negara yang menyangkut kebijakan antar negara.

Perjanjian Bilateral merupakan perjanjian antara 2 negara untuk mengatur kebijakan kedua belah pihak. Perjanjian ini bersifat tertutup yang artinya tidak ada negara lain yang berhak untuk ikut campur dalam perjanjian tersebut.

Perjanjian Multilateral merupakan perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara untuk mengatur kepentingan bersama antar peserta perjanjian tersebut. Perjanjian ini dapat dilakukan oleh negara manapun yang telah sepakat untuk menjalin kerjasama.

Contoh Perjanjian Bilateral

kesepakatan antar 2 atau beberapa negara disebut perjanjian bilateral dan multilateral
http://www.transpanish.biz/

Perjanjian Bilateral pernah dilakukan oleh Republik Indonesia dengan beberapa negara, diantaranya dengan Republik Rakyat China, Filipina dan Thailand.

Berikut perjanjian Bilateral yang pernah dilakukan oleh Indonesia:

  1. Perjanjian Bilateral pernah dilakukan Republik Indonesia dengan Republik Rakyat China pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan.
  2. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut.
  3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand mengenai batas laut Andaman di sebelah utara selat Malaka pada tahun 1971.

Sekilas Mengenai Republik Rakyat China

salah satu perjanjian multilateral dan bilateral yang dilakukan Indonesia adalah dengan china
www.bhmpics.com

Republik Rakyat China adalah sebuah negara yang terletak di Asia Timur yang beribukota di Beijing. Negara ini tadinya bernama Republik Rakyat Tiongkok, lalu kemudian disebut Republik Rakyat Cina/RRC sejak tahun 28 Juni 1967 hingga 14 Maret 2014.

Negara ini merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia yaitu sekitar 1,35 milyar jiwa. Negara ini juga memiliki luas wilayah sebesar 9.69 juta kilometer persegi, luas ini menjadikan Republik Rakyat China sebagai negara dengan luas wilayah terbesar ke 4 di dunia.

Negara ini terbentuk setelah berakhirnya perang saudara Tiongkok pada tahun 1949. Sejak itu negara ini dipimpin oleh partai tunggal yaitu Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Walaupun negara ini adalah negara komunis, namun sektor perekonomianya telah di pegang oleh swasta sejak tahun 1980. Namun pemerintahnya masih mengawasi ekonomi secara politik terutama dengan sektor perbankan dan perusahaan milik pemerintah. Jadi secara politik, negara ini tetaplah diperintah oleh satu partai.

Pada tahun 1955 Republik Rakyat China menyepakati perjanjian Bilateral dengan Republik Indonesia.

Sekilas Mengenai Negara Thailand

Indonesia pernah menjalin kerjasama perjanjian bilateral dan multilateral dengan thailand
http://img02.deviantart.net/

Kerajaan Thai yang dalam bahasa Inggris disebut Thailand merupakan sebuah negara di kawasan Asia Tenggara yang berbatasan dengan laos dan Kamboja di wilayah timur, berbatasan dengan Malaysia dan Teluk Siam di wilayah selatan dan juga berbatasan dengan Myanmar dan Laut Andaman di Barat.

Saat ini Thailand terkenal akan sektor pariwisatanya yang terus berkembang terutama wisata laut. Negara ini juga terkenal karena banyaknya Ladyboy yaitu waria yang melakukan operasi plastik sehingga terlihat cantik seperti wanita tulen.

Pada tahun 1971 Thailand menyepakati perjanjian Bilateral dengan Republik Indonesia mengenai batas laut Andaman di sebelah utara selat Malaka.

Sekilas Mengenai Negara Filipina

filipina pernah melakukan perjanjian bilateral dan juga multilateral dengan indoensia
images3.alphacoders.com

Filipina merupakan sebuah negara republik yang terletak pada kawasan Asia Tenggara yaitu sebelah utara dari negara Indonesia dan malaysia. Filipina juga merupakan sebuah negara kepulauan seperti Indonesia dan terdiri dari 7.107 pulau.

Negara ini juga terkenal sebagai negara dengan sistem cocok tanam padi yang sangat maju yang dapat menyediakan makanan pokok bagi seluruh masyarakatnya.

Filipina pernah mengadakan perjanjian dengan Republik Indnesia mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut.

Contoh Perjanjian Multilateral

Contoh perjanjian Multilateral yang pernah dilakukan ialah pada konvensi Genewa tahun 1949 dan Konvensi Wina tahun 1961. Konvensi Genewa berisi tentang perlindungan korban berang sementara konvensi Wina berisi tentang hubungan diplomatik.

Selain itu ada juga konvensi hukum laut internasional pada tahun 1982 yang berisi tentang laut teritorial, zona bersebelahan, zee dan landas benua.

Tentunya perjanjian internasional seperti Bilateral dan Multilateral memiliki tujuan yang baik. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Tinggalkan komentar