Perjanjian Roem Royen

foto ini menggambarkan suasana pada saat perjanjian roem royen

Perjanjian Roem Royen merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pihak Indonesia dengan pihak Belanda, yang terjadi pada tanggal 14 April 1949 dan proses penandatanganan tanggal 7 Mei 1949 yang bertempat di Hotel Des Indes, Jakarta.

Perjanjian ini diambil dari nama ketua wakil tiap negara, untuk pihak Indonesia yaitu Mohammad Roem dan dan untuk pihak Belanda Herman van Royen.

Perjanjian Roem Royen bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan antara Indonesia dan Belanda sebelum konferensi meja bundar di Den Haag, Belanda.

perjanjian yang dilakukan sebelum perjanjian linggarjati diadakan di kota den haag belanda
Den Haag masa kini, s3.amazonaws.com

Keberhasilan membawa permasalahan antara pihak Indonesia dan pihak Belanda ke meja perundingan merupakan inisiatif komisi PBB untuk Indonesia.

Perundingan Roem Royen, pihak Republik Indonesia memiliki pendirian mengembalikan pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci sebuah perundingan selanjutnya.

Latar Belakang Perjanjian Roem Royen

foto ini menggambarkan suasana pada saat perundingan roem royen
www.donisetyawan.com

Diadakannya perjanjian Roem Royen karena adanya serangan tentara Belanda ke Yogyakarta dan adanya penahanan pemimpin RI, serta mendapatkan kecamanan dari dunia Internasional.

Dalam Agresi Militer II, Belanda mempropaganda TNI telah hancur, disini Belanda mendapat kecaman di dunia Internasional terutama Amerika Serikat.

Perjanjian Roem Royen diselenggarakan mulai dari 14 April sampai 7 mei 1948, pihak Indonesia di wakili oleh Moh. Roem beberpa anggota seperti Ali Sastro Amijoyo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Prof. Supomo, dan Latuharhary.

Untuk pihak Belanda di wakili oleh Dr.J.H. Van Royen dengan anggotanya seperti Blom, Jacob, dr.Van, dr. Gede, Dr.P.J.Koets, Van Hoogstratendan, dan Dr. Gieben.

Dengan adanya Agresi Militer Belanda II yang dilancarkan Belanda mendapat kecaman dan reaksi dari Amerika Serikat dan Inggris, serta Dewan PBB. Melihat reaksi mliter Belanda sehingga PBB membuat kewenangan KTN.

Sejak itu KTN berubah menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia). UNCI sendiri dipimpin oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat dan juga dibantu Critchley Australia dan juga Harremans dari Belgia.

Pada tanggal 23 Maret 1949 pihak DK-PBB perintahkan UNCI agar membantu perundingan antara pihak Republik Indonesia dengan Belanda.

Pada tanggal 17 April 1949 perundingan Roem Royen dimulai dan bertempat di Jakarta. UNCI sebagai penengah dan diketuai oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat wakil UNCI.

Perundingan berikutnya Indonesia diperkuat dengan hadirnya Drs Moh Hatta dan juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

Pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Perjanjian Roem Royen mulai ditandatangani dan nama perjanjian ini diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Royen.

Perjanjian yang sangat alot sehingga perlunya diperkuat oleh Drs Moh Hatta yang datang dari pengasingan di Bangka, serta Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta.

Kedatangan Sri Sultan HB IX untuk mempertegas pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta.

Isi Perjanjian Roem Royen

wartawan yang berada dibelakang terlihat sedang mengambil gambar perjanjian roem royen
img.okezone.com

Isi Perjanjian Roem Royen di Hotel Des Indes di jakarta, antara lain:

  1. Tentara bersenjata Republik Indonesia harus menghentikan aktivitas gerilya.
  2. Pemerintah Republik Indonesia turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
  3. Kembalinya pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta
  4. Tentara bersenjata Belanda harus mengehentikan operasi militer dan pembebasan semua tahanan politik.
  5. Kedaulatan RI diserahkan secara utuh tanpa syarat.
  6. Dengan menyetujui adanya Republik Indonesia yang bagian dari Negara Indonesia Serikat.
  7. Belanda memberikan hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada pihak Indonesia.

Dampak perjanjian Roem Royen yaitu setelah perjanjian tersebut kembalinya Sukarno dan Hatta ke Yogyakarta setelah diasingkan, Yogyakarta sebagai ibukota sementara dari Republik Indonesia, Penyerahan mandat Sjafruddin Prawiranegara sebagai presiden PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) kepada Ir Soekarno, terjadinya gencatan senjata Belanda dan Indonesia, serta diadakanya Konferensi Meja Bundar (KMB).

Ketahui Penyebab Tagihan Listrik Membengkak dan Cek Tagihan Anda secara Berkala


Cek tagihan listrik merupakan hal yang pastinya sangat sering dilakukan oleh seseorang untuk mengetahui berapa saldonya. Listrik sudah menjadi salah satu kebutuhan yang mendasar bagi setiap orang. Tanpa adanya listrik, semua orang akan kesusahan dalam menjalankan aktivitasnya, seperti halnya tidak ada penerangan, tidak bisa mencharger headphone dan lain sebagainya. Tentunya penggunaan listrik bukanlah hal yang gratis, Anda harus membayar tagihan penggunaan dalam setiap bulannya secara rutin.

Mungkin bagi sebagian orang mengetahui biaya tagihan listrik dapat membuat senam jantung. Khawatir jika tagihannya lebih besar dari sebelum-sebelumnya, padahal sudah belajar hemat. Meskipun Anda sudah menghemat, kenapa tagihan listrik yang harus dibayarkan tetap tinggi? Mungkin saja ada kebiasaan yang sering Anda remehkan dan padahal kebiasaan tersebut sangat berpengaruh. Lalu apa saja ya, kebiasaan-kebiasaan tersebut? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Ketahui Apa  Saja Penyebab/Alasan Listrik di Rumah Membengkak

TDL (Tarif Dasar Listrik) yang memang hampir tidak pernah turun bukan hanya salah satu penyebab tagihan listrik yang besar nilainya. Di sisi lain, Anda juga harus menyadari bahwa pasti ada berbagai perilaku salah yang menyebabkan pemborosan listrik. Untuk Itu di bawah ini akan disebutkan beberapa kebiasaan yang dapat berpengaruh ke biaya listrik Anda.

1.     Penggunaan Lampu yang Boros

Tanpa disadari penggunaan lampu biasanya menjadi penyebab tariff dasar listrik Anda membengkak. Nah, apalagi dengan seiring perkembangannya teknologi seperti sekarang ini banyak sekali jenis lampu yang tersedia untuk penerangan. Disarankan untuk Anda menggunakan lampu LED sebab salah satu keuntungan yang akan didapatkan yaitu dari segi konsumsi energinya lebih rendah. Dengan konsumsi lampu LED yang lebih rendah dibandingkan jenis lainnya sehingga hal ini dapat menghemat energy.

Apabila Anda ingin mencoba mengurangi biaya tagihan listrik, lampu LED ini bisa jadi pilihan. Lampu LED juga mempunyai daya pemakaian listrik yang sangat kecil serta watt-nya yang juga rendah. Dengan pilihan tersebut tagihan listrik Anda setiap bulannya pasti akan lebih ramah di kantong. LED dapat menghemat energy pemakaian listrik hingga 90 persen, namun perlu untuk diingat bahwa dalam memilihnya harus kredibel dan berkualitas baik. Jangan sampai Anda terkecoh dengan LED yang di banderol dengan harga murah namun kualitas yang diberikan juga murahan.

2.     Dispenser Serta Rice Cooker yang Tidak Pernah Mati

Rice cooker menjadi salah satu peralatan yang pastinya selalu ada di rumah-rumah. alat elektronik satu ini sangat membantu dalam melakukan aktivitas dengan cepat dan mudah, seperti dalam memasak nasi serta menghangatkannya. Namun rice cooker ini juga dapat menjadi penyebab dari biaya tagihan listrik Anda membengkak.

Hal yang sama juga sering banyak orang lakukan dengan alat dispenser. Apabila Anda menyambungkan ke listrik alangkah lebih baiknya jika saat butuh saja. Jangan terus menerus mencolokkan ke listrik supaya biaya tagihan Anda per bulannya tidak membengkak. Jika dicolokkan seharian itu akan sia-sia apabila tidak dibutuhkan, apalagi daya yang dibutuhkan dispenser sangat besar yakni sekitar 80 hingga 450 watt. Oh iya, ketika Anda hendak bepergian ke mana pun pastikanlah dua alat elektronik tersebut sudah tercabut ya, supaya tidak terjadi pemborosan.

3.     Penggunaan Setrika Setiap Hari

Setrika sebagai alat elektronik yang pastinya juga dimiliki oleh banyak orang untuk merapikan baju yang lusut. Dalam penggunaanya, apabila suhu setrikaan tidak diatur dengan tepat maka akan menyedot daya yang besar juga. Hal tersebut dapat berlaku bagi setrika yang suhunya terlalu rendah ataupun terlalu tinggi.

Besarnya watt yang disedot oleh setrika yaitu tidak tanggung-tanggung sekitar 300 watt. Supaya Anda bisa menghemat dalam penggunaan setrika yaitu pastikan mengatur suhu sesuai dengan bahan kain pakaian. Hal tersebut dapat membuat lebih efektif dalam menyetrika baju serta energy listrik pun akan lebih hemat.

4.     TV Menyala Seharian

Pastinya banyak orang yang sering mengalami hal satu ini, yakni TV nonton orang tidur. Banyak sekali orang yang tidak sadar dalam melakukannya, pada awalnya merasa semangat untuk nonton namun akhirnya tanpa sadar dirinya tertidur pulas dan lupa mematikan TV-nya. Sehingga menjadi kebalikannya, bukan orangnya yang menonton melainkan TV-nya nonton orang yang sedang tidur. Kebiasaan buruk seperti ini dapat menjadi penyebab mengapa tagihan listrik Anda melonjak.

Solusi untuk mengatasi hal tersebut yaitu menontonlah TV jika Anda benar-benar sedang ingin nonton. Apabila Anda sudah merasa sangat mengantuk maka segera mungkin matikan TV-nya. Solusi lain yang bisa Anda coba yaitu bisa juga dengan menggunakan TV yang berjenis LED. TV jenis LED memakan energy listrik yang jumlahnya tidak banyak. Sehingga dengan pilihan tersebut Anda bisa sedikit lebih menghemat pengeluaran untuk bayar tagihan.

5.     Pembatas Listrik Anda Tidak Stabil

Jika pembatas listrik di rumah Anda sedang mengalami naik turun yang tidak stabil juga akan menjadi penyebab tagihan menjadi melonjak. Dengan permasalahan seperti itu penggunaan listrik menjadi tidak sesuai dengan daya yang tersedia. Jika pemakaian listrik tidak sesuai dengan daya pastinya tagihan akan membesar. Untuk mengatasinya, usahakan Anda membatasi pembatas listrik supaya stabil.

6.     Lupa Cabut Colokan Listrik

Kebiasaan buruk lainnya yang juga seringkali banyak orang lakukan yaitu lupa mencabut colokan listrik. Ketika Anda melakukan charging laptop ataupun handphone dan langsung saja meninggalkannya begitu saja, entah karena lupa, sengaja atau bahkan terburu-buru. Asal Anda tahu saja bahwa kebiasaan tersebut juga dapat berpengaruh pada pemborosan daya listrik.

Tagihan bulanan akan menjadi bengkak dan Anda harus mengeluarkan biaya yang dapat membuat kantong jebol. Jadi perlu untuk Anda ingat, apabila setelah men-charging apapun itu jangan sampai lupa untuk mencabutnya. Selain tagihan listrik bisa lebih hemat, dengan begitu ruangan Anda akan lebih rapi serta kabel-kabel tidak akan berserakan.

7.     Seringkali Lupa Akhirnya Kena Denda

Sering lupa merupakan juga salah satu penyebab mengapa tagihan listrik Anda membengkak. Sebenarnya yang satu ini merupakan masalah non-teknis yang semua orang pasti pernah mengalaminya. Orang yang terlalu sibuk seringkali lupa waktunya untuk membayar tagihan listrik bulanan, sehingga tidak tepat waktu. Akibat dari keterlambatan bayar tagihan, maka akan dikenai denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

Apabila hal ini sering terjadi, maka semakin tinggi juga denda yang harus dibayarkan. Selain lupa, penyebab dikenai denda lainnya yaitu karena jarak loket pembayaran listrik yang jauh dari tempat tinggal. Sehingga akan memakan tenaga serta waktu untuk pergi ke loket tersebut dan menjadi malas untuk berangkat membayarnya.

8.     Rumah Kosong Terlalu Lama

Rumah dibiarkan kosong dalam waktu yang cukup lama juga dapat menjadi penyebab tagihan listrik membengkak. Rumah yang Anda tempati saat ini mengalami tagihan listrik yang besar bisa saja sebelumnya pernah kosong.

Sehingga saat Anda membayarnya biaya yang perlu dikeluarkan lebih bear dibandingkan dengan yang tertera pada meteran sebab akumulasi dari biaya di bulan sebelum-sebelumnya. Untuk mengantisipasinya, pastikan Anda menitipkan rumah pada tetangga atau kerabat yang dipercaya apabila akan bepergian dan pastikan membayar tagihan tepat waktu.

9.     Pencurian Listrik

Masalah pencurian listrik ini merupakan penyebab tagihan listrik Anda mengapa membengkak dan merupakan penyebab yang paling buruk. Meskipun hal tersebut jarang terjadi, akan tetapi Anda perlu untuk waspada. Lakukan pemeriksaan pada instalasi listrik di tempat tinggal Anda supaya keamanannya tetap terjaga. Jika Anda melihat ada sesuatu yang mengganjal maka jangan segan-segan untuk melapor ke petugas listrik paling dekat dengan tempat tinggal supaya dilakukan pemeriksaan.

Simak Beberapa Cara Cek Tagihan Listrik yang Mudah dan Cepat

Cek tagihan listrik adalah salah satu langkah yang paling mudah untuk mengetahui apa penyebab dari alasan pasti pembengkakan tagihan listrik Anda. Anda harus rajin melakukan pengecekan pada meteran kWh per bulannya. Dengan begitu, Anda bisa membandingkan besar meteran bulan yang lalu dengan yang saat ini. Semakin tinggi angka kWh maka semakin besar juga besar biaya yang harus Anda keluarkan. Berikut beberapa cara mengecek tagihan listrik.

1.     Via online aplikasi Blibli

Blibli menyediakan layanan cek tagihan listrik PLN secara online sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:

        Buka aplikasi Blibli atau melalui website resminya

        Pilihlah menu tagihan dan top up

        Selanjutnya pilihlah menu cek tagihan untuk listrik

        Klik menu tagihan serta masukkan ID Pelanggan atau nomor Meteran

        Selanjutnya, informasi mengenai tagihan listrik Anda akan muncul di layar

2.     Via online melalui aplikasi PLN Mobile

Caranya cukup mudah yaitu:

        Pastikan di HP Anda ada aplikasi PLN Online

        Jika sudah ter-install, bukalah aplikasi PLN Online

        Pilihlah menu informasi

        Kemudian pilih informasi tagihan dan token listrik

        Masukkan nomor meter Anda atau ID pelanggan

        Klik searching atau cari

        Kemudian aplikasi akan menampilkan status tagihan listrik Anda dengan besarnya nominal tagihan.

3.     Cek tagihan via Telepon

Jika Anda ingin mengecek tagihan listrik melalui telepon yaitu dengan melakukan panggilan. Untuk cara yang ketiga ini terbilang cuku mudah karena Anda hanya perlu menghubungi customer service PLN kemudian menanyakan perihal tagihan listrik.  Caranya yaitu dengan melakukan panggilan melalui call center PLN 123.

Saat menghubunginya pastikan Anda mencantumkan kode area-nya, selanjutnya ikutilah petunjuk dari operator. Melakukan panggilan melalui telepon, Anda akan dikenai tariff telepon normal. meskipun demikian, Anda dapat menghubunginya kapan pun sebab selalu siap sedia selama 24 jam.

4.     Cek via SMS

Selain melalui telepon, Anda juga dapat mengecek tagihan biaya listrik lewat SMS. Caranya yaitu sebagai berikut: Kirimkan SMS, formatnya REK (spasi) NO ID Pelanggan dan kirimkan ke 8123. Dengan menggunakan fasilitas SMS, Anda akan dikenai tariff sebesar 500 rupiah per sms-nya dan itu belum termasuk dengan PPN 10%.

Nah, demikianlah ulasan tentang beberapa cara cek tagihan listrik yang menurut Anda paling mudah dan bisa dicoba. Serta informasi tentang beberapa penyebab tagihan listrik Anda membengkak, dengan penjelasan tersebut semoga Anda bisa lebih hemat dalam pemanfaatannya. Apabila Anda bisa hemat pasti hati Anda akan merasa senang dan tenang. Semoga bermanfaat!

Perjanjian Hudaibiyah

perjanjian hudaibiyah bertempat disekitar mesjid ini

Perjanjian Hudaibiyah merupakan perjanjian yang dilakukan oleh pihak kaum Musyrikin Mekah dengan Rasulullah sekitar tahun tahun keenam hijrah sekitar tahun 628 M. Perjanjian ini berlangsung di lembah Hudaibiyah, yaitu tepatnya di pinggiran Mekah.

Awal mula perjanjian ini karena pada waktu itu rombongan kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW akan beribadah umrah.

Namun, kaum musyrikin menghalangi rombongan kaum muslimin yang hendak ke Mekah. Sehingga Rasulullah pun mengajak mereka untuk bernegosiasi hingga mengadakan perjanjian damai.

Latar Belakang Perjanjian Hudaibiyah

perjanjian hudaibiyah dulu terjadi di tempat ini
pithe12.files.wordpress.com

Hudaibiyah merupakan sebuah sumur yang terdapat di arah barat daya kota Mekah yaitu sekitar 22 km. Peristiwa ini terjadi ketika Nabi Muhammad SAW beserta rombongan kaum muslimin yang hendak melaksanakan umrah. Walaupun Nabi Muhammad SAW tahu bahwa orang-orang Quraisy akan menghalanginya, dan akan terjadi kontak senjata.

Dalam rombongan ini kaum muslimin memilik jumlah sekitar seribu empat ratus orang, jumlah ini menurut kesaksian lima orang sahabat yang menyaksikan langsung perjanjian tersebut.

Menurut riwayat imam Bukhari pada saat perjanjian Hudaibiyah kaum Muslimin membawa peralatan senjata dan peralatan perang untuk mengantisipasi penyerangan yang akan dilakukan oleh kaum musyrikin.

Saat rombongan kaum muslimin tiba di Dzulhulaifah, mereka melangsungkan shalat serta berihram untuk melaksanakan umrah. Saat melakukan umrah rombongan juga membawa 70 ekor unta yang dijadikan sebagai hadyu.

Setelah tiba di Usfan yaitu sekitar 80 Km dari kota Mekah, utusan Nabi Muhammad SAW yaitu Busra bin Sufyun membawa kabar tentang kaum musyrikin yang tahu kedatangan rombongan Nabi Muhammad SAW. Mereka akan menghalagi perjalanan umrah Nabi Muhammad SAW ke Mekah dengan menyiapkan pasukan.

Dengan berita tersebut Nabi Muhammad SAW merespon dan meminta pendapat sahabat tentang keinginan untuk menyerang orang yang membantu dan bersekutu dengan membantu kaum Quraisy. Dan Abu Bakar Radhiyallahu anhu memberikan pendapatnya untuk terus fokus ke tujuan utama yaitu umrah.

Isi Perjanjian Hudaibiyah

dari celah batu ini dapat terlihat menara masjid hudaibiyah
http://static.panoramio.com/

Rasulullah melakukan negosiasi sehingga akhirnya tercetusnya perjanjianHudaibiyah yang isinya sebagai berikut:

  1. Diberlakukannya gencatan senjata Mekah dengan Madinah selama 10 tahun.
  2. Jika ada warga Mekah yang menyeberang kawasan Madinah tanpa seizin dari walinya maka akan dikembalikan ke Mekah.
  3. Jika ada warga Madinah yang menyeberang kawasan Mekah maka tidak diperbolehkan kembali ke Madinah.
  4. Ada warga selain dari Mekah dan Madinah, maka warga tersebut bebas untuk memilih Madinah atau Mekah.
  5. Kaum Muslimin yang menempuh perjalanan ke mekah, namun harus berpulang tanpa menunaikan haji. Maka untuk tahun berikutnya mereka hanya diperbolehkan 3 hari di mekah (tak cukup untuk berhaji).

Sebagian kaum muslimin merasa sangat kecewa dengan perjanjiantersebut. Bahkan saat Nabi Muhammad SAW memberikan perintah untuk menyebelih hewan kurban tdak segera mematuhi perintahnya.

Namun dengan perjanjian tersebut lambat laun terbukti hasilnya, iniliah Nabi Muhammad SAW mempunyai visi politik yang sangat hebat. Ada dua hal yang sangat penting hasil dari Perjanjian Hudaibiyah yaitu:

  1. Perjanjian Hudaibiyah ditandatangani oleh Suhail bin Amr yaitu sebagai wakil kaum Quraisy. Suku Quraisy merupakan suku terhormat di arab sehingga Madinah diakui sebagai mempunyai otoritas sendiri.
  2. Adanya perjanjian ini pihak Quraisy Mekah memberi kekuasaan kepada pihak Madinah untuk menghukum pihak Quraisy yang menyalahi perjanjian ini.

Nabi Muhammad SAW sudah mengetahui betul karakter orang-orang Mekah, sehingga beliau bahwa mereka akan melanggar perjanjian tersebut sebelum selesai 10 tahun.

Itu terjadi, sehingga pada saat itu menjadi landasan hukum untuk menaklukan kota mekah, dan pada penaklukan kota Mekah tanpa adanya pertumpahan darah dan berjalan damai.

Perjanjian Saragosa

perjanjian saragosa yang terjadi antara maluku dan para penjajah

Perjanjian Saragosa yang berlangsung pada 22 April 1529 merupakan perjanjian Spanyol dan Portugis untuk menentukan bahwa bumi bagian timur dibagi dua kerajaan.

Persaingan yang telah dilakukan Portugis dan juga Spanyol membuahkan sebuah perjanjian yang dikenal sebagai perjanjian saragosa.

Latar belakang perjanjian saragosa yaitu gara-gara kedatangan bangsa Portugis di tahun 1512 M yang dipimpin oleh Alfonso d’Albuquerque di Ternate, Maluku.

Namun, selanjutnya bangsa Spanyol tiba di Tidore, hal ini menimbulkan permusuhan dengan Portugis di Maluku.

Untuk mengetahui kenapa perjanjian ini diadakan dan apa saja isinya bisa disimak dbawah ini:

Latar Belakang Perjanjian Saragosa

pada masa perjanjian saragosa, inilah wilayah maluku
blogspot.com

Perjanjian Saragosa terjadi karena pertikaian bangsa Spanyol dengan bangsa Portugi di Maluku, pertikaian ini disebabkan kedua belah pihak ingin monopoli perdagangan rempah-rempah di wilayah Maluku.

Pada tahun1512 M bangsa portugis tiba di Ternate Maluku dan diterima baik oleh Raja Ternate.

Pada saat kedatangan Portugis di Maluku, sedang terjadi pertikaian antara kerajaan Ternate dengan Tidore.

Tindakan Portugis di Maluku selain monopoli perdagangan, terhadap rakyat bertindak sewenang-wenang dan kejam. Bahkan tindakan Portugis cenderung untuk menguasai wilayah.

Keadaan ini mengubah hubungan yang semula terjalin dengan baik berubah menjadi hubungan permusuhan. Puncak pertentangan terjadi setelah Portugis dengan licik membunuh Sultan Hairun, raja Ternate.

Pihak kerajaan ternate minta bantuan kepada Portugis dalam membangun benteng sebagai berlindung dari serangan musuh, dengan imbalan memberi hak monopoli perdagangan oleh kerajaan Ternate.

Namun, pada tahun 1521 M bangsa Spanyol tiba di Tidore, dengan datangnya spanyol inilah menjadi komplik antara bangsa Spanyol dengan Portugis.

Pada tanggal 22 April 1529 dibentuknya perjanjian Saragosa yang bertempat di kota Saragosa, Spanyol. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua kepala pemerintahan yaitu Raja John III dan Kaisar Charles V.

Isi Perjanjian Saragosa

pada waktu terjadinya perjanjian saragosa, penjajah asing masuk
blogspot.com

Isi perjanjian Saragosa yaitu merupakan sebuah kesepakatan untuk perluasan garis demarkasi sampai Samudera Pasifik, Isi perjanjian saragosa 22 April 1529, antara lain:

  1. Bumi terbagi dari dua pengaruh yaitu pengaruh bangsa Spanyol dan juga pengaruh bangsa Portugis.
  2. Bangsa Spanyol memiliki hak wolayah kekuasaan mulai dari kawasan Meksiko sampai ke arah barat yaitu kepulauan Filipina, sedangkan untuk Bangsa Portugis memiliki hak wilayah kekuasaan mulai dari kawasan Brazil sampai ke arah timur sampai ke kepulauan Maluku.Kawasan sebelah barat dari garis saragosa merupakan kekuasaan bangsa Portugis. sedangkan di sebelah selatan timur garis saragosa merupakan kekuasaan Spanyol.

Perjanjian ini berdampak dalam berbagai hal diantaranya:

  1. Adanya pemikiran bahwa bumi itu bulat bukan datar.
  2. Kawasan Maluku menjadi kawasan perdagangan paling terkenal.
  3. Mulai diterimanya oleh pihak kerajaan ternate, Portugis mulai menanamkan kekuasaannya di Maluku terutama dalam memonopoli perdagangan disana.

Walaupun ditetapkannya perjanjian saragosa, Spanyol masih mengklaim bahwa Filipina merupakan kekuasaannya sebab bangsa Spanyol yang menemukan pertama kali kepulauan tersebut.

Untuk merebut daerah Filipina terjadi perang yang berlangsung pada tahun 1565 s.d 1572 dan akhirnya tiga kerajaan Islam yang ada di Manila runtuh. Dengan tunduknya ketiga raja yaitu raja Sulaiman, raja matada dan raja lakandula.

Perjanjian saragosa diprakarsai oleh Paus karena melihat adanya persaingan kawasan yang telah dilakukan bangsa Portugis dan bangsa Spanyol makin tak terkendali yang saling mengklaim pulau-pulau yang terdapat di Samudera Pasifik.

Pada saat itu Spanyol dan Portugis saling mengklaim daerah kekuasaannya di berbagai pulau-pulau di wilayah Timur. Sehingga, diadakanya kesepakatan yang menghasilkan perjanjian Saragosa.

Hubungan antara bangsa Portugis dengan kerajaan Tarnate semual memliki hubungan dengan baik berubah dengan permusuhan hal ini dikarenakan monopoli perdagangan, dan tindakan kepada rakyat sangat sewenang-wenang dan kejam.

Puncak dari pertentangan kepada Portugis setelah pihak Portugis membunuh Sultan Hairun yaitu seorang raja Ternate.

Semoga Informasi Ini Bermanfaat Bagi Kita Semua.

Perjanjian Bongaya

kekalahan perang kerajaan gowa dari talo menyebabkan terjadinya perjanjian bongaya

Perjanjian Bongaya atau disebut juga perjanjian Bongaja terjadi pada tanggal 18 November 1667 di daerah Bungaya. Perjanjian ini merupakan perjanjian perdamaian antara pihak Kesultanan Gowa dengan VOC Belanda, Kesultanan Gowa diwakili oleh Sultan Hasanuddin sedangkan VOC diwakili laksamana Cornelis Speelman.

Perjanjian Bongaya merupakan perjanjian berisi untuk mengatur antara hubungan Kerajaan Gowa dan VOC Belanda.

Dalam Perjanjian Bongaya ini Belanda yang membuat perjanjian dan kerajaan Gowa sangat dirugikan. Perjanjian Bongaya merupakan pejanjian yang dipaksakan VOC Belanda kepada Kerajaan Gowa dan sangat merugikan Kerajaan Gowa sehingga keuntungan besar bagi pihak Belanda.

perjanjian bongaya pada masa lalu memang merugikan masyarakat Makassar namun sekarang kota ini telah menjadi kota yang bagus.
http://kppnmakassar2.net/

Walaupun Perjanjian Bongaya (perdamaian) telah diadakan namun perlawanan Makasar terhadap Belanda tetap berlangsung.

Mapasomba putra Hasannudin sebagai penerus perlawanan terhadap VOC Belanda. Dalam menghadapi rakyat Makasar, pihak Belanda terus menyerang dengan pasukannya secara besar-besaran.

Latar Belakang Perjanjian Bongaya

perjanjian bongaya diwakili oleh sultan hasanudin dari kerajaan gowa
via: blogspot.com

Menjadi pusat perdagangan di Indonesia bagian Timur karena Makasar memiliki letak wilayah strategis, sekaligus menjadi penghubung antara Malaka, Jawa, dan Maluku.

Pengaruh Hindu-Buddha di daerah ini cukup lemah sehingga kebudayaan Islam cukup berkembang dengan pesat di kawasan ini. Sulawesi Selatan memiliki jiwa niaga yang cukup tinggi, sehingga disini membuat perahu merupakan salah satu kebudayaan berlayar.

Kerajaan Makasar mengalami masa keemasan ketika Sultan Hasanudin berkuasa yaitu sekitar tahun 1654 s.d 1660. Pada masa ini Kerajaan Makasar menguasai jalur perdagangan khususnya Indonesia Timur.

Kesuksesan Kerajaan Makasar (Gowa Tallo) tidak selalu berjalan mulus, persaingan dengan Kerajaan Bone yang lama dan terlibatnya VOC Belanda sehingga terjadi perang Makasar dari tahun 1660 s.d 1669.

Maluku merupakan sumber utama VOC Belanda yang segan dibawah standar Somba Opu, namun ketergiuran VOC Belanda maka dari itu Belanda ingin merebut kota dagang Somba Opu.

Disinilah terjadilah peperangan berlangsung lama dengan Kerajaan Gowa Tallo (Makasar), untuk mengakhiri peperangan VOC Belanda melakukan politik adu-domba Kerajaan Gowa Tallo dengan kerajaan Bone.

Pada akhir tahun 1667 akhirnya Kerajaan Makassar menyerah dan Sultan Hasanuddin dipaksa untuk menandatangani Perjanjian Bongaya, yang isinya sangat merugikan Makasar.

Isi Perjanjian Bongaya

Rakyat Makassar dirugikan karena perjanjian bongaya berat sebelah kepada Belanda
blogspot.com

Perjanjian Bongaya tepatnya di Desa Bongaya pada tahun 1667, perjanjian ini berisi 30 poin yaitu:

  1. Perjanjian Bongaya yang ditandatangani oleh Karaeng Poppa beserta Hindia pada tanggal 19 Agustus 1660, harus diberlakukan pada tanggal 2 Desember 1660.
  2. Seluruh pejabat serta masyarakay eropa harus diserahkan ke kepada Laksamana Cornelis Speelman.
  3. Alat, meriam, uang beserta barang yang tersisa dari kapal Walvisch dan Leeuwin harus di serahkan ke Kompeni.
  4. Yang terbukti bersalah membunuh orang belanda harus diadili dengan hukuman setimpal.
  5. Raja dan bangsawan makasar pada musim berikutnya harus membayar ganti rugi kepada kompeni.
  6. Bangsa Inggris dan Portugis harus di usir dari Makasar
  7. Bangsa eropa tidak diperbolehkan masuk ke Makasar.
  8. Hanya Kompeni yang bebas berdagang di Makasar.
  9. Kompeni bebas dari bea dan pajak impor ekspor.
  10. Rakyat makasar tidak diperbolehkan berlayar kecuali Bali, pantai Jawa, Batavia, Banten, Jambi, Palembang, Johor, dan juga Kalimantan. Berlayar dengan menggunakan surat izin dari Komandan Belanda Makasar.
  11. Seluruh benteng pantai Makasar harus dihancurkan kecuali Sombaopu.
  12. Benteng Ujung Pandang diserahkan kepada Kompeni.
  13. Koin Batavia harus berlaku di Makasar.
  14. Raja beserta Bangsawan Makasar harus menyerahkan uang dengan nilai seribu budak proa dan juga wanita.
  15. Raja beserta bangsawan makasar tidak mencampuri urusan Bima.
  16. Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diserahkan ke kompeni.
  17. Orang-orang yang diambil dari Sultan Buntung harus dikembalikan.

Kerugian yang dialami Kerajaan Gowa (Makasar) sangat banyak sekali terutama bagi perekonomian Gowa. Dengan kekalahan Gowa oleh Belanda kejayaan Gowa yang sudah akhirnya mengalami kemunduran.

Perjanjian Bongaya pada tahun 1667 merupakan kekalahan Makassar, maka sejak itu penjajahan Belanda sepenuhnya di Indonesia.

Sudah tau kan apa yang terjadi dalam peristiwa Perjanjian Bongaya? Yang Share artikel ini kakak doakan agar dapat ranking 1 ^_^

Perjanjian Internasional

perjanjian internasional merupakan perjanjian kelas dunia yang melibatkan banyak tokoh penting

Perjanjian Internasional merupakan perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara atau organisasi internasional, yang menjadi sumber hukum utama internasional.

Dengan menjadi sebuah hukum utama, perjanjian internasional menjamin subjek-subjek hukum internasional. Perjanjian internasional bisa dibuat oleh beberapa negara atau multileteral dan juga dua negara atau dilateral.

tokoh penting dunia dalam perjanjian internasional
https://pixabay.com/id/barack-obama-potret-resmi-1174489/

Perjanjian internasional diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk kepentingan bersama dalam mengatur masalah-masalah bersama yang sangat penting.

Ada berbagai macam perjanjian internasional yang dibagi beberapa kategori mulai dari jumlah peserta, sifat, isi, dan juga proses tahapan pembentukan perjanjian internasional itu sendiri.

Macam-Macam Perjanjian Internasional

Seperti yang disebutkan diatas, perjanjian internasional memiliki beberapa katogori, dibawah ini macam-macam perjanjian internasional beserta contohnya. Antara lain:

1. Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Peserta

perjanjian internasional ini diadakan oleh tokoh penting dunia termasuk presiden Obama
https://upload.wikimedia.org/

Perjanjian internasional yang berdasarkan jumlah peserta antara lain perjanjian bilateral dimana perjanjian ini hanya dilakukan oleh dua negara atau dua pihak saja. Contohnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Vietnam dalam bidang kebudayaan dan hukum.

Selain bilateral ada juga perjanjian multilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberpa negara atau beberapa pihak/organisasi. Contoh perjanjian ini yaitu konvensi wina 1969 yang dilakukan oleh beberapa negara.

2. Perjanjian Internasional Berdasarkan Sifat

Perjanjian internasional yang berdasarkan sifatnya diantaranya Treaty Contract dan Law Making Treaty. Treaty Contract yang merupakan perjanjian yang hanya mengikat beberapa pihak yang melakukan perjanjian.

Sedangkan Law Making Treaty merupakan perjanjian yang nantinya menjadi dasar ketentuan kaidah hukum internasional, contohnya konvensi Jenewa 1949.

3. Perjanjian Internasional Berdasarkan Isinya

Perjanjian internasional yang berdasarkan isinya merupakan perjanjian internasional yang disesuikan dengan bentuk yang dibahas dalam perjanjian tersebut.

Perjanjian ini antara lain perjanjian internasional mengenai politik, ekonomi, hukum, dan juga kesehatan. Untuk politik contohnya pertahanan dan perdamaian seperti yang telah dilakukan organisasi NATO.

4. Perjanjian Internasional Berdasarkan Tahapan Pembentukan

Perjanjian internasional yng berdasarkan proses tahapan pembentukannya antara lain perjanjian bersifat penting dan juga perjanjian yang bersifat sederhana. Perjanjian yang bersifat penting merupakan perjanjian yng dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan juga ratifikasi.

Sedangkan perjanjian yang bersifat sederhana merupakan perjanjian yang hanya melalui dua tahap yaitu prundingan dan penandatanganan.

5. Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjek

Perjanjian internasional yang berdasarkan subjek diantaranya perjanjian antar banyak negara yaitu yang menjadi sumber hukum internasional, contohnya vatikan dengan organisasi MEE. Yang kedua, perjanjian antar sesama subjek hukum yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oraganisasi internasional, contohnya ASIAN dan MEE.

Pembuatan Perjanian Internasional

Dalam pembuatan perjanjian ada beberapa tahapan, seperti yng disebutkan dalam konvensi Wina pada tahun 1969 yang dimana disebutkan bahwa bilateral maupun multilateral dapat dilakukan secara bertahap, diantaranya:

1. Negotiation

Negotiation merupakan tahapan perundingan yang dilakukan oleh negara yang berkepentingan yang sebelumnya belum diadakan sebuah perjanjian. Biasanya pembicaraan pendahuluan yang dilakukan oleh masing-masing pihak atau negara.

Dalam tahapan perundingan setiap negara diwakili oleh pejabat yang memiliki surat kuasa penuh, selain itu juga bisa dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, ataupun duta besar.

2. Signature

Signature merupakan tahapan perjanjian yang dilakukan oleh menteri ataupun kepala pemerintah. Penandatangan teks perundingan bersifat multilateral dianggap sah apabila 2 sampai 3 suara dari peserta yang hadir. Perjanjian tersebut belum bisa dilakukan sebelum proses pengesahan atau ratifikasi.

3. Ratification

Ratification merupakan tahap akhir dari sebuah perjanjian internasional, pengesahan ini akan mengikat diri pihak atau negara anggota karena telah disahkan oleh badan yang berwenang dari negaranya.

Dari uraian diatas, maka perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional. Dengan ini bahwa suatu negara tetap memiliki suatu keterkaitan dengan negara-negara lainnya, agar dapat saling mengisi serta menjaga kestabilan pemerintahan.

Dengan adanya perjanjian internasional agar tidak ada pihak yang ditugikan dan juga adanya keseimbangan hak dan kewajiban.

Perjanjian Renville

pada kapal inilah diadakan perjanjian renville

Perjanjian Renville terjadi pada tanggal 17 Januari 1948, dan perjanjian ini merupakan perundingan antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda, dan perundingan ini dilaksanakan atas usulan Dewan PPB dan juga KTN (Komisi Tiga Negara).

Perundingan dan penandatanganan perjanjian Renville ini dilaksanakan di atas kapal untuk mengangkut pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat yang bernama USS Renville.

Baca juga: Sejarah dan isi dari Perjanjian Linggarjati

Dari pihak Indonesia perundingan ini diwakili oleh Mr. Amir Syarifudin, sedangkan perwakilan pihak Belanda oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo, dia merupakan seorang Indonesia yang telah memihak kepada Belanda.

Dengan ditempatkannya R. Abdulkadir Widjojoatmodjo hal ini merupakan sebuah siasat belanda, bahwa pertikaian antara Indonesia dengan Belanda merupakan masalah dalam negeri bukan menjadi masalah internasional.

Latar Belakang Perjanjian Renville

tokoh tokoh ini merupakan orang yang terlibat dalam perjanjian renville
http://www.sukarnoyears.com/

Diadakannya Perjanjian Renville atau perundingan Renville bertujuan untuk menyelesaikan segala bentuk pertikaian antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda.

Perundingan ini di latar belakangi adanya peristiwa penyerangan Belanda terhadap Indonesia yang disebut dengan Agresi Militer Belanda Pertama yang jatuh pada tanggal 21 Juli 1947 hingga 4 Agustus 1947.

Di luar negeri dengan adanya peristiwa penyerangan yang dilakukan Belanda terhandap Indonesia, menimbulkan reaksi keras.

Pada tanggal 1 Agustus 1947, akhirnya dewan keamanan PBB memerintahkan keduanya untuk menghentikan tembak menembak. Pada tanggal 4 Agustus 1947, Republik Indonesia dan Belanda mengumumkan gencatan dan berakhir pula Agresi Militer Pertama.

Agresi militer pertama disebabkan adanya perselisihan pendapat yang diakibatkan bedanya penafsiran yang ada dalam persetujuan linggajati, dimana Belanda tetap mendasarkan tafsirannya pidato Ratu Wilhelmina pada tanggal 7 Desember 1942. Dimana Indonesia akan dijadikan anggota Commonwealth serta akan dibentuk negara federasi, keinginan Belanda tersebut sangat merugikan Indonesia.

Dengan penolakan yang diberikan pihak Indonesia terhadap keinginan Belanda, sehari sebelum agresi militer pertama Belanda tidak terikat lagi pada perjanjian Linggarjati, sehingga tercetuslah pada tanggal 21 Juli 1947 Agresi Militer Belanda yang pertama.

Perundingan pihak Belanda dan pihak Indonesia dimulai pada tanggal 8 Desember1947 diatas kapal Renville yang tengah berlabuh di teluk Jakarta. Perundingan ini menghasilkan saran-saran KTN dengan pokok-pokonya yaitu pemberhentian tembak-menembak di sepanjang Garis van Mook serta perjanjian peletakan senjata dan pembentukan daerah kosong militer.

Pada akhirnya perjanjian Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948, dan disusul intruksi untuk menghentikan aksi tembak-menembak di tanggal 19 Januari 1948.

Isi Dari Perjanjian Renville

perjanjian renville terjadi karena adanya agresi militer belanda 1
http://www.sukarnoyears.com/

Berikut adalah pokok-pokok isi perjanjian Renville, yaitu:

  1. Belanda akan tetap berdaulat hingga terbentuknya RIS atau Republik Indonesia Serikat.
  2. RIS atau Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan sejajar dengan Uni Indonesia Belanda.
  3. Belanda dapat menyerahkan kekuasaanya ke pemerintah federal sementara, sebelum RIS terbentuk.
  4. Negara Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.
  5. Enam bulan sampai satu tahun, akan diadakan pemilihan umum (pemilu) dalam pembentukan Konstituante RIS.
  6. Setiap tentara Indonesia yang berada di daerah pendudukan Belanda harus berpindah ke daerah Republik Indonesia.

Dampak Perjanjian Renville

Akibat buruk yang ditimbulkan dari perjanjian Renville bagi pemerintahan Indonesia, yaitu:

  1. Semakin menyempitnya wilayah Republik Indonesia karena sebagian wilayah Republik Indonesia telah dikuasai pihak Belanda.
  2. Dengan timbulnya reaksi kekerasan sehingga mengakibatkan Kabinet Amir Syarifuddin berakhir karena dianggap menjual Negara terhadap Belanda.
  3. Diblokadenya perekonomian Indonesia secara ketata oleh Belanda
  4. Republik Indonesia harus memakasa menarik mundur tentara militernya di daerah gerilya untuk untuk ke wilayah Republik Indonesia.
  5. Untuk memecah belah republik Indonesia, Belanda membuat negara Boneka, antara lain negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara jawa Timut.

Perundingan Renville yang berbuah perjanjian Renville sebuah hasil dari perundingan setelah terjadinya Agresi Militer Belanda pertama. Berlangsungnya perundingan ini hampir satu bulan.

Dalam perundingan ini KTN menjadi penengah, wakil ketiga negara tersebut antara lain Australia diwakili Richard Kirby, Belgia diwakili Paul Van Zeeland, Amerika Serikat diwakili Frank Graham, untuk Indonesia sendiri oleh Amir Syarifuddin dan Belanda oleh Abdulkadir Wijoyoatmojo seorang Indonesia yang memihak Belanda.

Perjanjian ini menimbulkan banyak kerugian bagi Indonesia sehingga timbulnya Agresi Militer Belanda yang Kedua.

Semoga Informasi Ini Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua.

Konferensi Meja Bundar

perjanjian konferensi meja bundar ini ditanda tangani oleh beberapa orang

Konferensi Meja Bundar atau Perjanjian KMB merupakan merupakan sebuah pertemuan (konferensi) yang bertempat di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus sampai 2 November 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili beberapa negara yang diciptakan oleh Belanda di kepulauan Indonesia.

Sebelum konferensi ini berlangsung, sebenarnya Indonesia dan Belanda telah melakukan tiga perjanjian besar, yaitu Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Konferensi ini berakhir dengan setujunya Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.

Latar Belakang Terjadinya Konferensi Meja Bundar

konferensi meja bundar dilakukan di tempat ini pada jaman dulu
upload.wikimedia.org

Usaha untuk menggagalkan kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Dunia international mengutuk perbuatan Belanda tersebut. Belanda dan Indonesia lalu mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perjanjian Linggarjati dan perjanjian Renville.

Pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan (PBB) Perserikatan Bangsa-Bangsa meloloskan resolusi yang mengecam serangan militer yang dilakukan Belanda terhadap tentara Republik di Indonesia dan menuntut dipulihkannya pemerintahan Republik Indonesia. Lalu diaturlah kelanjutan perundingan untuk menemukan solusi damai antara dua belah pihak.

Pada tanggal 11 Agustus 1949, dibentuk perwakilan Republik Indonesia untuk menghadapi Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.

Tujuan Diadakannya Konferensi Meja Bundar

konferensi meja bundar sedang ditandatangani oleh tokoh nasional dan internasional
http://4.bp.blogspot.com/
  1. Perjanjian ini dilakukan untuk mengakhiri perselisihan antara Indonesia dan Belanda dengan cara melaksanakan perjanjian-perjanjian yang sudah dibuat antara Republik Indonesia dengan Belanda. Khususnya mengenai pembentukan Negara Indonesia Serikat.
  2. Dengan tercapainya kesepakatan Meja Bundar, maka Indonesia telah diakui sebagai negara yang berdaulat penuh oleh Belanda, walaupun tanpa Irian Barat.

Perwakilan Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar

Pada Konferensi Meja Bundar yang dilaksanakan di Denhaag Pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949, Indonesia diwakili oleh:

  1. Drs. Hatta (ketua)
  2. Nir. Moh. Roem
  3. Prof Dr. Mr. Supomo
  4. Dr. J. Leitnena
  5. Mr. Ali Sastroamicijojo
  6. Ir. Djuanda
  7. Dr. Sukiman
  8. Mr. Suyono Hadinoto
  9. Dr. Sumitro Djojohadikusumo
  10. Mr. Abdul Karim Pringgodigdo
  11. Kolonel T.B. Simatupang
  12. Mr. Muwardi

Perwakilan BFO ini dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Perwakilan Belanda dipimpin oleh Mr. van Maarseveen dan UNCI diwakili Chritchley.

Isi dari Konferensi Meja Bundar

  1. Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai sebuah negara yang merdeka.
  2. Status Provinsi Irian Barat diselesaikan paling lama dalam waktu setahun, sesudah pengakuan kedaulatan.
  3. Dibentuknya Uni Indonesia-Belanda untuk bekerja sama dengan status sukarela dan sederajat.
  4. Republik Indonesia Serikat akan mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak-hak konsesi serta izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
  5. Republik indonesia Serikat harus membayar semua utang Belanda yang dari tahun 1942.

Sementara itu, pada tanggal 29 Oktober 1949 dilakukan pengesahan dan tanda tangan bersama piagam persetujuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat antara Republik Indonesia dan BFO.

Di samping itu, hasil keputusan Konferensi Meja Bundar disampaikan kepada Komite Nasional indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya, KNIP melakukan sidang dari tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil dari KMB.

Pembahasan hasil keputusan KMB oleh KNIP dilakukan dengan cara pemungutan suara dari para peserta, hasil akhir yang dicapainya adalah 226 suara setuju, 62 suara menolak, dan 31 suara meninggalkan ruang sidang.

Dengan demikian, KNIP resmi menerima hasil KMB. Lalu pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden Republik Indonesia Serikat(RIS) dengan caIon tunggal Ir. Soekarno yang akhirnya terpilih sebagai presiden.

Kemudian Ir. Soekarno dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Kabinet RIS di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta.

Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai perdana menteri oleh Presiden Soekarno pada tanggal 20 Desember 1949. Setelahnya pada tanggal 23 Desember 1949 perwakilan RIS berangkat ke negeri Belanda untuk menandatangani akta penyerahan kedaulatan.

Pada tanggal 27 Desember 1949, pada kedua negara, Indonesia dan negeri Belanda dilaksanakan upacara penandatanganan akta penyerahan kedaulatan.

Dampak dari Konferensi Meja Bundar

Penyerahan kedaulatan Indonesia yang dilakukan di negeri Belanda bertempat di ruangan takhta Amsterdam.
Ratu Juliana, Menteri Seberang Lautan A.M.J.A. Sasseu, Perdana Menteri Dr. Willem Drees dan Drs. Moh. Hatta adalah tokoh yang terlibat dalam melakukan penandatanganan akta penyerahan kedaulatan.

Pada saat yang bersamaan di Jakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda, A.H.S. Lovink menandatangani naskah penyerahan kedaualatan dalam suatu upacara di Istana Merdeka.

Penyerahan kedaulatan itu berarti Belanda telah mengakui berdirinya Republik Indonesia Serikat dan mengakui kekuasaan Indonesia di seluruh bekas wilayah jajahan Hindia – Belanda secara formal kecuali Irian Barat. Irian barat diserahkan oleh Belanda setahun kemudian.

Sebulan kemudian, tepatnya pada tanggal 29 Januari 1950, Jenderal Besar Sudirman yang telah banyak berjuang terutama pada perang gerilya ketika agresi militer Belanda akhirnya wafat pada usia 34 tahun. Beliau merupakan panutan bagi para anggota TNI.

Semoga Informasi tadi Dapat Bermanfaat Bagi Teman Semua.

Perjanjian Sewa Menyewa

surat perjanjian untuk keperluan sewa menyewa

Tidak semua orang bisa membeli rumah, sebagian orang memilih untuk menyewa rumah. Berbagai alasan yang melatar belakangi sewa menyewa rumah biasanya karena faktor ekonomi.Tidak semua kepemilikan tempat tinggal di Indonesia dilakukan dengan cara membeli, beberapa dilakukan dengan menyewa.

Biasanya hal ini disebabkan lokasi kontrakan lebih dekat atau karena keterbatasan ekonomi. Namun perlu diketahui bahwa urusan sewa menyewa wajib menggunakan surat kontrak, ini agar ke dua belah pihak sama-sama merasa nyaman karena dilindungi oleh hukum.

Contoh surat perjanjian sewa dibawah ini bisa dimodifikasi untuk, contohnya:

– contoh surat perjanjian sewa kos kosan
– contoh surat perjanjian sewa apartemen
– contoh surat perjanjian sewa kantor
– contoh surat perjanjian sewa restoran
– contoh surat perjanjian sewa pabrik
– contoh surat perjanjian sewa gedung
– contoh surat perjanjian sewa bengkel
– contoh surat perjanjian sewa dealer
– contoh surat perjanjian sewa villa
– contoh surat perjanjian sewa counter
– contoh surat perjanjian sewa stand dagang
– contoh surat perjanjian sewa wartel
– contoh surat perjanjian sewa warnet
– contoh surat perjanjian sewa salon
– dll

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

surat perjanjian ini dapat digunakan untuk sewa rumah
pixabay.com

Pada hari ini ……………………….. tanggal …… …………… ..……..di ……………….., Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : ………………………………………………………………..
    Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
    Pekerjaan : ………………………………………………………………..
    Alamat : ………………………………………………………………..
    ………………………………………………………………..
    Nomor KTP : ………………………………………………………………..
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)
  2. Nama : ………………………………………………………………..
    Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
    Pekerjaan : ………………………………………………………………..
    Alamat : ………………………………………………………………..
    ………………………………………………………………..
    Nomor KTP : ………………………………………………………………..

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang setempat dikenal sebagai Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………….., Kecamatan……………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “2. Rumah”).
  2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1

KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
  2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”).
    b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama …. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..… ……….……….. ……….dan berakhir pada tanggal ……… ………….……… …………. (“Masa Sewa”).

Pasal 2

HARGA DAN PEMBAYARAN

a. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama …… (……………………) tahun terhitung mulai tanggal …… ………………… ………. sampai dengan …… ………………… …………
b. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………. (………………… ……………….……………. rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp. …………………. (…… …………………………….……………. rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
c. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
(c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (………………………….) dan pelunasan terakhir tanggal …… ………………… ………. Dengan deposit awal sebesar Rp. …………………. (………………………………….… ………… rupiah).
d. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3

JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

a. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

b. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4

PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

a. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
b. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
c. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

d. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
a. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
b. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
c. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
d. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Pasal 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
a. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
a. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
b. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
c. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
a. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
b. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 9
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..………………….. ).
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
( …………….……………………….. ) ( …………….……………………….. )

Surat Perjanjian Sewa Bangunan

SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA BANGUNAN

Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Tutti Anggraeni
Jabatan : Kepala Cabang PT INTAN PERMATA
Alamat : Jalan Anggrek Nomor 12 Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT INTAN PERMATA yang selanjutnya akan disebut sebagai PENYEWA
Nama : Mariani Suryana
Alamat : Jalan Ir.H.Juanda No 22A Bandung
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK

PEMILIK dan PENYEWA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
STATUS KEPEMILIKAN BANGUNAN

1) PEMILIK menyatakan bahwa tanah seluas 450m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan seluas 212m2 yang terletak di Jalan Ir.H.Juanda No 22A Bandung, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM/309/1989 adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain.

2) Bahwa PEMILIK tersebut hendak menyewakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PENYEWA dan PENYEWA menyatakan persetujuannya untuk menyewa tanah dan bangunan tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan bangunan tersebut di atas dalam keadaan kosong.

Pasal 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2013 sampai dengan 8 Oktober 2015 dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu dengan syara-syarat yang akan disepakati kemudian oleh PEMILIK dan PENYEWA.

Pasal 3
BIAYA SEWA

Biaya sewa tanah dan bangunan beridentitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN

1) PENYEWA dan PEMILIK sepakat bahwa sistem pembayaran sewa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 perjanjian ini dilakukan dalam dua tahap.
2) Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh PEMILIK dan PENYEWA dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
3) Pembayaran tahap kedua sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dilakukan paling lambat tanggal 23 November 2013.
4) PEMILIK berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh PENYEWA maka PEMILIK atau pihak siapapun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atay pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.

Pasal 5
PENGGUNAAN BANGUNAN

1) Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa, PENYEWA menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai kantor dari PT INTAN PERMATA.
2) PENYEWA tidak diperkenankan menggunakan tanah dan banguna tersebut untuk kegiatan usaha hiburan, gudang dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dnegan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan.
3) Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
4) Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.

Pasal 6
PERAWATAN RUMAH

1) PENYEWA wajib memelihara dan merawat bangunan yang disewanya sebaik-baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos atau biaya penyewa sendiri.
2) Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian PENYEWA maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan PENYEWA.
3) Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian PENYEWA, tetap menjadi tanggungan PEMILIK.

Pasal 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN BANGUNAN

Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini berakhir.

Pasal 8
PENGALIHAN

1) Selama dalam masa sewa menyewa, PENYEWA tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK.
2) Apabila PENYEWA menyewakan kembali tanah dan bangunan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PEMILIK, maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
3) Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.

Pasal 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS

1) Perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak akan berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
2) Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 10
BIAYA-BIAYA

1) PENYEWA menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa menyewa ini.
2) Terkait pembayaran pajak-pajak peribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab PEMILIK.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1) Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2) Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara PENYEWA dan PEMILIK, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hokum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

Pasal 12
PENUTUP

1) Perjanjian ini dibuat oleh PEMILIK dan PENYEWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari Rabu tanggal sembilan oktober dua ribu tiga belas (9 Oktober 2013)

Bandung, 9 Oktober 2013
Penyewa Pemilik

Tutti Anggraeni Mariana Suryana
Kepala Cabang PT INTAN PERMATA

Surat Perjanjian Sewa Mobil

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pada hari ini Senin, tanggal 19 Mei 2014, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Agus Setiawan, S.E
Pekerjaan : Swasta
Jabatan : Manager Marketing
Alamat : Jln. Randu Aji no.2 Condongcatur Depok Sleman
Nomor KTP : 3456 2345 7890
Telp. : 08132890123
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:
Nama perusahaan : CV “Mitra Karya”
NPWP : 35.123.123.0.123.123
Alamat : Jalan Godean no.4 Sleman Yogyakarta
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : Rasyid Ramadan, S.Ag
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jln. Magelang no.5 Sleman Yogyakarta
Nomor KTP : 3456 2345 7891
Telp. : 081329012345
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa:
1. Jenis kendaraan : Minibus
2. Merek/Type : Toyota/Avanza
3. Tahun pembuatan : 2012
4. Nomor Polisi : AB 1234 CD
5. Nomor rangka : MH 123456
6. Nomor mesin : JB123-45678
7. Warna : Hitam
8. Kondisi barang : Sangat Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertama untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.

Ayat 2
Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.
Ayat 3
pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah:
1. bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman.

PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Sleman, 19 Mei 2014

Pihak Pertama Pihak Kedua

Agus Setiawan, S.E Rasyid Ramadan, S.Ag

Surat Perjanjian Sewa Tanah

SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Wahyu Tri Wibowo
Pekerjaan : Swasta
No.KTP : 3578222208820002
Alamat : Menanggal 04/30 RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal Kecamatan. Gayungan
Kodya . Surabaya Kode Pos. 60234
Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah sawah,

Nama : Teguh Triyono
Pekerjaan : Kades Dadapan
No. KTP :
Alamat : Dsn. Ringinsari, RT. /RW. , Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot
Kabupaten Nganjuk
Disebut pihak kedua sebagai penyewa tanah sawah,

Bahwa, kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa tanah sawah dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa, pihak I memiliki sebidang tanah sawah dengan luas tanah 260 ru yang terletak di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, Sedang pihak ke II hendak menyewa tanah milik pihak 1 tersebut.

2. Bahwa, masa sewa tanah sawah tersebut terhitung mulai dari tanggal, 16 Januari 2011 dan berakhir tanggal, 16 Januari 2012 (selama 1 tahun), dengan sejumlah uang Rp 4.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua pihak.

3. Bahwa, hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakan secara lisan oleh kedua pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun.

Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa.Dadapan Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.

Nganjuk, 16 Januari 2011
Pemilih / Pihak I; Penyewa / Pihak II;

Wahyu Tri Wibowo Teguh Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)

Saksi-saksi;

Waras Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang)

SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

Dengan ini menerangkan bahwa telah diadakan perjanjian pengikatan kedua belah pihak mengenai sewa atau kontrak tanah sawah diantara :

Nama : Wahyu Tri Wibowo
Pekerjaan : Swasta
No.KTP : 3578222208820002
Alamat : Menanggal 04/30 RT.004 /RW.002 , Desa. Menanggal Kecamatan. Gayungan
Kodya . Surabaya Kode Pos. 60234
Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah,

Nama : Teguh Triyono
Pekerjaan : Kades Dadapan
No. KTP :
Alamat : Dsn. Ringinsari, RT. /RW. , Desa. Dadapan, Kecamatan. Ngronggot
Kabupaten Nganjuk

Disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA

Kami kedua belah pihak dengan ini telah mengadakan perjanjian dan mufakat untuk mengadakan kerjasama dalam hal Pihak Pertama menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada pihak kedua sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1 :
1. Pihak Pertama dalam hal ini pemilik Tanah, menyewakan guna pakai sebidang tanah ladang kepada Pihak Kedua dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
2. Pihak Kedua dalam hal ini penyewa, menyewa sebidang tanah sawah dari Pihak Pertama untuk di guna pakaikan dengan sebaik-baiknya.
3. Sewa ialah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.
PASAL 2 :
1. Objek sewa yang disewakan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah :
Sebidang Tanah Ladang dengan data sebagai berikut
Luas Tanah Ladang : 260 ru
Alamat : Dukuh Tamansari, RT.03/RW.05. Desa. Dadapan, Kecamatan.
Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk
PASAL 3
1. Waktu penyewaan tanah sawah selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16/01/ 2012
2. Selama waktu tersebut Pihak Kedua berhak menggunakan tanah ladang yang telah disewakan sesuai dengan Pasal 2.1
3. Jika masa kontrak berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan tanah ladang sesuai dengan Pasal 2.1 tersebut tanpa syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan seperti semula saat sewa awal
4. Untuk perpanjangan masa sewa, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
5. Apabila pada Pasal 3.4 diatas tidak ada konfirmasi, maka Pihak Kedua dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa.
6. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir, Pihak Kedua memberitahukan 1 bulan sebelumnya kontrakkan berakhir.
7. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 3.1 maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.
PASAL 4 :
1. Harga / Nilai sewa untuk periode tanggal, 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012 ialah sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah)
2. Pihak Kedua telah membayarkan lunas nilai sewa kepada Pihak Pertama sebesar Rp 4.000.000- (Empat Juta Rupiah)untuk masa sewa tanggal 16/01/ 2011 sampai dengan tanggal, 16 /01/ 2012
3. Pasal 5 :
1. Setelah serah tanah ladang, Pihak Kedua berhak menggunakan dan berkewajiban untuk mengamankan dengan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk mengganti dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan ukuran tanah ladang tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama.
3. Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap sewa tanah ladang tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik keamanan, Kerapian lingkungan serta sejenisnya.
4. Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam Pasal 5.3 dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan sebelum dikontrakkan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
PASAL 6 : PENUTUP
1. Demikianlah perjanjian sewa / kontrak tanah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
2. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di Dukuh Tamansari, RT. /RW. ,Desa.Dadapan, Kecamatan. Ngronggot, Kabupaten. Nganjuk, Pada hari Minggu tanggal, 16 Januari 2011.

Nganjuk, 16 Januari 2011.
Pemilih / Pihak I; Penyewa / Pihak II;

Wahyu Tri Wibowo Teguh Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang) (Tanda Tangan & Nama Terang)

Saksi-saksi;

Waras Triyono
(Tanda Tangan & Nama Terang)

Perjanjian Aqabah

masjid nabawi kota madinah

Perjanjian Aqabah atau Bai’at Aqabah adalah perjanjian antara Nabi Muhammad SAW dengan orang Yastrib (Madinah), perjanjian ini terbagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Aqabah 1 dan Perjanjian Aqabah 2.

Sejarah Singkat Perjanjian Aqabah

http://wahdah.or.id/
http://wahdah.or.id/

Pada daerah tugas tablighnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi untuk menemui enam orang dari golongan Ansar yang datang guna menunaikan ibadah haji dan membacakan sebagian dari Al-Quran untuk mereka.

Sebelum bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka telah mendengar ciri-ciri kenabian dari orang ahli Kitab dan telah yakin akan kenabian beliau lalu kemudian mereka memeluk islam.

Namun pada waktu itu mereka tidak memiliki tanggung jawab terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mereka mengatakan jika situasi Yatsrib membaik, tahun depan mereka akan datang lagi kepada Nabi.

Sekembalinya mereka ke Yastrib, isu tentang islam mulai beredar dan bertambahlah jumlah orang – orang yang tertarik dengan islam.

Pada tahun – tahun berikutnya duabelas orang jamaah haji dari kota Yastrib bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melakukan bai’at kepada Nabi. Perjanjian ini lalu dinamakan “Perjanjian ‘Aqabah Pertama.”
Dalam perjanjian ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan beberapa poin yang harus disepakati, yaitu:

  • Janganlah kalian menyekutukan Allah
  • Janganlah kalian mencuri
  • Janganlah kalian mendekati zina
  • Janganlah kalian membunuh anak-anak kandung kalian
  • Janganlah kalian mencemarkan dan menfitnah
  • Janganlah kalian melanggar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perbuatan baik

Kelanjutan perjanjian ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika kalian setia terhadap janji maka imbalan kalian adalah surga, dan jika tidak maka urusan kalian (kembali) kepada Allah, jika berkehendak Ia menghukum dan jika menghendaki Allah mengampuni.”

Setelah itu Nabi mengutus sahabatnya yang bernama Mus’ab bin Umair sebagai muballigh bagi Islam di Yatsrib.

Lalu pada tahun berikutnya datang tujuh puluh laki-laki dan dua perempuan penduduk Yatsrib yang berbaiat kepada Nabi dan membuat janji bahwa mereka akan membela Nabi. Perjanjian ini lalu dikenal sebagai perjanjian ‘Aqabah Kedua dan dimana setelah ini orang-orang Muslim dari Mekah mulai hijrah ke Madinah.

Perjanjian Aqabah 1

Pada tahun yang telah dijanjikan, yaitu pada tahun 12 kenabian, ada dua belas orang dari Madinah yang telah memeluk Islam, sebagian dari mereka adalah orang-orang yang pernah berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menerima dakwahnya lalu beriman kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun sebelumnya. Mereka datang ke Makkah dalam rangka menunaikan ibadah haji. Mereka pun bertemu dengan Rasulullah dan membaiat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam al-Bukhâri [5], Muslim [6], an-Nasâ`i [7], Ahmad [8], Ibnu Ishâq [9], Ibnu Sa’ad [10], dan lain-lain meriwayatkan dari hadits ‘Ubâdah bin Shâmit Radhiyallahu ‘anhu, ia merupakan salah seorang yang menunaikan haji kala itu. Mereka meriwayatkan bunyi bai’ah tersebut, yaitu perkataan ‘Ubâdah: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada mereka:

“Kemarilah, hendaklah kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kalian tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak durhaka kepadaku dalam perkara yang ma’ruf. Barang siapa yang menepati bai’at (janji) ini, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah Azza wa Jalla. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya. Barang siapa yang melanggar salah satunya, lalu Allah Azza wa Jalla menutupi kesalahannya tersebut, maka urusannya dengan Allah, jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah bisa menghukumnya; jika Allah Azza wa Jalla berkehendak, maka Allah Azza wa Jalla bisa memaafkanya”.

Para penduduk Madinah ini lalu berbai’at kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bai’ah (baiat) inilah yang kemudian dikenal dengan nama bai’atul-‘aqabatil-ûlâ (baiat ‘Aqabah yang pertama).

Perjanjian Aqabah 2

http://abiummi.com/
http://abiummi.com/

Bai’at ‘Aqabah II dilakukan pada tahun 622 M atau tahun 13 kenabian (setahun setelah perjanjian Aqabah 1. Ini merupakan perjanjian antara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap 73 orang pria dan 2 orang wanita dari kota Yatsrib pada waktu tengah malam.

Wanita itu adalah Nusaibah bintu Ka’ab dan Asma’ bintu ‘Amr bin ‘Adiy. Perjanjian Aqabah 2 ini terjadi pada tahun 13 kenabian. Mush’ab bin ‘Umair lalu kembali ikut bersama dengan para penduduk Yatsrib yang sudah berislam sebelumnya.

Mereka menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di ‘Aqabah pada suatu malam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan pamannya Al ‘Abbas bin ‘Abdil Muthallib. Ketika itu Al ‘Abbas masih musyrik, hanya saja ia ingin memastikan keamanan bagi keponakannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang Yatsrib itu.

Ketika itu Al ‘Abbas adalah orang pertama yang berbicara lalu kemudian dilanjutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membacakan beberapa ayat Al Qur’an dan menyerukan tentang Islam.

Isi Bai’at Aqabah ke 2:

“Kalian berbai’at kepadaku untuk selalu mau mendengar dan taat dalam keadaan giat (senang) atau malas (berat), selalu memberikan nafkah dalam keadaan susah atau senang, selalu memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, selalu di jalan Allah dan jangan terpengaruh dengan celaan orang yang mencela, jika aku sudah datang ke (tempat) kalian agar kalian menolongku, melindungiku dari hal-hal yang kalian hindarkan dari diri, istri dan anak-anak kalian. Dan kalian akan mendapatkan surga”. (Lafazh ini merupakan riwayat Imam Ahmad).

Semoga Informasi Ini Dapat Bermanfaat Bagi Anda Sekalian